Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ini Alasan Majelis Pekerja Buruh di Jogja Tuntut UMP 2026 Rp4 Juta

Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Ilustrasi upah pekerja (IDN Times)
Intinya sih...
  • MPBI DIY menolak penggunaan formula PP 51/2023 untuk perhitungan UMP karena dianggap tidak mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja.
  • Naik 50 persen demi hindari kemiskinan struktural, berdasarkan hasil survei MPBI
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY menuntut pemerintah daerah menetapkan upah buruh 2026 pada kisaran nominal Rp4 juta.

"Kami tegaskan Upah Minimal Provinsi (UMP) atau Upah Minimal Kabupaten (UMK) sekitar Rp4 juta. Itu baru standar yang menghormati prinsip HAM, yakni hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Koordinator MPBI, Irsyad Ade Irawan, Selasa (25/11/2025).

1. Tolak formula PP 51/2023

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)
Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

MPBI DIY memandang, langkah pemerintah yang kemungkinan kembali merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 untuk rumus perhitungan dasar UMP, sebagai sebuah kemunduran serius dalam perlindungan hak-hak buruh.

"Rumus itu sejak awal memang hanya menghasilkan kenaikan kecil, jauh di bawah kebutuhan hidup riil. Jadi kalau pemerintah kembali memakai formula itu, hasilnya pasti sama: upah minimum tidak pernah mencukupi kebutuhan hidup minimum pekerja," kata Irsyad.

Pasalnya, menurut Irsyad, formula pada PP tersebut hanya membuat UMP/UMK tahun depan naik beberapa persen saja, dengan kata lain hanya bertambah ratusan ribu dari nominal 2025.

Sementara, lanjutnya, kondisi harga pangan, perumahan dan transportasi terus meroket. "Kenaikan (persentase UMP/UMK) seperti itu tidak punya arti apa-apa bagi buruh," sambungnya.

2. Naik 50 persen demi hindari kemiskinan struktural

Irsyad mengatakan MPBI DIY sudah lama mengajukan simulasi kenaikan upah berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Formulasi ini menurutnya sesuai kenyataan di lapangan dan besaran angkanya sangat berbeda.

Hasil survei MPBI mencatat UMP/UMK DIY yang layak harus naik minimal 50 persen atau berada di kisaran Rp4 juta agar buruh terhindar dari kemiskinan struktural. "Ini bukan angka asal bicara, hal ini merupakan angka kebutuhan dasar, angka martabat manusia," tegasnya.

Dari hasil survei tersebut, MPBI DIY mendesak pemerintah untuk menghentikan pemakaian 'formula yang anti-buruh'. Selain itu, ia mendesak agar pemerintah mengembalikan penetapan upah minimum ke arah yang berbasis KHL, partisipatif, dan manusiawi.

"Upah bukan angka teknis, upah adalah soal kehidupan, soal masa depan keluarga buruh," katanya.

3. UMP tahun lalu naik 6,5 persen

Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)
Aksi Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) di kantor Disnakertrans DIY, Kamis (28/3/2024). (Dok. Istimewa)

Tahun lalu, pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP 2025 maksimal sebesar 6,5 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Kenaikan ini berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Dengan formulasi itu, UMP DIY tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080 dan menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Pemkot Jogja Bakal Atur Jenis kendaraan yang Melintas di Jembatan Kleringan

25 Nov 2025, 23:20 WIBNews