Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di Rumah

Pemkab Sleman keluarkan aturan penyelenggaraan ibadah

Sleman, IDN Times -Warga Sleman yang berada di zona merah dan oranye diminta untuk melaksanakan ibadah puasa di rumah masing-masing.

Aturan itu dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Sleman terkait dengan penyelenggaraan kegiatan ibadah Ramadan tahun 2021 saat pandemik COVID-19. Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo mengatakan dalam aturan yang dikeluarkan sudah ditetapkan zona apa saja yang bisa menyelenggarakan ibadah di luar rumah, ketentuan kultum, sahur dan buka puasa hingga kegiatan ibadah saat Salat Idulfitri.

Baca Juga: Temuan TPF, Kepsek dan Guru Terlibat Bocorkan Soal ASPD di SMP Sleman

1. Warga dari zona merah dan oranye salat di rumah masing-masing

Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di RumahIlustrasi salat di tengah wabah COVID-19. ANTARA FOTO/REUTERS/Mohammed Salem

Kustini mengatakan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona merah dan oranye selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat tiga rumah atau lebih dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka kegiatan ibadah dilaksanakan di rumah masing masing.

Sedangkan bagi warga yang berada di wilayah RT dengan status zona hijau dan zona kuning selama tujuh hari terakhir, dengan kriteria terdapat kurang dari tiga rumah dengan kasus konfirmasi positif COVID 19, maka dilakukan pembatasan kapasitas.

"Kegiatan di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas yang tersedia dan menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya pada Selasa (12/4/2021).

2. Kultum dibatasi 15 menit

Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di RumahIDN Times/Abdurrahman

Menurut Kustini, untuk kegiatan kultum pada Salat Isya maupun Tarawih dan subuh, dibatasi maksimal 15 menit. Sedangkan untuk buka puasa maupun sahur bersama dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.

"(Sahur/buka) paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan, menjaga jarak aman ketika makan/minum, menghindari kerumunan, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

3. Warga diminta untuk tidak melakukan takbir keliling

Warga Sleman di Zona Merah dan Oranye Diminta Beribadah di RumahIDN Times/Mohamad Ulil Albab

Berkaitan dengan penyelenggaraan Salat Idulfitri, Kustini menjelaskan boleh dilakukan di masjid/lapangan terbuka/tanah lapang tingkat padukuhan. Dengan ketentuan untuk warganya masing-masing dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan kriteria pandemik COVID 19. Untuk takbir keliling, diimbau untuk tidak digelar.

"Masyarakat agar tidak melakukan pawai takbir keliling yang berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.

Menurutnya, ketika dalam perkembangannya terdapat wilayah RT yang dinyatakan berstatus zona merah atau zona oranye, maka Satuan Tugas Penanganan COVID 19 Tingkat Kalurahan agar segera menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial pada RT bersangkutan. Selanjutnya warga diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya