Pembubaran Ibadah di Bantul, Pihak Gereja dan Ormas Angkat Bicara

- Ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Bantul dibubarkan oleh anggota FJI karena dianggap belum memiliki izin dan menimbulkan penolakan warga, menyebabkan trauma bagi jemaat.
- Pihak FJI DIY membantah tudingan intoleransi dan mengklaim pembubaran dilakukan untuk mencegah konflik warga, menyoroti kurangnya sosialisasi serta legalitas bangunan gereja.
- Pemkab Bantul menyelidiki dasar hukum penggunaan bangunan ibadah GMS meski gereja telah memiliki SKTL dari Kemenag, sementara video pembubaran viral di media sosial.
Yogyakarta, IDN Times - Pengurus Gereja Misi Sejahtera (GMS) akhirnya memberikan penjelasan terkait insiden pembubaran ibadah jemaat mereka di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, DIY pada Minggu (24/5/2026).
Pihak organisasi masyarakat (ormas) yang dituding melakukan pembubaran juga menyampaikan pembelaannya.
1. GMS menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat
Dalam pernyataan resmi yang diterima Selasa (26/5/2026), pihak GMS menyebut pembubaran dilakukan puluhan anggota Laskar Forum Jihad Islam (FJI) dengan alasan tidak memiliki izin dan ada penolakan dari warga setempat.
Menurut GMS, ibadah dihentikan dengan dalih kegiatan tersebut dianggap dapat mengganggu kerukunan antarumat beragama serta harmoni masyarakat sekitar. Situasi di lokasi sempat memanas hingga ibadah akhirnya dibubarkan. Peristiwa itu disebut meninggalkan trauma dan rasa takut bagi jemaat, khususnya anak-anak.
Humas GMS Pusat, Josiah Michael, menyampaikan penyesalan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menilai terdapat dugaan intimidasi dan ancaman, baik secara verbal maupun fisik, dalam proses pembubaran ibadah. Dia menegaskan bahwa kebebasan memeluk agama dan menjalankan ibadah secara damai merupakan hak dasar warga negara yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
"Pembatasan ibadah dengan intimidasi yang berujung pada kekerasan adalah tindakan yang mencederai nilai-nilai toleransi dan keharmonisan bangsa," tulis Josiah dalam keterangannya.
Humas GMS Bantul, Eko, mengapresiasi langkah pemerintah yang telah turun tangan menangani persoalan tersebut. Ia mengatakan pihak gereja menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat dan berharap kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Eko menambahkan GMS akan melaksanakan dialog intens supaya proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul bisa dituntaskan secara baik dan sesuai regulasi. GMS juga mengajak seluruh jemaat untuk mendoakan situasi tersebut agar tetap kondusif. Mereka meminta jemaat tidak terpancing memperkeruh keadaan.
"Sebaliknya, jalan damai dan hukum yang harus ditegakan, diiringi dengan doa agar situasi di Bantul segera kondusif dan jemaat dapat kembali beribadah dengan tenang," tutupnya.
2. FJI klaim cegah konflik dengan warga meluas

Di sisi lain, Ketua Forum Jihad Islam (FJI) DIY, Abdurrahman, membantah tudingan intoleransi terkait langkah pihaknya kemarin Minggu. Ia menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencegah ketegangan dengan warga semakin meluas.
"Karena di situ kan warga sudah menolak, kalau tidak segera dibubarkan nanti konflik akan menjadi tambah besar," kata Abdurrahman saat dihubungi, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan bangunan yang dipersoalkan sudah dibangun selama sekitar dua tahun sebelum akhirnya diresmikan pada Minggu lalu. Namun, menurutnya, banyak warga sekitar tidak mengetahui bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja.
Abdurrahman juga menyebut sehari sebelum kejadian telah berlangsung pertemuan yang melibatkan pendeta, aparat kepolisian, pihak kecamatan, dan Kesbangpol untuk membahas rencana peresmian GMS. Dalam pertemuan itu, kata dia, pihak gereja tetap memutuskan melaksanakan kegiatan karena merasa sudah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag.
"Kemarin akhirnya kan bergejolak kan itu kan, karena warga juga sudah menolak. FJI dapat laporan juga, akhirnya kita datang ke sana, gitu," ujarnya.
Ia menilai akar persoalan terletak pada legalitas bangunan serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Menurut klaimnya, pihak pengelola belum dapat menunjukkan izin pendirian rumah ibadah yang sah.
"Kalau izin kan harusnya warga dimintai tanda tangan, ini tidak ada dan tahu-tahu dibangun terus kemarin mau diresmikan. Padahal di situ mayoritas muslim, masa tidak ada jemaah mereka terus mau membangun tempat ibadah di situ," ujarnya.
Meski demikian, Abdurrahman menegaskan FJI tidak mempersoalkan keberadaan gereja selama seluruh prosedur perizinan dipenuhi. Ia pun mengklaim tak pernah mengusik keberadaan gereja yang memiliki legalitas sesuai.
"Warga kalau tidak mempermasalahkan, kita juga tidak mempermasalahkan," tutupnya.
3. Viral pembubaran ibadah jemaat gereja di Bantul

Sebelumnya, aktivitas ibadah jemaat GMS di Glugo dibubarkan sekelompok organisasi masyarakat pada Minggu (24/5/2026). Peristiwa tersebut ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.
Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta menjelaskan, jemaat GMS selama ini beribadah di ruang sewa sebuah hotel di Panggungharjo. Pada akhir pekan lalu, mereka mengadakan ibadah syukur karena mulai menggunakan bangunan sewa baru yang berada di tepi Jalan Ring Road wilayah Glugo.
Namun, kegiatan itu disebut mendapat penolakan dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang dipakai sebagai rumah ibadah.
Menurut dia, pemerintah daerah telah melakukan langkah antisipasi sejak isu penolakan muncul, termasuk mempertemukan pihak terkait sehari sebelum kejadian. Meski demikian, massa tetap mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung.
Yulius menambahkan, pihak GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. Meski begitu, Pemkab Bantul akan mengkaji apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar hukum penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.














