Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah Sasaran

Korban luka parah hingga ramai di media sosial

Yogyakarta, IDN Times - Jajaran Sat Reskrim Polsek Kotagede mengamankan K (16), seorang remaja pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap KV (15). K diamankan usai melukai KV menggunakan sebongkah batu hingga rahangnya terluka parah.

Kasus ini sempat ramai di media sosial lantaran keluarga korban menginginkan pelaku segera ditahan. Sementara polisi menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski berstatus anak di bawah umur.

Baca Juga: Ditolak Balikan, Pemuda di Sleman Nekat Sebar Video Mantan Pacar

1. Sempat saling ejek dan lempar batu

Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah SasaranIlustrasi Penganiayaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Kotagede Kompol Dwi Tavianto menuturkan, peristiwa ini terjadi pada Rabu (14/4/2021) lalu. Mulanya pelaku bersama beberapa rekannya tengah berkendara dan melintasi Jogja Expo Center (JEC), Banguntapan, Bantul.

"Kejadian jam enam pagi lebih, pelaku sedang muter-muter lalu ketemu kelompok (remaja)," kata Tavianto di Mapolsek Kotagede, Selasa (20/4/2021).

Entah dipicu apa, kedua kelompok kemudian terlibat saling ejek. Tak lama berselang, mereka lalu mulai saling lempar batu.

"Akhirnya ramai, ejek-ejekan, lempar batu, nah kakinya (K) terkena lemparan," ungkap Tavianto.

Pelaku yang ketakutan lalu bersembunyi di salah satu gang daerah Gedongkuning hingga situasi mereda.

2. Pelaku salah sasaran

Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah SasaranJajaran Sat Reskrim Polsek Kotagede mengamankan K (16), seorang remaja pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap KV (15). IDN Times/Tunggul Damarjati

Merasa situasi aman, K keluar dari tempat persembunyiannya dan menuju melintasi Jl. Ngeksigondo, tepatnya di seberang RS Permata Bunda. Di sana ia berpapasan dengan rombongan remaja lainnya. Satu di antara mereka adalah KV.

Hanya saja, K malah mengira orang-orang ini adalah gerombolan yang melempari dirinya dengan batu sebelumnya. Padahal ia telah salah sangka.

Langsung saja, pelaku melemparkan sebongkah batu yang ia bawa dan tepat mengenai KV.

"Pelaku ini merasa ini yang melempar kaki saya. Lalu dia melempar itu tadi," ujarnya.

Akibat lemparan batu itu, KV menderita luka parah pada bagian wajah. Tepatnya rahang.

"Jadi rahangnya ini geser, luka, dan ada gangguan (fungsi)," kata Tavianto.

3. Pelaku menyerahkan diri dan tetap diproses

Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah SasaranIDN Times/Sukma Sakti

Polsek Kotagede yang menerima laporan peristiwa ini langsung melakukan penyelidikan. Akan tetapi, K justru datang menyerahkan diri ke kepolisian pada 17 April 2021.

K mengaku telah berbuat tindak penganiayaan terhadap KV pada tanggal 14 April silam. Kendati polisi tetap memanggil 11 rekan pelaku untuk dimintai keterangannya.

Bagaimanapun, kesebelas rekan K sejauh ini hanya sebagai saksi. Dikarenakan tak didapati keterlibatan mereka dalam peristiwa ini.

Tavianto berujar, pelaku ini mengambil dan menyimpan batu untuk menyerang korban tanpa sepengetahuan rekan-rekannya.

"Di media sosial itu kan ramai kenapa pelaku cuma satu. Saat penyidikan itu terjawab karena pelaku ini memang punya niat sendiri. Yang lain niatnya jalan-jalan, dia (pelaku) punya niat lain," ungkap Tavianto.

K, atas perbuatannya dikenakan Pasal 76 C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 80 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.

4. Pelaku tidak ditahan

Kronologi Aksi Klitih di Kotagede, Pelaku Mengaku Salah SasaranJajaran Sat Reskrim Polres Kotagede mengamankan K (16), seorang remaja pria yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap KV (15). IDN Times/Tunggul Damarjati

Polisi sejauh ini tidak melakukan penahanan terhadap K dikarenakan statusnya yang masih di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Kotagede Iptu Mardiyanto menerangkan, K kini berstatus anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum.

"Sesuai pasal yang disangkakan sudah pidana. Kalau di KUHP itu 351 (Penganiayaan), tapi karena anak-anak kita menggunakan Undang-Undang perlindungan anak. Kebetulan ancaman hukumannya sama lima tahun. Jadi, kita tidak bisa melakukan penahanan," paparnya.

Mardiyanto menerangkan, penahanan baru bisa dilakukan manakala pelaku diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau lebih. Atau, melakukan perbuatan berulang, dan melakukannya secara bersama-sama.

Sementara dalam kasus K, hanya ia sendiri yang memiliki niat melempar batu ke arah KV.

Polisi pun menegaskan kasus hukum ini berjalan sembari menanti pengkajian dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) terhadap kasus ini.

"Karena pelakunya anak kita tetap menggunakan sistem pengadilan anak. Jadi, untuk pengalihan persidangan itu nanti dari pengadilan negeri dialihkan ke sini. Nanti menunggu hasil penelitian dari BAPAS," tandasnya.

Baca Juga: Sesosok Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Tepi Sungai Progo

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya