Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIY

DJPK Kemenkeu terbitkan surat pada 10 Juli 2021 lalu

Yogyakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan resmi mengizinkan pemanfaatan Dana Keistimewaan (danais) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk pencegahan dan penanganan pandemik COVID-19.

Surat bernomor S-121/PK/2021 bertanggal 10 Juli 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti, ini memuat tiga poin utama.

Poin pertama, tertulis danais adalah dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan untuk mendanai Kewenangan Istimewa dan merupakan bagian dari dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).

"Dalam rangka percepatan pencegahan dan/atau penanganan pandemi COVID-19, Dana Keistimewaan dapat digunakan untuk mendanai pencegahan dan/atau penanganan pandemi. Penggunaan Dana Keistimewaan dilakukan melalui perubahan terhadap rencana penggunaan Dana Keistimewaan TA 2021," bunyi poin kedua.

Pada poin ketiga mencantumkan dasar hukum penggunaan danais untuk pencegahan dan penanganan pandemi COVID-19 yang akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan TKDD  2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi.

Baca Juga: Berapa Alokasi Dana Keistimewaan DIY untuk Penanganan COVID-19?

1. Sudah dimanfaatkan untuk pemulihan ekonomi

Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIYSekda DIY Kadarmanta Baskara Aji. IDN Times/Tunggul Damarjati

Sekretaris daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji sementara mengaku Pemda belum secara resmi menerima surat tersebut. Kendati pihaknya siap mempedomani dan melaksanakan surat tersebut.

"Sebetulnya danais itu juga sudah sejak tahun ini sudah kita pakai untuk penanganan COVID juga, lebih ke untuk pemulihan ekonomi," kata Aji saat ditemui di kantornya, Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (12/7/2021).

2. Keleluasaannya di luar 5 urusan keistimewaan

Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIYIlustrasi Tugu Pal Putih Yogyakarta (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)

Aji mengatakan, pemanfaatan Danais TA 2020 dan 2021 diterapkan Pemda DIY mengacu kepada 5 urusan keistimewaan DIY yang secara tidak langsung berdampak pada penanganan dampak pandemi COVID-19.

Kelima urusan tersebut sebagaimana diketahui meliputi cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur; urusan kelembagaan; urusan kebudayaan; urusan pertanahan; dan urusan tata ruang.

"Setelah ada surat itu (Kemenkeu) nanti tidak harus sesuai dengan kewenangan itu mungkin. Yang mau kita konfirmasi ke Kemenkeu itu apakah (pemanfaatan Danais untuk penanganan COVID-19) boleh keluar dari lima urusan itu," sebutnya.

Jika tak terpaku pada lima urusan itu, laniut Aji, maka Pemda DIY akan lebih leluasa mendanai penanganan COVID-19 seperti salah satunya mengucurkan dana untuk pembentukan Satgas COVID-19 dari tingkat pedukuhan hingga RT.

Konfirmasi ke pemerintah pusat, kata Aji, turut meliputi proses penganggaran danais itu sendiri.

Pasalnya, proses penganggaran danais berbeda dengan APBD. Dalam penganggaran danais menggunakan siklus N-2, artinya kegiatan tahun ini harus sudah diajukan anggarannya dua tahun sebelumnya.

"Ini yang harus kita konfirmasi ke pusat. Kalau memang ini boleh tidak sesuai dengan 5 kewenangan, berarti kita harus melakukan perubahan usulan. Kalau perubahan usulan pasti nanti ketemunya bukan N-2. Itu yang mau kita konfirmasi ke pusat dulu," pungkasnya.

3. Terserap Rp340 miliar

Kemenkeu Izinkan Danais untuk Penanganan COVID-19, Ini Kata Sekda DIYAdegan tarian "Petruk Divaksin" di di Padepokan Seni Bagong Kussudiarja (PSBK), Kabupaten Bantul, Rabu (10/3/2021). (YouTube/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Paniradya Pati Keistimewan DIY Aris Eko Nugroho mengklaim tak kurang dari Rp340 danais TA 2021 terserap untuk penanganan dampak pandemi COVID-19 di DIY.

"Danais yang dipergunakan untuk mendukung pemulihan ekonomi, kesehatan, ketertiban melalui kegiatan Satlinmas Rescue Istimewa dan Jaga Warga dan pemberdayaan masyarakat sekitar Rp340 miliar," kata Aris, Senin (5/7/2021) lalu.

Kata dia, Pemda DIY kembali mendapatkan alokasi danais 2021 dengan pagu yang sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 1,32 triliun. Mayoritas peruntukannya digeser dari urusan tata ruang ke kebudayaan.

Dengan demikian, peruntukan danais sekarang tak lagi terkunci di 18 satuan ruang strategis (SRS).

"Awalnya berada di tata ruang, sekarang di kebudayaan agar bisa lebih fleksibel. Kalau di tata ruang hanya 18 ruang strategis, kalau sekarang ini justru di semua lini bisa," jelasnya.

Aris berujar, salah satu latar belakang danais dititikberatkan pada urusan kebudayaan adalah demi tujuan penanganan pandemi COVID-19 beserta dampaknya.

Dengan pemakaiannya yang lebih leluasa, alokasi Rp 731,6 miliar untuk urusan kebudayaan di antaranya bisa dimanfaatkan untuk membantu seniman dan budayawan terdampak pandemi COVID-19. Termasuk pemulihan ekonomi.

Pemanfaatan yang dialihkan ke urusan kebudayaan bahkan bisa dipergunakan Satlinmas Rescue Istimewa untuk operasi penertiban terkait penerapan protokol kesehatan. Atau urusan pemakaman jenazah sekalipun.

"Semua ada di urusan kebudayaan karena di situ berkaitan dengan deteksi dini, keamanan, ketertiban, dan sebagainya," imbuhnya.

Baca Juga: Ini Penjelasan Pemda DIY tentang Penggunaan Danais di Masa Pandemik 

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya