Modus Pria asal Sleman Gasak Pompa Air Milik Kelompok Tani di Bantul

- Seorang pria asal Sleman berinisial DT ditangkap Polsek Bambanglipuro karena menipu warga Bantul dengan berpura-pura sebagai ketua RT untuk meminjam pompa air milik kelompok tani.
- Pelaku berhasil dilacak melalui rekaman CCTV yang menunjukkan pergerakan motornya hingga ke rumahnya di Godean, Sleman, sebelum akhirnya ditangkap tim buser polisi.
- Dalam pemeriksaan, DT mengaku menjual pompa air senilai jutaan rupiah hanya seharga Rp750 ribu dan kini ditahan atas dugaan tindak pidana penipuan.
Bantul, IDN Times - Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro menangkap pria berinisial DT (51), warga Godean, Sleman, terkait kasus penipuan dengan modus mengaku sebagai ketua RT. Buruh bangunan tersebut diduga membawa kabur pompa air milik kelompok tani.
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan aksi penipuan itu dialami Jihad Islamiyanto (58), warga Dusun Pete Paker, Kalurahan Mulyodadi, Kapanewon Bambanglipuro, Bantul, pada Kamis (21/5/2026).
"Pelaku DT saat ini sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Bambanglipuro untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Rita, Kamis (28/5/2026), dikutip dari laman resmi Polres Bantul.
Mengaku Ketua RT
Rita mengatakan, kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban di wilayah Bambanglipuro. Kepada korban, DT mengaku bernama Wahyudi dan menyebut dirinya sebagai Ketua RT 003 Candi, Pundong, Bantul.
"Pelaku datang dengan maksud meminjam mesin pompa air merk Honda 5.5 PK milik Kelompok Tani Sridadi Pete. Alasannya untuk menguras bak lele," jelas Rita.
Untuk meyakinkan korban, pelaku juga mengaku mengenal salah satu saksi di lokasi. Korban yang percaya kemudian menyerahkan pompa air tersebut. Pelaku sempat berjanji akan kembali bersama saksi untuk mengambil selang pompa.
Meski sempat diingatkan warga sekitar, pelaku tetap pergi membawa mesin pompa air itu. Setelah ditunggu, pelaku tidak kembali ke lokasi.
"Korban yang curiga kemudian mengecek ke rumah saksi dan mendatangi lokasi bak lele di Candi, Pundong. Ternyata, tidak ada nama pelaku di dusun tersebut. Sadar menjadi korban penipuan, korban melapor ke Polsek Bambanglipuro dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 juta," ujar Rita.
Terlacak di wilayah Godean, Sleman
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Bambanglipuro melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian. Polisi kemudian menemukan petunjuk melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV.
"Petugas mendapatkan petunjuk dari sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi. Melalui rekaman CCTV, pergerakan motor tersebut terlacak mengarah ke kediaman pelaku di wilayah Godean, Sleman," kata Rita.
Tim buser Polsek Bambanglipuro kemudian mendatangi rumah pelaku pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan langsung melakukan penangkapan.
Pompa dijual Rp750 ribu
Dari hasil pemeriksaan, DT mengakui perbuatannya kepada petugas. Namun, mesin diesel pompa air 3 inci berwarna merah milik korban diketahui sudah dijual.
"Pompa air tersebut sudah dijual oleh pelaku di daerah Nyamplung, Balecatur, Gamping, Sleman. Mesin seharga jutaan rupiah itu hanya dijual seharga Rp750 ribu," ungkap Rita.
Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam, helm abu-abu, satu set pakaian, serta sepasang sepatu boots warna kuning.
Akibat perbuatannya, DT kini ditahan dan dijerat pasal tindak pidana penipuan.















