Tahun 2020, Ada 35 Ribu Orang Menganggur di Sleman

Angka pengangguran naik 1,11 persen dari tahun sebelumnya

Sleman, IDN Times - Angka pengangguran di Sleman mengalami kenaikan pada tahun 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman, Sutiasih, menyampaikan kenaikan jumlah pengangguran di Sleman pada tahun 2020 kurang lebih ada 8.335 orang.

Baca Juga: Sleman Masih Belum Izinkan Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Tempat Wisata

1. Naik 1,11 persen dibandingkan tahun sebelumnya

Tahun 2020, Ada 35 Ribu Orang Menganggur di SlemanIlustrasi menganggur (freepik.com/freepik)

Sutiasih menjelaskan, pada tahun 2019, tingkat pengangguran di Sleman ada sebanyak 3,98 persen atau 27.508 orang. Sedangkan pada tahun 2020, pengangguran mencapai 5,09 persen atau sebanyak 35.843 orang.

"Sehingga tahun 2019-2020 naik sebesar 1,11 persen, atau sebanyak 8.335 orang," ungkapnya pada Selasa (12/10/2021).

Peningkatan pengangguran ini dikarenakan kesempatan kerja berkurang. Bahkan, ada yang sudah bekerja pun terkena PHK maupun dirumahkan. Hal tersebut tentu berdampak pada kesejahteraan yang semakin menurun.

2. Ratusan orang di-PHK saat pandemik

Tahun 2020, Ada 35 Ribu Orang Menganggur di SlemanIlustrasi PHK. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain pengangguran, dari laporan yang diperoleh oleh Dinas Tenaga Kerja Sleman, selama pandemik COVID-19, hingga tanggal 8 Oktober 2021 ada ratusan pekerja yang dirumahkan atau bahkan di-PHK.

Untuk pekerja yang dirumahkan sendiri, terdapat 383 pekerja dirumahkan. Sedangkan yang di PHK ada sebanyak 202 pekerja.

"Hasil pendataan Disnaker Sleman, perusahaan melaporkan pekerja yang terdampak pandemik COVID-19 sebanyak 583 pekerja," terangnya.

3. Terima puluhan aduan perselisihan hubungan industrial

Tahun 2020, Ada 35 Ribu Orang Menganggur di SlemanIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut, Sutiasih menjelaskan jika selama pandemik COVID-19, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman juga telah menerima laporan 24 kasus perselisihan hubungan industrial. Dari 24 kasus tersebut, setidaknya 23 kasus telah diselesaikan. Sedangkan untuk 1 kasus lainnya masih dalam proses.

"(Perselisihan) kebanyakan dikarenakan PHK. Kebanyakan menuntut pesangon dan mengadu ke kami, terus kami undang bersama. Ada yang selesai dengan kesepakatan, ada yang tidak selesai lalu kami keluarkan anjuran yang sesuai dengan aturan," paparnya.

Baca Juga: Jenazah Pasien COVID Jauh Berkurang, Tim Pemakaman Sleman Tetap Siaga

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya