Skuter Listrik Resmi Dilarang di Kawasan Tugu hingga Malioboro

Yogyakarta, IDN Times - Sri Sultan HB X resmi melarang penggunaan skuter dan otopet listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur DIY Nomor 551/4671 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Surat itu ditandatangani Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X dan terbit hari ini, Kamis (31/3/2022).
1. Penataan kawasan sumbu filosofis
Disebutkan dalam SE, pelarangan operasional kendaraan dengan penggerak motor listrik ini berhubungan dengan upaya mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofis yang memerlukan penataan kawasan.
Tujuan dari SE tersebut adalah untuk mewujudkan satuan ruang strategis sumbu filosofi diperlukan penataan kawasan, khususnya kawasan pedestrian yang meliputi Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
Baca Juga: 5 Kafe Dekat Malioboro yang Buka Sampai Malam, Syahdu Buat Nongkrong
Baca Juga: Peneliti UGM Berharap Pemkot Yogyakarta Tak Batasi Skuter Listrik
2. Dari skuter listrik hingga hoverboard
Penataan kawasan pedestrian di tiga ruas jalan tersebut termasuk pengaturan penggunaan kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak motor listrik.
Beberapa kendaraan yang dimaksud antara lain, skuter listrik, electric unicycle, otopet listrik, hingga hoverboard. Hanya pihak berwenang saja yang diizinkan mengoperasikan kendaraan-kendaraan ini.
Larangan tersebut dilakukan untuk mendukung lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar, serta memberikan kenyamanan bagi pejalan kaki maka tidak diperkenankan penggunaan kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik di Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulya.
3. Nekat, Satpol PP akan sita
Terpisah, Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad mengatakan, pihaknya bakal menindaklanjuti aturan ini dimulai dengan melakukan sosialisasi kepada para pengguna maupun penyedia jasa persewaan kendaraan.
"Mulai hari Senin, bersama-sama instansi terkait kita akan melaksanakan operasi pengawasan dan langsung melakukan tindakan terhadap pelanggaran terhadap Surat Edaran ini," kata Noviar.
Dalam penindakannya nanti, pihaknya mengedepankan tindakan non yustisi yang juga menyasar sirip-sirip ketiga jalan hingga penyitaan kendaraan untuk dibawa ke Kantor Satpol PP DIY.
"Artinya melakukan penindakan dengan melakukan pengamanan terhadap barang-barang atau kendaraan yang masih dioperasionalkan dan kita bawa ke (kantor) Satpol PP," imbuh Noviar.
Satpol PP selanjutnya akan memberikan pembinaan kepada pelanggar. Dalam hal ini pengguna, pemilik perseorangan atau penyedia jasa persewaan sebelum diperkenankan membawa pulang kendaraan yang disita.
"Kami harapkan kepada seluruh pengusaha (sewa kendaraan listrik) untuk memindahkan usahanya dari kawasan tersebut," pungkasnya