Ini Kronologi Penculikan dan Pelecehan Anak yang Terekam CCTV

Pelaku ditangkap di Sidoarjo

Yogyakarta, IDN Times - Lelaki pemotor yang diduga melakukan aksi penculikan dan pelecehan anak di bawah umur di Yogyakarta telah berhasil diringkus jajaran kepolisian, Sabtu (14/3) lalu.

Pelaku berinisial SA (26) yang merupakan mahasiswa putus kuliah itu pun kembali dihadirkan di Polresta Yogyakarta, Selasa (17/3). Petugas pun mengungkap kronologi bagaimana tersangka ini melakukan aksi bejatnya terhadap seorang anak berusia 5 tahun, warga Rejowinangun, Kotagede.

Baca Juga: Pria yang Diduga Menculik dan Lecehkan Anak di Gang Diringkus

1. Pelaku pelecehan pura-pura bingung

Ini Kronologi Penculikan dan Pelecehan Anak yang Terekam CCTVIDN Times/Tunggul Damarjati

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini menyebut peristiwa berlangsung Kamis (12/3) sore. Di mana pada saat itu tersangka ini sedang berkeliling mencari mangsa dengan sepeda motor pinjamannya.

Sesampainya di wilayah Rejowinangun, pelaku melihat korban tengah berjalan sendirian. Dihampirinya anak tersebut kemudian. SA mencoba mengelabui korban dengan berpura-pura menanyakan arah menuju Kebun Binatang Gembiraloka.

"Dia nanya arah kebun binatang ke mana, sama korban ditunjukkan. Tersangka pandai merayu, pura-pura bingung. Dia berhasil memengaruhi anak untuk duduk di boncengan menunjukkan arah ke bonbin. Kemudian membawa jalan," kata Armaini.

"Tapi ternyata bukan ke arah kebun binatang, tapi ke arah lain. Yaitu Gang Satria, Muja-muju, Umbulharjo," sambung dia.

Sebagaimana diketahui, lokasi ini merupakan tempat di mana aksi tersangka ini terbongkar lewat rekaman kamera pengawas CCTV yang terpasang di salah satu sudut rumah warga.

2. Merasa gugup lalu melarikan diri

Ini Kronologi Penculikan dan Pelecehan Anak yang Terekam CCTVIDN Times/Tunggul Damarjati

SA ini sengaja memilih teras belakang sebuah bangunan indekos tersebut karena menurutnya aman dan sepi. Lalu, korban pun diturunkan dari motor dan dinaikkan ke atas sebuah dudukan bak mandi keramik yang berada di situ.

"Tersangka lalu menurunkan celana si anak kecil dan meraba-raba kemaluannya sambil tersangka menurunkan celananya. Dia berusaha agar kepala si anak kecil coba ditekan ke arah kemaluannya (tersangka)," beber Armaini.

Namun, tersangka ternyata tak mampu menguasai rasa gugupnya. Di tempat terbuka yang semula ia rasa sepi, tiba-tiba terdengar suara kendaraan bermotor mendekat ke arah mereka berdua.

Situasi kian tak terkendali kala si anak mulai menangis histeris. "Kemudian bergegas dia menghidupkan motor dan kabur. Lalu ditinggal si anak," imbuh dia.

3. Kabur karena videonya viral

Ini Kronologi Penculikan dan Pelecehan Anak yang Terekam CCTVBarang bukti yang disita polisi. IDN Times/Tunggul Damarjati

Pasca kejadian, SA berhasil kabur dan merasa aman hingga rekaman kamera pengawas CCTV yang menangkap aksinya itu tersebar di media sosial keesokan harinya.

"Jumat siang, dia di kost sama teman-teman. Dikasih tahu sama mereka. 'Kok ada kamu viral'. Pelaku gelisah, minta uang sama temannya Rp200 ribu. Naik Grab ke Giwangan. Naik bus tujuan Surabaya," ucap Armaini.

Hanya saja, aksi pelarian ini keburu terendus polisi. Berbekal rekaman kamera pengawas CCTV dan petunjuk dari rekan-rekan pelaku, didapati informasi di mana SA ini berada. Jajaran Polsek Kotagede, Polresta Yogyakarta, dibantu Polda DIY pun bergegas menjemput paksa tersangka.

"Akhirnya kita tangkap di Jawa Timur, Sidoarjo, malam Minggu," ujar dia menambahkan.

Petugas, dalam kasus ini menyita sejumlah barang bukti. Antara lain kaos kuning serta helm yang dikenakan SA saat melancarkan aksinya. Selain itu satu unit sepeda motor bernomor polisi K 2100 YC milik teman SA.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 83 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 3 sampai 15 tahun penjara. Di sisi lain polisi juga mendalami dugaan aksi penculikan anak yang dilakukan SA. Ada kemungkinan pasal yang dikenakan nantinya bertambah.

"Kasus ini jadi pengalaman dan pelajaran bagi kita semua untuk orang tua selalu mengawasi anak-anaknya dan tidak membiasakan anak-anak jalan sendiri. Kalau memang harus, ya diberikan edukasi agar tidak mudah kena bujuk rayu orang asing atau tidak dikenal," tutup Kapolresta.

Baca Juga: Aksi Dugaan Pelecehan Anak di Jogja Terekam CCTV

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya