Tak Punya Mess Petugas SPPG, 19 Dapur MBG di Bantul Ditutup Sementara

- Sebanyak 19 SPPG di Bantul ditutup sementara karena belum memenuhi syarat BGN, termasuk fasilitas tempat tinggal petugas dan instalasi pengolahan air limbah.
- Dari total 102 SPPG di Bantul, baru sekitar 50 persen yang memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara sisanya masih dalam proses pengajuan ke Dinas Kesehatan.
- Terdapat 15 SPPG gagal memperoleh SLHS akibat kendala air, dengan sebagian besar belum terhubung ke jaringan PDAM dan lainnya masih memasang meteran.
Bantul, IDN Times - Sebanyak 19 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di Kabupaten Bantul ditutup sementara lantaran tidak memenuhi persyaratan Badan Gizi Nasional (BGN).
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan, penutupan sementara dikarenakan SPPG belum memenuhi persyaratan terkait mess atau tempat tinggal bagi kepala SPPG, pengawas gizi dan pengawas keuangan serta instalasi pengolahan air limbah atau IPAL.
1. Ini syarat agar SPPG beroperasi kembali

Menurutnya SPPG dapat beroperasi kembali setelah memenuhi syarat dan dilakukan verifikasi oleh BGN. "Sesuai surat dari BGN yang memenuhi persyaratan tersebut dilakukan penutupan sementara operasional SPPG. Operasional 19 SPPG yang ditutup sementara berlaku sejak Rabu, 11 Maret," ujarnya, Kamis (12/3/2026).
2. Baru sekitar 50 SPPG yang kantongi SLHS
Hermawan menambahkan di Bantul terdapat 102 SPPG yang melayani program MBG. Dari jumlah tersebut baru sekitar 50 persen SPPG yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sedangkan sisanya dalam proses pengajuan ke Dinas Kesehatan Bantul.
" Ya baru sekitar 50 persen SPPG yang telah mengantongi SLHS sisanya masih proses pengajuan," ucapnya.
3. 15 SPPG gagal mendapatkan SLHS

Di Bantul, terdapat 15 SPPG yang mengajukan SLHS, tapi gagal mendapatkan lantaran masalah air. Sebanyak 13 SPPG tidak memiliki jaringan ke PDAM, dan dua lainnya sedang memasang meteran PDAM.
"Pada prinsipnya SLHS itu ada tiga komponen yakni Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), hasil laboratorium dan penjamah makanan. Jika sudah memiliki itu dipastikan lolos. Nah ini baru kita kejar yang belum melengkapi SLHS untuk segera melengkapinya," tandasnya.


















