Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Mbah Tupon, JPW Desak Polda DIY Tahan Achmadi dan Indah

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Penahanan tiga tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon dipertanyakan oleh JPW
  • Alasan Polda DIY tidak menahan Achmadi dan Indah Fatmawati dipertanyakan oleh JPW
  • Gugatan perdata yang dilayangkan Achmadi dan Indah di PN Bantul tak pengaruhi proses pidana menurut JPW

Bantul, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah dengan korban Mbah Tupon warga Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan Kabupaten Bantul. Ketujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Bibit Rustamta, Triono, Triyono, Fitri Wartini, Indah Fatmawati, Muhammad Ahmadi dan Anhar Rusli. Namun dari tujuh orang tersangka tersebut, Polda DIY baru menahan tiga orang yakni Bibit Rustamta, Triono dan Fitri Wartini.

1. Penahanan hanya tiga tersangka dalam kasus mafia tanah Mbah Tupon patut dipertanyakan

Humas JPW, Baharuddin Kamba.(IDN Times/Daruwaskita)
Humas JPW, Baharuddin Kamba. (IDN Times/Daruwaskita)

Penahanan terhadap tiga dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon dinilai janggal oleh Jogja Police Watch (JPW). Meski penahanan merupakan kewenangan subjektif penyidik—dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan, atau karena ancaman hukuman di atas lima tahun—JPW menilai langkah tersebut tetap perlu dikritisi.

“Tapi bagi kami, penahanan terhadap tiga tersangka justru patut dipertanyakan, sebab tidak mungkin ketiganya melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” ujar Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba, Rabu (18/6/2025).

Ia mencontohkan, Bibit Rustamta merupakan tokoh masyarakat, mantan lurah, dan mantan anggota DPRD Bantul, sehingga kecil kemungkinan akan melarikan diri. Hal serupa juga disampaikan untuk Fitri Wartini yang disebut sebagai warga biasa dan awam hukum.

“Kalau Triono, masih mungkin melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, sebab Triono ini diduga juga terlibat dalam kasus mafia tanah di tempat lain,” imbuhnya.

2. Pertanyakan alasan Polda DIY tidak menahan Achmadi dan Indah Fatmawati

Spanduk warga dukung Mbah Tupon untuk memperjuangkan hak tanah. (IDN Times/Daruwaskita)
Spanduk warga dukung Mbah Tupon untuk memperjuangkan hak tanah. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurut Kamba, JPW justru mempertanyakan mengapa Muhammad Achmadi dan Indah Fatmawati—yang merupakan pasangan suami istri—tidak ikut ditahan. Padahal, keduanya dinilai memiliki peran penting dalam kasus dugaan mafia tanah tersebut. Nama Achmadi bahkan disebut dalam laporan lain terkait kasus serupa yang menimpa warga di Kapanewon Kasihan.

“Dalam kasus mafia tanah, para terlapor saling terkait. Tidak mungkin hanya satu atau dua orang yang terlibat. Pasti semua yang kini jadi tersangka memiliki peran. Penyidik jangan tebang pilih dalam menangani kasus yang menimpa Mbah Tupon. Masyarakat sudah tahu siapa sebenarnya mafia tanah dan siapa yang hanya ikut-ikutan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamba menyebut langkah penahanan terhadap tiga tersangka dinilai tidak lazim, sementara empat tersangka lainnya justru tidak langsung ditahan.

“Padahal, ketujuh tersangka ini diduga saling berkaitan dalam kasus mafia tanah yang dialami Mbah Tupon,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus yang menimpa Mbah Tupon bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik mafia tanah di Daerah Istimewa Yogyakarta.

3. Gugatan perdata yang dilayangkan Achmadi dan Indah di PN Bantul tak pengaruhi proses pidana

ilustrasi hukum dan kebijakan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Saat ditanya apakah belum ditahannya Achmadi dan Indah Fatmawati berkaitan dengan gugatan perdata yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri Bantul—dengan Triono sebagai tergugat dan Mbah Tupon sebagai turut tergugat—Kamba menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi proses pidana yang kini ditangani Polda DIY.

“Proses pidananya harus tetap jalan meskipun tersangka mengajukan gugatan perdata,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us