KPU Sleman Larang Pasang APK di Bangunan Cagar Budaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman menambah aturan lokasi yang dilarang untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Aturan tambahan tersebut menyebutkan APK tidak boleh dipasang di kawasan cagar budaya.
"Sepengatahuan saya (larangan pemasangan APK di cagar budaya) baru tahun ini. Bagaimana pun saya pikir itu vital lah," ujar Divisi Sosialisasi, Partisipasi, Masyarakat, dan SDM KPU Sleman, Huda Al Amna, Rabu (6/12/2023).
1. Pelarangan sudah diatur dalam Perbup
Aturan larangan APK tidak diperbolehkan dipasang di cagar budaya juga tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sleman Nomor 68 tahun 2023 tentang Alat Peraga Kampanye. Pada pasal 3(h) disebutkan bahwa APK dilarang dipasang di lokasi cagar budaya.
"Kalau sepengetahuan saya karena itu considering (mempertimbangkan) kita dari Perbup tersebut," ungkap Huda.
2. Upaya melindungi bangunan cagar budaya
Huda mengungkapkan bagaimanapun bangunan cagar budaya harus dilindungi. Pelarangan ini juga sebagai antisipasi mencegah kerusakan bangunan cagar budaya yang ada di Kabupaten Sleman.
"Salah satunya kan memang itu bagaimana pun kita harus melindungi. Takut kalau di situ nanti ada kerusakan sebagainya, nah itu penyebabnya dari situ. Lebih baik mitigasi awal kita dari situ," ucap Huda.
Baca Juga: Ratusan Alat Peraga Kampanye di Sleman Langgar Aturan
3. Sejumlah lokasi juga dilarang untuk pemasangan APK
Huda tidak menyebut secara rinci berapa jumlah cagar budaya yang ada. "Nanti dari dinas terkait. Kita hanya penentuan secara global saja," kata Huda.
Selain lokasi cagar budaya, KPU Sleman juga telah menentukan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, beberapa diantaranya tempat layanan kesehatan, lingkungan lembaga pendidikan, tempat ibadah, dan sejumlah lokasi lainnya.
Baca Juga: Pemkot Jogja Hadirkan Loket Konsultasi Hingga Aduan APK di MPP