Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

2 Dukuh di Seloharjo Bantul Dipecat Usai Curi Gamelan Milik Kalurahan

IMG-20260105-WA0021.jpg
Gamelan milik Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul yang dicuri dua dukuh pada akhir bulan Oktober 2025.(IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • Dua dukuh di Kalurahan Seloharjo, Bantul, dipecat setelah terbukti mencuri gamelan milik kalurahan pada Oktober 2025.
  • Pencurian terungkap lewat rekaman CCTV, lalu kedua dukuh mengaku dan mengembalikan gamelan senilai sekitar Rp70 juta.
  • Desakan warga membuat kalurahan mengajukan rekomendasi pemecatan, yang disetujui Pemkab Bantul pada 30 Desember 2025.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Dua dukuh di Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong, Kabupaten Bantul, dipecat dari jabatannya setelah terbukti mencuri gamelan milik kalurahan. Kasus pencurian tersebut terjadi pada akhir Oktober 2025.

Dua dukuh yang diberhentikan adalah Suharyadi, Dukuh Padukuhan Dukuh, dan Yulianto, Dukuh Padukuhan Kalinampu. Keduanya resmi dipecat pada 30 Desember 2025.

Sekretaris Kalurahan Seloharjo, Arif Yulianto, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian itu bermula dari laporan hilangnya sejumlah perangkat gamelan yang disimpan di Gedung Serbaguna Kalurahan Seloharjo pada akhir Oktober 2025.

"Pak Lurah kemudian mengumpulkan seluruh perangkat kalurahan dan para dukuh se-Kalurahan Seloharjo. Namun saat itu tidak ada satupun yang mengaku mencuri gamelan padahal setiap malam kalurahan ada yang piket jaga yang dilakukan oleh para dukuh secara bergiliran," ungkapnya, Senin (5/1/2026).

1. Ciri-ciri pelaku pencuri gamelan diketahui lewat CCTV

ilustrasi CCTV di pintu masuk rumah
ilustrasi CCTV di pintu masuk rumah (unsplash.com/A Chosen Soul)

Karena tidak ada satu pun yang mengaku, Lurah Seloharjo kemudian memerintahkan pengecekan rekaman CCTV. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap kronologi pencurian sekaligus sosok yang diduga sebagai pelaku pencurian gamelan.

"Kejadian pencurian gamelan itu terjadi tiga kali yakni tanggal 18, 22, dan 28 bulan Oktober 2025. Pelakunya diduga kuat sesuai dengan ciri-ciri bentuk tubuh dan lain-lainnya adalah dukuh Padukuhan Dukuh," ujarnya.

‎2. Dua dukuh mengaku mencuri gamelan

Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)
Lurah Seloharjo, Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul, Mahardi Badrun.(IDN Times/Daruwaskita)

Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun, mengatakan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian gamelan, pihak kalurahan memanggil Dukuh Padukuhan Dukuh, Suharyadi, untuk dimintai klarifikasi. Dalam pemeriksaan tersebut, Suharyadi mengakui telah mencuri gamelan milik kalurahan.

"Selang beberapa waktu Dukuh Padukuhan Kalinampu, Yulianto juga mengaku ikut mencuri gamelan," ujarnya.

Badrun menuturkan, dengan berbagai pertimbangan, pihak kalurahan saat itu tidak langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Namun, kedua dukuh diminta segera mengembalikan seluruh gamelan yang dicuri dalam batas waktu yang telah ditentukan.

"Yang dicuri itu gamelan berupa gong tiga unit, kenong tiga unit dan saron 1 buah dengan nilai rupiah sekitar Rp70 jutaan," terangnya.

Ia menyebut seluruh gamelan akhirnya berhasil dikembalikan setelah diketahui sempat dijual kepada pedagang gamelan di Kapanewon Sewon. Dari hasil penelusuran, gamelan yang dicuri oleh kedua dukuh tersebut dijual di tempat yang sama.

"Motif mencuri gamelan saya tidak tahu dan uang hasil penjualan buat apa saya tidak tahu. Saya hanya minta gamelan yang hilang semuanya kembali jika tidak maka akan diproses hukum," tuturnya.

3. Dua dukuh akhirnya dipecat akhir bulan Desember 2025

IMG-20260105-WA0022.jpg
Gamelan milik Kalurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul yang dicuri dua dukuh pada akhir bulan Oktober 2025.(IDN Times/Daruwaskita)

Seiring beredarnya kabar pencurian gamelan tersebut, masyarakat Padukuhan Dukuh dan Kalinampu mendatangi Kalurahan Seloharjo. Warga mendesak agar kedua dukuh segera dipecat karena perbuatannya dinilai tidak hanya mencuri gamelan, tetapi juga diduga melakukan penyelewengan sejumlah proyek di masing-masing padukuhan.

Menindaklanjuti desakan warga, Kalurahan Seloharjo kemudian menyurati Bupati Bantul serta sejumlah instansi terkait, seperti Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Kalurahan, hingga Panewu setempat, untuk meminta rekomendasi pemecatan terhadap kedua dukuh tersebut.

"Akhirnya rekomendasi dari Pemkab Bantul turun untuk memberhentikan dua dukuh tersebut. Akhirnya pada 30 Desember 2025 turun rekomendasi pemecatan terhadap dua dukuh dari Panewu Pundong," tandas Mahardi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Jumlah Penerima Beasiswa Mentari Lazismu Meningkat

06 Jan 2026, 22:38 WIBNews