Sebagian Tersangka Mafia Tanah Mbah Tupon Terlibat Kasus Bryan Manov

- Kasus Bryan Manov naik ke tahap penyidikan
- Sebagian tersangka kasus Mbah Tupon terlibat dalam kasus Bryan
- Bryan melapor setelah aset keluarga terancam hilang
Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut sebagian dari tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon diduga terlibat kasus serupa yang menimpa Bryan Manov Qrisna Huri (35).
Bryan merupakan warga Bantul yang terancam kehilangan lahan seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul. Di atas lahan itu, berdiri dua unit bangunan. Satu rumah tempat tinggal dan indekos dengan 30 kamar.
1. Kasus naik ke penyidikan
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi menyebut kasus yang menimpa Bryan telah naik ke tahap penyidikan sejak dilaporkan akhir April 2025 lalu.
"Naik sidik," kata Idham.
2. Sebagian diduga terlibat kasus Bryan

Idham mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Tapi, dia tak menyangkal soal keterlibatan sebagian dari tujuh tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon dalam perkara Bryan ini.
"Ada, sebagian dari mereka (tersangka kasus Mbah Tupon) yang dilaporkan (dipolisikan dalam kasus Bryan) saat ini naik dalam proses penyidikan," kata Idham.
Namun mantan Kapolresta Yogyakarta itu enggan merinci identitas tersangka di kasus Mbah Tupon yang kini diproses sidik pada perkara Bryan. "Tapi, di antara mereka ada sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor (Bryan)," ujar Idham.
3. Kasus Bryan Manov

Seoerti diberitakan IDN Times, Bryan Manov melapor ke Polda DIY setelah aset keluarga terancam hilang seusai meminta bantuan kepada sosok berinisial T untuk memecah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah seluas 2.275 meter persegi di RT 04 Dusun Jadan, Tamantirto, Kasihan, Bantul menjadi dua sertifikat.
Kata Bryan, T menjanjikan urusan kelar dalam waktu tiga bulan. Tapi, janji itu tak pernah terealisasi bahkan tanpa kabar sampai pengujung tahun 2024. Malah pihak keluarga didatangi petugas salah satu bank BUMN kantor cabang di Sleman, yang bermaksud untuk menagih angsuran.
Bryan mengatakan, petugas bank menginformasikan sertifikat aset yang ia ketahui masih atas nama ayahnya ternyata sudah diagunkan. "Ternyata, sertifikat tersebut diangsurkan atas nama (inisial) MA, saya pun tidak tahu siapa itu," kata Bryan di Kantor Bupati Bantul, Mei lalu.
Padahal, pihak Bryan dan keluarga yang merasa tak pernah melepas atau mengalihkan aset milik mendiang ayah. Bryan hanya pernah diminta sekali membubuhkan tanda tangan sebagai syarat keperluan turun waris sertifikat tanah. Ia berupaya mencari bukti untuk memperkuat kecurigaannya, setelah mendengar kabar soal dugaan kasus mafia tanah menimpa Mbah Tupon, tetangga dusunnya.
4. Tujuh tersangka kasus Mbah Tupon

Adapun Polda DIY telah mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus Mbah Tupon. Enam di antaranya ditahan per Jumat (20/6/2025).
Ketujuh tersangka itu antara lain Bibit Rustamta alias BR (60) yang diketahui merupakan anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024. Dia juga pernah menjabat sebagai Lurah Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.
Tersangka kedua yakni Triono atau Triono Kumis alias TK (54). Kemudian Vitri Wartini alias VW (50) dan selanjutnya Triyono alias TY.
Selain itu ada sosok Muhammad Ahmadi alias MA (47), serta Indah Fatmawati alias IF (46), yang namanya tercantum pada sertifikat aset milik Mbah Tupon. Tersangka terakhir dalam kasus ini adalah adalah Anhar Rusli (60) alias AH. Dia belum ditahan hingga hari ini dengan alasan kesehatan yang menjadi pertimbangan polisi.
"AH dalam kondisi sakit," ucap Idham yang memastikan bahwa sosok tersangka ini masih menjalani pemeriksaan lagi.