Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah 

Minta taati pergub nomor 34 tahun 2017

Sleman, IDN Times - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, menggelar sosialisasi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), di Kantor Pemkab Sleman, Kamis (25/5/2023). Sosialisasi ini guna mencegah terjadinya pelanggaran pemanfaatan TKD.

Sosialisasi ini ditunjukkan kepada seluruh lurah di Kabupaten Sleman. Pemanfaatan tanah desa/kalurahan telah diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

1. Minta taati Pergub nomor 34 tahun 2017

Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, mengatakan dengan sosialisasi diharapkan semakin mencerahkan para lurah untuk bisa memahami aturan yang ada. Menurutnya aturan mengenai pemanfaatan TKD ini sudah jelas diatur dalam Pergub Nomor 34 tahun 2017.

"Harapannya setelah sosialisasi ini tidak ada masalah lagi. Di Pergub itu sudah sangat rinci, terkait perizinan TKD, prosedurnya seperti apa. Semua sudah ada," ungkap Danang.

2. Fokus berantas mafia tanah

Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah RS (33), tersangka kasus mafia tanah kas desa di Sleman, ditahan Kejati DIY. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kepala Biro Hukum DIY, Adi Bayu Kristanto mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus untuk memberantas praktik mafia tanah di wilayah DIY. Hal ini menurutnya sesuai dengan arahan Gubernur DIY guna mengawasi Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. "Pengawasan Pergub 34 itu dilakukan oleh Kasultanan, dinas di pemerintahan daerah, berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan desa," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan sejumlah regulasi yang ada, TKD tidak bisa dimanfaatkan untuk membangun perumahan. Maka ia meminta kalurahan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan TKD, serta memastikan adanya izin sebelum memanfaatkan TKD.

Baca Juga: Kasus Mafia Tanah Kas Desa di Sleman, 2 Mantan Camat Diperiksa

3. Koordinasi hingga tingkat kalurahan

Gelar Sosialisasi TKD, Pemda Fokus Berantas Mafia Tanah Satuan Polisi Pamong Praja Daerah Istimewa Yogyakarta (Satpol PP DIY) menyegel perumahan di Atas TKD, Selasa (16/5/2023). (Dok. Istimewa)

Senada dengan hal tersebut, Penghageng Kawedanan Ageng Panitikismo, KRT Suryo Satriyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pengawas yang terdiri dari pemantauan dan penertiban dilakukan oleh pihak kasultanan. Namun, pada implementasi tetap berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait serta kalurahan. 

"Sesuai Pergub tersebut pengawasan dilakukan minimal satu bulan sekali," jelasnya.

Baca Juga: Cek, Ini Ragam Pelanggaran Penggunaan Tanah Kas Desa di DIY

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya