Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembubaran Ibadah di Bantul , Sultan: Tak Ada yang Boleh Paling Benar

Pembubaran Ibadah di Bantul , Sultan: Tak Ada yang Boleh Paling Benar
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Sri Sultan Hamengku Buwono X menanggapi pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Bantul dengan menegaskan pentingnya memahami dan menerima perbedaan dalam kehidupan masyarakat.
  • Sultan menekankan bahwa keberagaman adalah keniscayaan ciptaan Tuhan, sehingga tidak ada pihak yang boleh merasa paling benar dalam menyikapi perbedaan antarumat beragama.
  • Ibadah jemaat GMS dibubarkan oleh sekelompok ormas meski telah memiliki SKTL dari Kemenag, sementara Pemkab Bantul masih mengkaji legalitas bangunan tempat ibadah tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan Hamengku Buwono X buka suara terkait pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di kawasan Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.

Sri Sultan menekankan tidak ada pihak yang boleh merasa paling benar sendiri.

1. Manusia dan pemahaman mengenai perbedaan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X. (Dok. Istimewa)

Menurut Sultan, keberagaman merupakan hal yang melekat dalam kehidupan masyarakat sehingga tidak semestinya dipersoalkan.

Ia menyebut manusia sejak awal diciptakan dalam kondisi yang berbeda-beda, baik dari segi suku, agama, maupun latar belakang. Karena itu, ia meminta masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menerima perbedaan.

"Yang namanya manusia itu perbedaan itu ada, tapi tidak memahami bahwa Allah itu memang menciptakan rasnya ya berbeda, agama ya berbeda. Asal usulnya juga dari yang berbeda," kata Sultan di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, DIY, Senin (25/5/2026).

2. keberagaman adalah kenyataan yang tidak bisa dipisahkan

Bangunan berwarna putih yang disewa jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, dengan papan ucapan bunga di depannya.
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sultan menegaskan, keberagaman adalah kenyataan yang tidak bisa dipisahkan dari kehidupan manusia. Ia juga mengingatkan bahwa tidak ada pihak yang dapat merasa paling benar dibanding kelompok lainnya dalam menyikapi perbedaan yang ada di masyarakat.

"Jadi sebetulnya itu perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaannya begitu, bukan dia yang paling bener sendiri, nggak ada. Ya masalah kesadaran saja," tutup Sultan.

3. Pembubaran ibadah jemaat gereja di Bantul

Beberapa petugas kepolisian berjaga di depan bangunan berwarna putih bertuliskan GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sebelumnya, aktivitas ibadah jemaat GMS di Glugo dibubarkan sekelompok organisasi masyarakat pada Minggu (24/5/2026). Peristiwa tersebut menjadi ramai diperbincangkan setelah videonya beredar di media sosial.

Plt Kepala Kesbangpol Bantul, Yulius Suharta menjelaskan, Jemaat GMS selama ini beribadah di ruang sewa sebuah hotel di Panggungharjo. Pada akhir pekan lalu, mereka mengadakan ibadah syukur karena mulai menggunakan bangunan sewa baru yang berada di tepi Ring Road Glugo.

Namun, kegiatan itu disebut mendapat penolakan dari salah satu ormas yang mempertanyakan legalitas bangunan yang dipakai sebagai rumah ibadah.

Menurut dia, pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan langkah antisipasi sejak isu penolakan muncul, termasuk mempertemukan pihak terkait sehari sebelum kejadian. Namun massa tetap mendatangi lokasi saat ibadah berlangsung.

Yulius menambahkan, pihak GMS telah memiliki Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kantor Wilayah Kementerian Agama. Meski begitu, Pemkab Bantul akan mengkaji apakah dokumen tersebut sudah cukup untuk menjadi dasar hukum penggunaan bangunan sebagai tempat ibadah.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More