Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Tanah Mbah Tupon, Hari Ini 3 Tersangka Ditahan

WhatsApp Image 2025-06-18 at 11.44.47 AM.jpeg
Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Polisi menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon.
  • Tiga dari tujuh tersangka akan ditahan, sementara dua lainnya dipanggil oleh kepolisian.
  • Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai harapan masyarakat terkait kasus ini.

Yogyakarta, IDN Times - Polisi mengumumkan penetapan status tersangka dalam dugaan kasus mafia tanah yang menimpa Tupon alias Mbah Tupon (68), seorang lansia buta huruf asal Bantul.

Kapolda DIY, Irjen Pol Anggoro Sukartono mengatakan, polisi telah menetapkan total tujuh tersangka dalam kasus ini per Selasa (17/6/2025). Sebagian tersangka rencananya ditahan hari ini, Rabu (18/6/2025).

1. Polisi tetapkan tujuh tersangka

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Para tersangka bagian para terlapor dalam laporan polisi yang dibuat putra sulung Mbah Tupon, Heri Setiawan (31). "Tujuh tersangka," kata Anggoro ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (18/6/2025).

2. Tiga tersangka ditahan, dua dipanggil hari ini

Mapolda DIY. (jogja.polri.go.id)
Mapolda DIY. (jogja.polri.go.id)

Lebih lanjut, menurut Anggoro, tiga di antara tujuh tersangka yang akan ditahan hari ini adalah BB, TR dan FT. "Hari ini mungkin dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka, dan beberapa tersangka yang dipanggil akan datang hari ini (ke Mapolda DIY)," kata Anggoro.

Anggoro menambahkan dua tersangka lain rencananya hari ini memenuhi panggilan kepolisian. Mereka adalah T dan ID.

3. Alasan tiga tersangka ditahan

Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Potret Mbah Tupon di depan tanah miliknya yang saat ini menjadi sengketa. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Kapolda menjelaskan alaasan penahanan terhadap tiga tersangka hari ini adalah mempecepat proses penyidikan. "Menurut penilaian penyidik diperlukan penahanan untuk mempercepat proses, sehingga yang bersangkutan bisa diselesaikan pemeriksaannya sesuai harapan masyarakat," jelas Anggoro.

Seperti diketahui kasus bermula saat Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak RT 04, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, terancam kehilangan asetnya berupa tanah serta dua bangunan rumah di atasnya. Diduga kasus ini akibat berkaitan dengan praktik mafia tanah.

Pemkab Bantul turun tangan memberikan pendampingan hukum untuk perkara ini. Di saat bersamaan, Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) DIY memblokir sertifikat tanah milik Mbah Tupon yang telah berganti nama, lantaran adanya sengketa yang saat ini tengah bergulir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us