Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Mafia Tanah Gugat Mbah Tupon, Bupati Bantul: Tidak Logis

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)
Intinya sih...
  • Gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul Pasangan tersangka gugat Mbah Tupon ke pengadilan atas dugaan perbuatan melawan hukum, sidang perdana dijadwalkan 1 Juli 2025.
  • Mbah Tupon sebagai korban Bupati Bantul menyatakan Mbah Tupon sebagai korban yang sudah jelas, pemerintah akan terus mengawal proses hukum.
  • Penguasaan sertifikat tanah tidak berlaku Sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang dikuasai tersangka telah disita oleh Polda DIY dan diblokir oleh BPN, secara hukum sah milik Mbah Tupon.

Bantul, IDN Times - Pasangan suami istri, Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon, menggugat Mbah Tupon secara perdata ke Pengadilan Negeri Bantul atas dugaan perbuatan melawan hukum. Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

Langkah hukum yang ditempuh pasangan tersebut—meski berstatus tersangka dan belum ditahan oleh Polda DIY—mendapat tanggapan dari Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

1. Gugatan hukum ke pengadilan hak setiap warga negara

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (ANTARA FOTO)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih. (ANTARA FOTO)

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, secara substansi, ia menilai gugatan tersebut tidak masuk akal.

“Ya itu kan hak, silakan saja. Tapi itu tidak masuk akal. Kita tahu siapa yang terdzolimi dan siapa yang menipu. Justru orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menggugat, ini kan tidak logis. Tapi tidak apa-apa, nanti pengadilan yang membuktikan,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

2. Sudah sangat jelas Mbah Tupon sebagai korban

Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Halim menegaskan siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menyatakan posisi Mbah Tupon sebagai korban sudah sangat jelas.

“Pemerintah memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga hak atas tanah Mbah Tupon benar-benar kembali ke tangan yang semestinya,” tegasnya.

Halim menambahkan, Pemkab Bantul terus mendukung penyelesaian kasus mafia tanah ini. Ia memastikan pemerintah telah memfasilitasi upaya hukum dan pendampingan kepada Mbah Tupon, mulai dari penyediaan kuasa hukum hingga tempat pertemuan tim advokat.

“Secara prinsip, pemerintah sudah berpihak dan terus mendorong aparat penegak hukum agar segera menyelesaikan kasus ini. Kami juga memfasilitasi rapat-rapat tim hukum Mbah Tupon di kantor bupati, termasuk lawyer dari Pemkab maupun yang secara pribadi menawarkan bantuan,” jelasnya.

3. Penguasaan sertifikat tanah atas Indah Fatmawati tidak lagi berlaku

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)

Halim menambahkan, proses hukum kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah tersangka telah ditetapkan, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang sempat dikuasai tersangka juga telah disita oleh Polda DIY dan diblokir oleh BPN.

“Penguasaan sertifikat oleh pihak atas nama Indah Fatmawati sudah tidak berlaku. BPN sudah membatalkan alih kepemilikan. Secara hukum, sertifikat sah milik Mbah Tupon,” jelasnya.

Meski begitu, Halim menegaskan bahwa Pemkab Bantul tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sertifikat tersebut. Proses pengembalian tetap harus menunggu putusan resmi dari Pengadilan Negeri.

“Ya, kita tunggu saja. Namun Pemkab Bantul menghargai kerja-kerja aparat penegak hukum. Saya kan enggak bisa mengeksekusi,” tandasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us