Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pembubaran Ibadah Terjadi di Bantul, Ini Kata Bupati Abdul Halim Muslih

Pembubaran Ibadah Terjadi di Bantul, Ini Kata Bupati Abdul Halim Muslih
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyoroti aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026). (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Intinya Sih
  • Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan pembubaran ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Glugo sebagai tindakan persekusi dan pelanggaran konstitusi yang tidak bisa dibenarkan.
  • Halim menyebut ada surat keberatan dari warga terkait aktivitas gereja, namun menekankan bahwa kebebasan beribadah dijamin UUD 1945 dan tidak dapat dibatalkan kesepakatan kelompok masyarakat.
  • Pemerintah Kabupaten Bantul bersama instansi terkait akan memproses izin rumah ibadah sesuai aturan, sementara bangunan gereja disepakati untuk tidak digunakan dulu selama proses berlangsung.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Bantul, IDN Times - Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menegaskan aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026), tindakan melanggar konstitusi.

"Tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Rabu (27/5/2026).

1. Wujud aksi persekusi dan intimidasi

Beberapa petugas kepolisian berjaga di depan bangunan berwarna putih bertuliskan GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul.
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Halim menegaskan aksi pembubaran ibadah jemaat GMS adalah bentuk persekusi dan intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah.

"Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan," ungkapnya.

Menurut Halim, dalam ajaran Islam kebinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah. Nabi Muhammad oleh karenanya menyikapi perbedaan dengan toleransi. Memberikan kebebasan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah, lanjutnya, merupakan bagian dari ajaran Islam.

"Maka tidak bisa dibenarkan siapapun ya, apalagi atas nama agama melakukan persekusi sampai membubarkan umat lain menjalankan ibadahnya, itu jelas tidak ada dasarnya," jelasnya.

2. Ada surat keberatan dari warga

Bangunan berwarna putih yang disewa jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, dengan papan ucapan bunga di depannya.
Bangunan yang disewa jemaat GMS sebagai tempat ibadah di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Halim juga mengungkapkan adanya surat keberatan dari sebagian warga terkait aktivitas ibadah jemaat GMS di bangunan yang digunakan sebagai gereja tersebut. Akan tetapi, ia mengaku belum mendalami alasan yang melatarbelakangi keberatan itu.

"Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya," kata Halim.

Meski begitu, ia menekankan bahwa konstitusi dan UUD 1945 menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. Halim menegaskan bahwa kesepakatan kelompok masyarakat tidak dapat membatalkan jaminan konstitusional tersebut.

"Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tegas Halim.

Ia juga menyebut tindakan persekusi terhadap umat yang sedang beribadah dapat diproses secara hukum berdasarkan undang-undang dan konstitusi. "Bisa dihukum atas nama undang-undang, atas nama konstitusi," ucapnya.

3. Pindah lokasi ibadah sementara urus izin

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.(IDN Times/Daruwaskita)

Di sisi lain, Halim memberi batasan antara hak beribadah dengan aturan penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah. Menurutnya, bangunan yang digunakan untuk kegiatan ibadah tetap harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk aturan dalam SKB 2 Menteri, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta syarat kelayakan fungsi bangunan.

Pemerintah Kabupaten Bantul bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB, lanjut Halim, akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku.

"Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.

Sembari menunggu proses tersebut, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak digunakan untuk beribadah. "Kemarin sudah disepakati untuk sementara bangunan itu tidak digunakan dulu untuk beribadah," katanya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More