Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Terbukti Lakukan Pelecehan, 5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan

Terbukti Lakukan Pelecehan, 5 Dosen UPN Veteran Yogyakarta Dinonaktifkan
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya Sih
  • UPN “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi administratif kepada lima dosen yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma, berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satgas PPKPT.
  • Satgas PPKPT menemukan unsur pelecehan verbal berupa ucapan bernuansa seksual terhadap sepuluh korban, dengan empat dosen dinonaktifkan dua tahun dan satu dosen selama satu tahun serta wajib konseling.
  • Satgas PPKPT menegaskan kanal pengaduan tetap dibuka bagi sivitas akademika yang mengalami atau mengetahui kekerasan di kampus, sebagai upaya menjaga lingkungan belajar yang aman dan berkeadilan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Universitas Pembangunan Nasional (UPN) “Veteran” Yogyakarta menjatuhkan sanksi administraf kepada dosen yang terbukti melakukan kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan internal dan rekomendasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN “Veteran” Yogyakarta.

1. Lima dosen dijatuhi sanksi

Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta, Prof. Mohamad Irhas Effendi menyampaikan proses pemeriksaan hingga pemberian sanksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses penanganan kasus ini secara objektif, bertanggung jawab, dan tetap memperhatikan perlindungan terhadap korban.

“Berdasarkan hasil rekomendasi Satgas PPKPT, kami berkomitmen memastikan ruang kampus yang aman, bermartabat, inklusif, berkeadilan dan bebas dari segala bentuk kekerasan,” tegas Irhas, dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, Rektor menjatuhkan sanksi kepada lima terlapor yang terbukti melakukan pelecehan verbal dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. Sanksi tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 1538/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1539/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1540/UN62/TP/KEP/2026, Keputusan Rektor Nomor 1541/UN62/TP/KEP/2026, dan Keputusan Rektor Nomor 1542/UN62/TP/KEP/2026 yang ditetapkan pada Jumat (22/5/2026). 

Selain itu, untuk satu dosen yang diberikan sanksi administrasi berat, maka penjatuhan sanksinya ada pada tingkat Kementerian merujuk pada Permendikburistek No 55 tahun 2024 dan PP No. 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

2. Satgas PPKPT temukan unsur pelecehan verbal

Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Ratusan mahasiswa UPN “Veteran” Yogyakarta menggeruduk Rektorat UPN ‘Veteran’ Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Ketua Satgas PPKPT UPN “Veteran” Yogyakarta, Iva Rachmawa menjelaskan Satgas PPKPT telah menindaklanju laporan yang masuk sejak Selasa (19/5/2026). Pemeriksaan dilakukan dengan menggali keterangan terlapor, korban, dan saksi. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan, Satgas PPKPT telah memeriksa lima terlapor, 10 korban, serta 13 saksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa lima terlapor terbukti melakukan tindakan pelecehan verbal sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi,” jelas  Iva.

Pelecehan verbal yang dilakukan berupa penyampaian ucapan bernuansa seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Lima terlapor tersebut dijatuhi sanksi kategori sedang dengan bentuk hukuman beragam sesuai tindakannya.

“Empat terlapor diberikan sanksi berupa penonakfan dari kewajiban Tridharma Perguruan Tinggi selama dua tahun sejak keputusan ditetapkan. Selain itu, keempatnya juga diwajibkan mengikuti konseling psikologi dengan psikolog yang ditunjuk oleh universitas, dengan pembiayaan dibebankan kepada pelaku. Sedangkan satu dosen yang lain dijatuhi sanksi dinonaktifkan dari kegiatan Tridharma selama satu tahun terhitung sejak keputusan ditetapkan,” ucap Iva.

3. Satgas tetap buka kanal pengaduan

Jumpa pers UPN "Veteran" Yogyakarta terkait dugaan kasus kekerasan seksual, Jumat (22/5/2026). (Dok. Istimewa)
Jumpa pers UPN "Veteran" Yogyakarta terkait dugaan kasus kekerasan seksual, Jumat (22/5/2026). (Dok. Istimewa)

Menanggapi narasi yang beredar mengenai adanya delapan terduga pelaku kekerasan dalam pelaksanaan Tridharma, Satgas PPKPT menjelaskan hingga saat ini terdapat lima laporan yang telah masuk dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan. 

Satgas PPKPT memastikan kanal pengaduan dan pelaporan tetap dibuka. Seluruh pihak yang mengalami, menyaksikan, atau memiliki informasi terkait dugaan tindakan kekerasan di lingkungan UPN “Veteran” Yogyakarta dapat melapor melalui kanal resmi Satgas PPKPT di nomor 0812 2557 3747 atau melalui email satgas.ppks@upnvyk.ac.id.

“Universitas menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan, termasuk pelecehan verbal, tidak dapat ditoleransi. Tindakan semacam itu dapat menciptakan ketidaknyamanan, ketidakamanan, dan relasi akademik yang tidak sehat,” ujar Iva. 

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More