Seorang Pegawai Positif COVID-19, Layanan PN Sleman Ditutup Sementara

Sleman, IDN Times - Pengadilan Negeri Sleman menutup sementara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setelah satu pegawainya dinyatakan positif COVID-19.
Berdasarkan SK Ketua Pengadilan Negeri Sleman No. W13/U2/3601/ OT.01.2/IX/2020 menyebutkan jika pegawai yang bersangkutan diketahui positif COVID-19 setelah pada 8 September lalu melakukan tes swab.
Penutupan layanan dilakukan mulai 14 September hingga 18 September 2020, kecuali untuk pelayanan penting.
1. 90 pegawai PN Sleman lakukan rapid test

Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sleman, Shavitri Nurmala Dewi membenarkan informasi penutupan tersebut. Menurut Shavitri, hal tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19 di lingkungan kantor.
Dia menjelaskan beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Sleman melakukan terhadap terhadap pegawai dan hakim di lingkungan kantor.
"Sebanyak 90 karyawan dilakukan rapid test. Diketahui ada dua yang reaktif, sudah di-swab," ungkapnya pada Minggu (13/9/2020).
2. Belum bisa memastikan alamat karyawan yang positif

Ketika ditanya tentang domisili pegawai yang telah terpapar COVID-19, Berkenaan dengan Shavitri mengungkapkan pihaknya belum mengetahui lokasi tempat tinggalnya.
"Harus saya cek ke Dinkes. Tapi yang pasti sudah melakukan isolasi mandiri," terangnya.
3. PN sudah minta Dinkes lakukan tes swab

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Joko Hastaryo mengatakan saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan data pegawai Pengadilan Negeri Sleman yang positif COVID-19. Namun Pengadilan Negeri Sleman sudah meminta dinas kesehatan untuk melakukan uji swab terhadap hakim maupun pegawainya.
"Info yang sampai ke Dinkes Sleman yaitu permintaan pemeriksaan uji swab untuk hakim dan pegawai sebagai antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Sleman," paparnya.