Mahasiswa UPN Jogja Desak Transparansi Penanganan Kekerasan Seksual

- Mahasiswa UPN Yogyakarta menuntut transparansi penuh dalam penanganan kasus dugaan kekerasan seksual, menilai kampus belum membuka perkembangan kasus secara jelas kepada sivitas akademika.
- Aksi solidaritas dilakukan dengan camping dan doa bersama di depan kampus sebagai bentuk dukungan bagi korban serta desakan agar kampus lebih terbuka dan mencegah kasus serupa terulang.
- Pihak rektorat menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, menegaskan komitmen menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan.
Sleman, IDN Times – Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menuntut transparansi penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Tuntutan disuarakan melalui aksi solidaritas dengan berkemah di depan kampus pada Minggu (24/5/2026) malam dan Senin (25/5/2026).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta, Muhammad Risyad Hanafi, mengatakan mahasiswa ingin kampus membuka perkembangan penanganan kasus secara jelas kepada sivitas akademika.
“Ini cukup perlu transparansi dalam bentuk yang terbuka. Selama ini pihak kampus belum bisa mengakomodir teman-teman untuk forum terbuka. Teman-teman ingin tahu keberjalanan kasus ini, tindak lanjutnya seperti apa, progres kasusnya seperti apa,” kata Risyad, saat dihubungi, Selasa (26/5/2026).
1. Perlu keterbukaan dalam penanganan kasus

Menurut Risyad, mahasiswa merasa belum dilibatkan sepenuhnya dalam proses pengawalan kasus. Meski terdapat unsur mahasiswa di Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), ia menilai mahasiswa secara umum tetap membutuhkan ruang untuk memberikan masukan dan mengetahui perkembangan kasus.
“Teman-teman perlu memberi masukan, informasi tambahan, ataupun merasa keberjalanan penyelesaian kasus ini sesuai dengan komitmen bersama,” ujarnya.
Risyad menegaskan, mahasiswa percaya kampus memiliki komitmen untuk mencegah ruang kekerasan seksual. Namun, ia menilai transparansi menjadi hal penting agar kasus serupa tidak terulang.
“Kami percaya memang tidak ada orang yang ingin ruang pelecehan dan kekerasan seksual itu ada di kampus. Tapi kami ingin kampus menyelesaikan ini dengan transparansi penuh karena selama ini kami belum mendapat itu,” katanya.
Risyad juga menyoroti hasil penanganan kasus yang dinilai masih tertutup bagi mahasiswa di luar organisasi kampus. “Untuk hasilnya tersebut tertutup, jadi sangat disayangkan akhirnya teman-teman di luar organisasi tidak bisa tahu bagaimana perkembangan kasus ini,” ucapnya.
Terkait sanksi terhadap pelaku, Risyad menilai keputusan yang diambil sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 55 Tahun 2024. Namun, ia menyinggung adanya dugaan maladministrasi pada kasus sebelumnya yang membuat pelaku dapat kembali mengajar di kampus.
“Teman-teman menolak pelaku untuk mengajar kembali karena menurut teman-teman kasus tersebut sudah parah,” katanya.
2. Mahasiswa tuntut transparansi kasus

Dalam aksi solidaritas, mahasiswa sempat ditolak masuk ke area kampus sehingga memilih bertahan di depan gerbang hingga dini hari. Aksi dilanjutkan kembali pada Senin sore hingga pukul 20.00 WIB.
Mahasiswa juga menggelar penyalaan lilin dan doa bersama sebagai simbol solidaritas dan keprihatinan terhadap korban kekerasan seksual. “Itu simbol solidaritas, simbol keprihatinan kami, dan doa bersama untuk para korban serta seluruh sivitas akademika agar bisa berbenah bersama-sama,” ujar Risyad.
Menurutnya, saat ini hanya tersisa satu tuntutan utama mahasiswa kepada kampus, yakni transparansi penanganan kasus. Ia berharap keterbukaan tersebut dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Karena berkaca dari kasus beberapa tahun lalu, akibat transparansi yang terbatas, pelaku punya ruang untuk mengajar kembali. Itu yang ingin teman-teman cegah,” katanya.
Meski belum memastikan akan menggelar aksi lanjutan, mahasiswa menyatakan akan terus mengawal implementasi sanksi terhadap pelaku dan memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi di lingkungan kampus.
3. UPN jatuhkan sanksi ke pelaku pelecehan

Diketahui sebelumnya, Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi menyampaikan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objekf, bertanggung jawab, dan tetap memperhakan perlindungan terhadap korban.
“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Irhas, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).
Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor UPN menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada Jumat (22/5/2026).
Selain itu, satu dosen diberikan sanksi administrasi berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat Kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.














