2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  

Modus perekrutan iming-iming barang atau pinjaman uang 

Yogyakarta, IDN Times - Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan dengan cara mempekerjakan sebagai pemandu lagu (LC) karaoke. Aksi mereka terbongkar saat salah seorang pekerja perempuan kabur, dan melapor polisi.

1. Penampungan berkedok salon

2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha mengatakan, kepolisian menerima informasi adanya penampungan berkedok salon di daerah Gedongtengen, dari pekerja perempuan yang berhasil kabur.

Ukuran bangunan salon, kata Archye, tidak seberapa besar. Namun, tempat penampungan di belakangnya dibangun bertingkat sehingga bisa menampung orang banyak.

"Jadi kita mendapatkan informasi dari salah satu orang yang ditampung itu kabur. Jadi informasi yang kita dapatkan dari salah satu perempuan yang dia tidak betah, dia tidak tahan karena merasa terkungkung di situ," kata Archye di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (27/7/2023).

2. Diiming-imingi barang atau pinjaman uang dijadikan sebagai modus perekrutan

2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Polisi akhirnya menindaklanjuti informasi tersebut dan menggerebek lokasi yang dilaporkan, Jumat (21/7/2023) lalu. Hasilnya, petugas mendapati sebanyak 53 perempuan yang dugaannya dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Dari puluhan orang itu, didapati dua di antaranya masih di bawah umur.

"Berdasarkan hasil keterangan, memang benar bahwa perempuan perempuan tersebut ditampung, kemudian dipekerjakan sebagai pemandu lagu di wilayah Pasar Kembang yang ada di wilayah Gedongtengen," kata Archye.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Archye, para perempuan itu oleh AW dan SU diduga disekap dan dilarang keluar tempat penampungan untuk beraktivitas selain saat jam kerja selama pukul 19.00 WIB hingga 04.00 WIB.

Para perempuan ini, dugaannya juga dijebak oleh kedua pelaku sebelum direkrut dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu. Jebakan itu berupa iming-iming barang di awal sebelum perekrutan dan kewajiban melunasi melalui sistem potong gaji bulanan.

"Jadi sistem mereka atau modus mereka pada saat perempuan tersebut masuk atau ikut direkrut, mereka mencoba menawarkan (iming-iming) dulu uang pinjaman atau dibelikan barang sebagai salah satu modus untuk mengikat agar perempuan-perempuan tersebut tidak bisa keluar dari manajemen tersebut," papar Archye.

Baca Juga: Siap-Siap, Pasar Kangen Yogyakarta Hadir Lagi Mulai 27 Juli 2023

3. Diduga sudah menampung 120 perempuan sejak 2014

2 Pria di Jogja Diduga Sekap 53 Perempuan Dijadikan Pemandu Lagu  Polresta Yogyakarta menangkap dua pria berinisial AW (43) dan SU (49). Mereka diduga mengeksploitasi ratusan perempuan (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Kepada petugas, AW dan SU mengaku salon berkedok penampungan ini telah beroperasi sejak 2014. Selama hampir 10 tahun, sudah banyak perempuan yang keluar masuk tempat penampungan itu dan dipekerjakan sebagai pemandu lagu.

Salah satu petunjuknya adalah temuan barang bukti berupa 120 buah KTP, di mana 53 di antaranya milik para perempuan yang ditemukan saat penggerebekan.

Dilihat dari domisilinya, ratusan orang ini rata-rata berasal dari luar DIY, seperti Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"KTP ada pada pelaku, untuk orangnya (pemilik) tidak ada. Ini masih kita kembangkan masih kita lakukan proses penyidikan terkait KTP yang kita amankan tersebut. Apakah ini sebagai jaminan dan sebagainya masih kita kembangkan," jelas Archye.

Adapun untuk peran kedua pelaku, Archye menyebut AW, warga Gedongtengen, bertindak sebagai pemilik penampungan yang mengambil jatah keuntungan 25 persen dari pendapatan setiap pekerjanya. Sedangkan SU, warga Kebumen, Jawa Tengah, adalah admin atau pengelola keuangan sekaligus perekrut.

"Jadi per jamnya untuk perempuan itu dibayar Rp100 ribu per jamnya, dan untuk pemilik penampungan biasanya diberikan biaya atau upah 25 persen dari pembayaran tersebut," urai Archye.

Dari tangan kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa ponsel, pembukuan manajemen dan keuangan.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus terkait, termasuk ada tidaknya unsur prostitusi.

Saat ini AW dan SU ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. Polisi mengenakan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 10 Undang-undang No 21 Tahun 2007 tentang TPPO atau Pasal 296 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan atau Pasal 506 KUHP terkait menarik keuntungan dari perbuatan cabul.

Kedua tersangka juga dikenakan Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo pasal 761 UU RI Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun," tutup Archye.

Baca Juga: TPA Piyungan Tutup, Sampah Menumpuk di Pasar Kota Yogyakarta

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya