Sleman Kembali Layani Uji KIR, Kuota Penuh Hingga Akhir Bulan

Pemilik kendaraan wajib daftar online terlebih dulu

Sleman, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sleman kembali membuka layanan pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) pada Senin (6/7/2020). Pada hari pertama pembukaan layanan ini, animo masyarakat terbilang cukup tinggi. Hal ini terbukti, dengan jumlah pengantre yang sudah penuh hingga akhir bulan.

Kepala Dishub Sleman, Mardiyana menjelaskan sebelumnya, pihaknya sempat menghentikan layanan uji KIR sejak 2 April 2020 lantaran adanya pandemik COVID-19.

Baca Juga: Jadi 'Tiket' Masuk Tempat Wisata, Pemda DIY Terus Uji Coba Jogja Pass

1. Setiap harinya disediakan kuota sebanyak 50

Sleman Kembali Layani Uji KIR, Kuota Penuh Hingga Akhir BulanUji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Mardiyana, untuk bisa mengakses layanan Uji KIR, masyarakat diharuskan untuk melakukan pendaftaran secara online di website sikresno.id. Nantinya ada beberapa data yang harus diisi, seperti data nomor kendaraan, nomor wajib uji, nama dan nomor telepon pemilik kendaraan.

Mardiyana menjelaskan, di tengah COVID-19 seperti saat ini, pihaknya membatasi hanya untuk 50 kendaraan per hari yang bisa mengakses layanan.

"Animo masyarakat cukup tinggi. Kalau di hari biasa kita layani sampai 100 kendaraan. Tapi karena COVID-19 kita batasi hanya 50. Sebelum melakukan Uji KIR, harus daftar online terlebih dahulu," ungkapnya pada Senin (6/7).

2. Terapkan protokol kesehatan

Sleman Kembali Layani Uji KIR, Kuota Penuh Hingga Akhir BulanUji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Sulton Fatoni, Sekretaris Dishub Sleman menjelaskan, ada beberapa hal yang dicek dalam Uji KIR, seperti lampu, rem, dudukan roda depan, kit lift dan lain sebagainya.

Dia menerangkan, di dalam pelaksanaan Uji KIR, pihaknya telah menerapkan beberapa protokol COVID-19, seperti wajib bermasker, cuci tangan, cek suhu, penyemprotan kendaraan dengan sabun, hingga meminimalisir penggunaan kertas.

"Di masa COVID-19 kita meniadakan kertas. Jadi dulunya pemohon membawa kertas untuk dicontreng apabila lulus di setiap pengujian, sekarang kita memakai tablet (gadget). Jadi petugas langsung mendata di tablet dan di akhir langsung ketahuan lolos tidaknya pengujian," terangnya.

3. Hingga Desember 2020, kendaraan yang telat Uji KIR tidak akan ditilang

Sleman Kembali Layani Uji KIR, Kuota Penuh Hingga Akhir BulanUji KIR di Dishub Sleman. IDN Times/Siti Umaiyah

Menurut Sulton, kendaraan yang telat Uji KIR hingga Desember 2020 tidak akan dikenai denda maupun ditilang. Hal ini dikarenakan banyaknya antrean serta terbatasnya akses Uji KIR selama pandemik COVID-19. Sulton menjelaskan, dalam setahun setidaknya ada 22 ribu kendaraan yang wajib Uji KIR.

"Untuk wajib uji dalam pelaksanaan tidak dikenakan denda sampai Desember 2020. Bagi kendaraan yang dibawa ke luar daerah, dan telat Uji KIR hanya perlu menunjukkan selebaran yang dikeluarkan oleh dinas. Dia tidak bisa ditilang, masyarakat tidak perlu khawatir," paparnya.

Baca Juga: 4 Kecamatan di Sleman Tak Lagi Jadi Zona Merah COVID-19

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya