Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kronologi dan Peran 7 Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon

tersangka kasus mbah tupon.jpeg
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polda DIY menetapkan 7 tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, lansia buta huruf asal Bantul.
  • Para tersangka diduga memanfaatkan kondisi Mbah Tupon untuk memalsukan dokumen dan mengambil alih dua sertifikat tanah miliknya senilai Rp3,5 miliar.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis, termasuk penipuan dan pencucian uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengungkap kronologi serta peran tujuh tersangka dalam kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon (68), lansia buta huruf asal Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY. Enam dari tujuh tersangka ini telah ditahan per Jumat (20/6/2025). Seorang lagi masih diperiksa dan belum dilakukan penahanan atas pertimbangan penyidik.

1.  Tanah Mbah Tupon dipecah, teken dokumen tanpa tahu isinya

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi.jpeg
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, menyebut kasus ini berawal dari tahun 2020 silam. Semula, tanah Mbah Tupon seluas 2.103 meter persegi dibeli 298 meter persegi oleh seseorang melalui Bibit Rustamta alias BR, mantan lurah Bangunjiwo sekaligus anggota DPRD Bantul periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Kesepakatan kala itu tanah dijual seharga Rp1 juta/meter dan dibayar secara dicicil kepada Mbah Tupon.

Selanjutnya Mbah Tupon menyerahkan SHM Nomor 4993/Bangunjiwo kepada Notaris & PPAT Aris Munadi untuk dipecah menjadi sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi; 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi; 24453/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno. Sisanya diwakafkan untuk gudang serta jalan lingkungan RT setempat.

Selanjutnya, akhir tahun 2022 sampai awal tahun 2023, Bibit Rustamta meminta sertifikat 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi dan 24452/Bangunjiwo seluas 298 meter persegi dengan maksud balik nama, pecah bidang dan wakaf jalan.

Sekitar Januari 2024, Mbah Tupon didatangi oleh Triono Kumis alias TK dan Triyono alias TY dengan maksud teken dokumen proses pecah 4 bidang terhadap SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi. Triono Kumis lantas meminta Mbah Tupon dan istri meneken dokumen itu, tanpa dibacakan isinya.

"Mbah Tupon dan Amdiyah Wati (istri) melakukan tanda tangan dengan percaya karena diyakini BR ini adalah mantan lurah, sehingga dipercaya hal seperti itu. Sehingga mengurus menjadi 4 bidang dan 3 (bidang) untuk anaknya," jelas Idham di Mapolda DIY, Sleman, DIY, Jumat (20/6/2025).

2. Incar Mbah Tupon yang buta huruf

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Lanjut Idham, pada April 2024 Mbah Tupon diminta menemui Triono Kumis oleh Bibit dengan maksud untuk pecah bidang. Ia lalu diantar ke suatu tempat di Janti, Banguntapan, Bantul.

Hingga pada 6 April 2024, Mbah Tupon dan istri dipertemukan dengan Vitri Wartini alias VW dan meyakinkan bahwa maksud dari pertemuan itu adalah untuk pecah bidang tanah seluas 1.655 meter.

Sesampainya di daerah Krapyak, Sewon, Bantul, Mbah Tupon dan istri langsung diajak masuk ke dalam rumah mirip kantor. Keduanya diminta oleh Vitri menandatangani dokumen yang tidak dibacakan isinya.

Baru sekitar April tahun ini, Mbah Tupon mendapat informasi bahwa SHM Nomor 24451/Bangunjiwo seluas 1.655 meter persegi dalam proses lelang. Sedangkan SHM 24452/Bangunjiwo dijadikan jaminan utang oleh Vitri Wartini.

Dari serangkaian peristiwa ini, Idham menduga para pelaku memanfaatkan kekurangan dari Mbah Tupon yang tidak bisa baca-tulis, selain pendengarannya terganggu. Sehingga memuluskan jalan mereka mengutak-atik sertifikat aset korban.

"Kalau boleh dikatakan (para tersangka) mengincar (Mbah Tupon) ya itu idealnya seperti itu. Karena memang sudah ada rangkaian dari sertifikat pertama pecah, kemudian sertifikat kedua pecah untuk beralih nama. Sehingga sertifikat-sertifikat ini yang dijaminkan ke bank," papar Idham.

3. Tujuh tersangka dan peran masing-masing

Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.jpeg
Tersangka kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kasus ini oleh putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan akhirnya dilaporkan ke Polda DIY pada pertengahan April 2025. Hasil penyelidikan-penyidikan menetapkan 7 tersangka dengan perannya masing-masing berdasarkan dua peristiwa perkara.

Peristiwa perkara pertama adalah ketika objek tanah seluas 2.103 meter persegi dipecah menjadi 298 meter persegi. Peristiwa perkara kedua saat tanah dipecah menjadi 1.655 meter persegi.

Tersangka pertama adalah Bibit Rustamta alias BR yang berperan memberikan SHM 24451 dan 24452, sekaligus membujuk Mbah Tupon menggunakan jasa Triono Kumis. Dia juga diduga menerima uang transfer senilai Rp60 juta dari Vitri Wartini.

Tersangka kedua adalah Triono Kumis alias TK. Perannya, menerima SHM 24451 serta 24452, sekaligus menyuruh Mbah Tupon dan istrinya untuk tanda tangan surat Akta Jual Beli (AJB) fiktif. Kemudian, menjadikan SHM 24452 untuk jaminan pinjaman di koperasi atas nama Mbah Tupon.

Triono Kumis juga menggunakan akta palsu No. 145/2022 bersama Vitri Wartini untuk menjual/gadai SHM 24452, sehingga menerima uang senilai Rp18,7 juta. Lalu, dia juga diduga menyerahkan SHM 24451 ke Triyono dan menerima senilai Rp137 juta.

Tersangka berikutnya atau ketiga adalah Vitri Wartini alias VW. Dia memiliki peran memakai Akta Palsu No. 145/2022 untuk menjual/gadai SHM 24452 senilai Rp150 juta, dan membaginya ke Triono kumis sebanyak Rp18,7 juta, dan Rp90 juta untuk pribadi. Dia juga menebus SHM 24452 di sebuah koperasi.

Tersangka keempat adalah Triyono alias TY yang perannya menerima SHM 24451 dari Triono Kumis dan mengurus semua proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT bernama Anhar Rusli alias AH atas perintah Muhammad Ahmadi alias MA.

Triyono juga diduga menerima uang dari Muhammad Ahmadi dan mentransfer uang senilai Rp137 juta ke Triono Kumis. Triyono disebut menerima SHM 24451 atas nama Indah Fatmawati alias IF dari Anhar Rusli dan menyerahkannya ke notaris.

Tersangka kelima, Muhammad Ahmadi alias MA diduga membuat skenario jual beli fiktif. Dia menggunakan SHM hasil manipulasi untuk mengajukan kredit bank atas nama sendiri dan mengantongi total kredit senilai Rp2,5 miliar. Ia lalu mentransfer ke Triyono untuk proses AJB.

Tersangka keenam, Indah Fatmawati alias IF yang berperan menandatangani AJB fiktif sehingga menjadi pemilik nama di SHM 24451. Dia juga menjadi penjamin kredit di bank untuk Muhammad Ahmadi alias MA dan menerima uang di rekening

pribadi.

Terakhir, AH alias Anhar Rusli, tersangka yang berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran dan kesepakatan jual-beli dari para pihak. Dia juga yang memproses balik nama SHM 24451 menjadi atas nama Indah Fatmawati dan menyerahkan ke Triyono kemudian mendapatkan Rp10 juta.

4. Kerugian Mbah Tupon dan sangkaan pasal buat para tersangka

Ungkap kasus dugaan praktik mafia tanah Mbah Tupon.jpeg
Ungkap kasus dugaan praktik mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Akibat ulah para tersangka, Mbah Tupon pun kehilangan dua SHM atas aset miliknya senilai Rp3,5 miliar.

Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain, SHM 24451/Bangunjiwo yang sudah berubah atas nama Indah Fatmawati. Lalu, SHM 24452/Bangunjiwo atas nama Tupon Hadi Suwarno, serta dokumen-dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Para tersangka kini telah ditahan oleh kepolisian, kecuali Anhar Rusli alias AH yang kondisinya sakit dan masih akan menjalani pemeriksaan kembali.

Ketujuh dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik. Mereka juga dijerat dengan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidananya bervariasi, mulai dari empat hingga tujuh tahun penjara untuk tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan, serta maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar untuk pencucian uang.

Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, DIY terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya diduga akibat dugaan praktik mafia tanah. Asetnya terancam dilelang setelah sertifikat tanah miliknya secara mencurigakan berubah status kepemilikan.

Pemkab Bantul turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini. Di saat bersamaan, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY sudah memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang berganti nama.

Saat ini status sertifikat itu status quo. Pemblokiran ini dilakukan karena adanya sengketa yang saat ini tengah bergulir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us