Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dugaan Plagiasi pada Buku Sri Margana dkk, Ini Temuan Tim Ad Hoc UGM

ilustrasi plagiat dokumen orang lain (Pexels.com/Mikhail Nilov)
Intinya sih...
  • Tim Ad Hoc FIB UGM menyelesaikan investigasi tuduhan plagiarisme terhadap buku Sri Margana dkk.
  • Pengutipan di kedua buku dinyatakan sesuai kaidah ilmiah, termasuk pencantuman sumber lengkap.
  • Cetakan pertama dan kedua buku telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG pada 6 Maret 2020.

Sleman, IDN Times - Tim Ad Hoc Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Gadjah Mada (UGM) telah merampungkan investigasi terkait tuduhan plagiarisme dalam dua buku karya Sri Margana dkk, yaitu Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI dan Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796–1810: Sebuah Biografi Politik.

Tim yang terdiri dari enam dosen FIB, termasuk Guru Besar dan Dosen di luar Departemen Sejarah, telah mengumpulkan data, mencari fakta, serta memanggil tim penulis untuk klarifikasi. Tuduhan plagiarisme ini sebelumnya muncul secara anonim melalui akun media sosial Facebook bernama Peter Carey.

"Kesimpulan dan rekomendasinya telah disetujui oleh Pimpinan Universitas," ujar Dekan FIB UGM, Prof. Dr. Setiadi, dalam keterangannya, Jumat (15/11/2024) dilansir laman resmi UGM.

 

1. Buku Kuasa Ramalan jadi referensi karena belum ditemukan sumber primer

ilustrasi menulis jurnal dalam bahasa Inggris (pexels.com/energepic.com)

Prof. Setiadi menyatakan, Tim Ad Hoc FIB UGM menggunakan standar internasional dan pedoman nasional, termasuk Permendikbud No. 17 Tahun 2010, untuk menguji dugaan plagiarisme dalam buku karya Sri Margana dkk. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi pengumpulan referensi aturan plagiarisme, pemeriksaan materi buku, serta perbandingan dengan buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey.

Tim juga melakukan klarifikasi dengan penulis buku dan mendasarkan penilaian pada kaidah plagiarisme internasional, seperti aturan dari The Oxford University dan Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021. Hasilnya, pengutipan di kedua buku dinyatakan sesuai kaidah ilmiah, termasuk pencantuman sumber lengkap.

Dalam buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI, pengutipan panjang ditandai dengan pernyataan "Menurut Peter Carey" serta catatan akhir yang memuat informasi buku secara detail. Hal serupa ditemukan di buku Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796–1810: Sebuah Biografi Politik, di mana semua kutipan telah mencantumkan sumber sesuai tata cara ilmiah.

"Berdasarkan pengutipan panjang di kedua buku itu, diketahui bahwa pengutipan panjang dilakukan dengan alasan dalam proses penelitian sampai dengan tahap saat itu belum ditemukan sumber primer dan saat itu satu-satunya referensi mengenai Raden Rangga Prawiradirja adalah buku Kuasa Ramalan karya Peter Carey, dan tim penulis ingin mempertahankan kesatuan informasi dari teks referensi yang dikutip," ujar Setiadi.

2. Kutipan sesuai UU Hak Cipta

ilustrasi hak cipta (freepik.com/author/rawpixel-com)

Setiadi melanjutkan, berdasarkan UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pengutipan tidak dianggap sebagai pelanggaran jika sumber disebutkan lengkap dan digunakan untuk pendidikan, penelitian, atau penulisan ilmiah, tanpa merugikan hak pencipta. UU ini mengakui tiga jenis pengutipan: body note, footnote, dan end note, masing-masing dengan format informasi yang berbeda.

Tim Ad Hoc menjelaskan bahwa kutipan panjang dalam kedua buku yang dimaksud diawali dengan kalimat “Menurut Peter Carey…” dan ditutup dengan end note. Kutipan tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 44 ayat (1) huruf a UU Hak Cipta.

"Tim Ad Hoc berkesimpulan bahwa kedua buku tidak dapat dikategorikan sebagai plagiasi," katanya.

3. Pengutipan yang panjang bisa melanggar unsur kepatutan

ilustrasi buku (pexels.com/Pixabay)

Prof. Setiadi menambahkan, cetakan pertama dan kedua buku Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI serta cetakan pertama Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik telah ditarik dan dimusnahkan atas permintaan KPG pada 6 Maret 2020. Langkah ini juga telah dinyatakan dalam surat Dekan FIB UGM kepada KPG pada 11 Maret 2020. Dengan demikian, buku-buku tersebut tidak lagi tersedia.

Pada versi final, yakni cetakan ketiga buku Madiun dan cetakan kedua buku Raden Rangga, semua kutipan panjang yang sebelumnya dituduhkan sebagai plagiasi telah dihilangkan. Meski begitu, tim juga memberikan catatan.

"Kendati kedua buku telah mencantumkan sumber-sumber secara lengkap, pengutipan yang panjang disinyalir dapat melanggar unsur 'kepatutan', namun belum ada pengaturan yang secara rinci menetapkan batasan panjang-pendeknya sebuah pengutipan di dalam teks yang diperbolehkan agar tidak melanggar unsur kepatutan berdasarkan Permendikbud No.17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiarisme di Perguruan Tinggi," kata Setiadi.

Permendikbud No. 17 Tahun 2010 sendiri telah digantikan oleh Permendikbudristek No. 39 Tahun 2021. Namun, karena regulasi baru tersebut belum berlaku saat buku diterbitkan, penilaian terhadap kedua buku tetap mengacu pada Permendikbud No. 17 Tahun 2010.

Sebelumnya, warganet di media sosial X (Twitter) menuding dua buku karya Sri Margana menjiplak penelitian sejarawan Peter Carey. Kedua buku tersebut adalah Madiun: Sejarah Politik dan Transformasi Kepemerintahan dari Abad XIV ke Abad XXI serta Raden Rangga Prawiradirdja III Bupati Madiun 1796-1810: Sebuah Biografi Politik.

"Disampaikan bahwa beberapa bagian dari kedua buku ini menyadur dari buku Kuasa Ramalan (2019) yang ditulis oleh Peter Carey," kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2024).

Tuduhan ini muncul dari unggahan di media sosial X yang menampilkan komentar Peter Carey. Ia menyebut, bab 6 dari bukunya Kuasa Ramalan telah diplagiat secara terstruktur dan masif oleh sejarawan dari universitas ternama di Jawa Tengah selatan.

"Sederet sejarawan di universitas paling mentereng di Jawa tengah selatan telah menggendol semua penelitian saya mengenai pemberontakan Bupati Wedana Madiun, Raden Ronggo Prawirodirjo III (1779-1810) untuk meraih sebuah kontrak dari Pemda Madiun untuk menulis sebuah biografi baru tentang Raden Ronggo dan sebuah sejarah Baru Madiun sejak abad ke-17," tulis dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us