Jelang Lebaran, Kalurahan di Sleman Didominasi Zona Kuning

Ada satu kalurahan yang masuk zona merah 

Sleman, IDN Times - Dari 86 kalurahan di wilayah Kabupaten Sleman, sebagian besar di antaranya masuk ke dalam zona kuning COVID-19. Hal ini tampak dari peta zonasi COVID-19 tingkat kalurahan yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Sleman untuk periode 10-16 Mei 2021, pada Senin (10/5/2021) lalu.

Baca Juga: Lebaran, Kegiatan Vaksinasi di Sleman Diliburkan 4 Hari

1. Satu kalurahan masuk zona merah

Jelang Lebaran, Kalurahan di Sleman Didominasi Zona KuningKepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo. IDN Times/Siti Umaiyah

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman,  Joko Hastaryo, mengatakan perkembangan kasus dan zonasi wilayah terkait COVID-19 di Kabupaten Sleman masih cukup dinamis.

"Berdasarkan peta zonasi COVID-19, saat ini hanya terdapat satu kelurahan yang menjadi zona merah, yakni Kelurahan Mororejo, Kecamatan Tempel," katanya di Sleman pada Selasa (11/5/2021) seperti dilansir ANTARA.

2. Delapan kalurahan masuk zona hijau

Jelang Lebaran, Kalurahan di Sleman Didominasi Zona KuningPeta Zonasi Covid-19 tingkat Kalurahan Kabupaten Sleman Periode 10-16 Mei 2021. (twitter.com/kabarsleman)

Sementara, kalurahan yang masuk ke dalam zona oranye meliputi Kelurahan Tirtomartani dan Purwomartani di Kecamatan Kalasan, Kelurahan Ambarketawang dan Banyuraden di Kecamatan Gamping, serta Kelurahan Merdikorejo di Kecamatan Tempel.

Ada pula delapan kalurahan yang termasuk zona hijau, yaitu Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Cangkringan, Kelurahan Bimomartani, Kecamatan Ngemplak, Kelurahan Sendangsari, Sendangmulyo, Sendangarum di Kecamatan Minggir, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Seyegan, Kelurahan Gayamharjo dan Wukirharjo di Kecamatan Prambanan.

"Sedangkan 72 kelurahan sisanya masuk zona kuning COVID-19," pungkasnya.

3. Pejabat dilarang gelar open house

Jelang Lebaran, Kalurahan di Sleman Didominasi Zona KuningPembatasan kegiatan open house/halal bi halal di Sleman. (twitter.com/kabarsleman)

Sementara itu, Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengeluarkan pelarangan kegiatan open house dan halal bi halal selama Idul Fitri 1442 Hijriyah melalui Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 451/01171 tertanggal 7 Mei 2021. Dalam surat edaran tersebut, seluruh pejabat, ASN, Lurah dan Pamong Kalurahan dilarang menggelar acara open house atau halal bi halal.

Selain itu, perusahaan, pelaku usaha, serta tokoh masyarakat diminta untuk tidak menggelar kegiatan serupa di lingkungan kantor atau komunitas. Kegiatan silaturahmi pun diimbau hanya dilakukan bersama keluarga terdekat atau keluarga inti.

Baca Juga: Dari 86 Kalurahan di Sleman, Baru 37 yang Punya Fasilitas Karantina

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya