Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap Lagi

Tiga pengedar narkoba ditangkap jajaran Polresta Yogyakarta

Yogyakarta, IDN Times - Satresnarkoba Polresta Yogyakarta membekuk tiga orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan psikotropika. Salah satu yang ditangkap merupakan residivis kasus yang sama.

Tiga pemuda yang diamankan berinisial RR, SR, dan TTJ. TTJ diketahui baru keluar dari lembaga permasyarakatan 10 hari yang lalu.

1. Kronologi penangkapan

Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap Lagiilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari penangkapan tersangka RR pada Rabu (23/11/2022) pukul 17.00 WIB lalu. Dari penangkapan RR tersebut dilakukan pengembangan kasus dan dilakukan pengamanan SR hari yang sama pada pukul 18.30 WIB. Dari situ dikembangkan lagi dan polisi berhasil menangkap TTJ pada hari Kamis (24/11/2022) pukul 22.30 WIB.

"TTJ baru 10 hari keluar dari lembaga pemasyarakatan, residivis pada kasus yang sama," kata Kasat Narkoba Polresta Yogyakarta, Kompol Heri Maryanta, Kamis (1/12/2022).

Baca Juga: 4 Tersangka Curanmor di Bantul Dibekuk, 2 Dapat Timah Panas

2. Peran dan barang bukti

Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap LagiIlustrasi Penangkapan Pemakai Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Dari tiga pelaku yang ditangkap, memiliki peran yang berbeda-beda. RR pengguna narkoba, SR perantara, dan TTJ bertugas sebagai penyedia barang. SR terbilang nekat karena melakukan jual beli narkoba tak jauh dari Polresta Yogyakarta.

Barang bukti disita dari RR berupa tiga bungkus klip kecil isi sabu seberat 1,2 gram dan dua buah gawai. Sementara dari SR berhasil diamankan barang bukti sabu dan psikotropika aprazolam sebanyak 54 butir, serta mengamankan 30 plastik isi sabu sebesar total 11,53 gram, sepeda motor, dan alat hisap dari TTJ.

3. Ancaman hukuman

Baru 10 Hari Bebas, Pemuda di Yogyakarta Ini Tertangkap LagiIlustrasi tahanan (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun atas perbuatan para tersangka ini, RR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda Rp8 miliar," kata Heri.

Sementara, SR disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp8 miliar dan Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

"Tersangka TTJ disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," ujar Heri.

Baca Juga: Persiapan Manten, Tenda hingga 13 CCTV Dipasang di Rumah Erina Gudono

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya