Pakar UGM: Perlu Ada Efek Jera bagi  Pelanggar Protokol COVID-19

Kesadaran masyarakat masih terbilang rendah

Sleman, IDN Times - Adanya formulasi hukuman bagi pelanggar protokol COVID-19 di Indonesia diperlukan untuk memberikan efek jera. Psikolog Sosial UGM, Prof. Faturochman menyebutkan, saat ini kesadaran masyarakat masih terbilang rendah untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini dikarenakan masyarakat belum sepenuhnya menyadari manfaatnya.

“Mengapa sejauh ini orang-orang tidak patuh memakai masker dan tidak menjalankan social distancing karena tidak merasakan keuntungannya,” ungkapnya pada Selasa (14/7/2020)

Baca Juga: Epidemiolog UGM: Hati-hati Jika Mau Buka Bioskop!

1. Masih ditemukan pelanggaran

Pakar UGM: Perlu Ada Efek Jera bagi  Pelanggar Protokol COVID-19ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/

Menurut Faturochman, kepatuhan masyarakat akan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19 belum maksimal. Saat ini, masih ditemukan orang-orang yang keluar rumah tanpa mengenakan masker. Sementara itu, masyarakat baru dapat menyadari bahaya dari perilaku abai terhadap protokol kesehatan ketika ada keluarga atau orang terdekat terinfeksi COVID-19.

Faturochman menjelaskan, kepatuhan terhadap protokol dianggap berat lantaran masyarakat menganggap manfaat dari kepatuhan sosial tidak dirasakan secara langsung. 

“Patuh secara sosial kesehatan beratnya di situ, dari segi reward tidak ada,” terangnya.

2. Hukuman diperlukan untuk efek jera

Pakar UGM: Perlu Ada Efek Jera bagi  Pelanggar Protokol COVID-19Penertiban warga yang melanggar protokol COVID-19 di Malioboro/ Dokumentasi Humas Kota Yogyakarta

Faturochman menjelaskan, pemerintah perlu membuat formulasi pemberian sanksi agar protokol kesehatan bisa dijalankan dengan efektif. Menurutnya, pemberian hukuman baik secara fisik maupun sosial selama ini ditujukan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggarnya.

Sanksi yang diberikan juga menimbulkan rasa malu serta memberikan manfaat secara sosial sehingga bisa meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh pada protokol kesehatan.

“Kalau disuruh push up atau bersih-bersih apakah setimpal dan membuat kapok? Prinsip hukuman itu kan membuat jera, kalau terlalu ringan tidak akan kapok, tapi kalau terlalu berat akan memunculkan dendam atau sikap agresif. Hal ini yang harus dipikirkan,” terangnya.

3. Penertiban diawali dari institusi pemerintah

Pakar UGM: Perlu Ada Efek Jera bagi  Pelanggar Protokol COVID-19Motor Tangguh Semeru yang di-launching di halaman Mapolres Madiun Kota untuk mendisiplinkan warga menerapkan protokol kesehatan, Rabu (1/7). IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut Faturochman, di dalam penegakan aturan, bisa di awal dari institusi pemerintah, kantor-kantor layanan publik, serta pusat-pusat bisnis dan perdagangan dan lainnya. Pihak-pihak tersebut diharapkan dapat secara disiplin menjalankan protokol kesehatan saat menjalankan pelayanan atau usaha.
 
“Kalau itu tidak terpenuhi, masyarakat yang melakukan pelanggaran akan merasa tidak ada masalah. Yang ditertibkan itu dulu jangan yang di jalan-jalan, ini akan lebih efektif,” paparnya.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru Dimulai, Pembelajaran Jarak Jauh Masih Sarat Kendala

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya