Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tersangka Mafia Tanah Gugat Perdata Mbah Tupon ke PN Bantul

Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Mbah Tupon terduga korban mafia tanah di Kabupaten Bantul (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Intinya sih...
  • Mbah Tupon masuk turut tergugat di PN Bantul melengkapi syarat formil
  • Mbah Tupon maupun keluarga tidak akan dirugikan apapun meski turut tergugat
  • Ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat

Bantul, IDN Times - Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, tak hanya bergulir di ranah pidana yang kini ditangani Polda DIY. Kasus ini juga merembet ke jalur hukum perdata. Polda DIY sendiri telah menetapkan tujuh tersangka, salah satunya Muhammad Achmadi.

Mbah Tupon, yang bernama lengkap Tupon Hadi Suwarno, kini digugat secara perdata oleh Muhammad Achmadi di Pengadilan Negeri Bantul. Ia tercatat sebagai turut tergugat, sementara pihak tergugat utama adalah Triono. Sidang perdana atas gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada 1 Juli 2025.

1. Mbah Tupon masuk turut tergugat di PN Bantul melengkapi syarat formil semata

IMG-20250618-WA0022.jpg
Kuasa hukum dari Muhammad Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho.(IDN Times/Daruwaskita)

Kuasa hukum Muhammad Achmadi, Juni Prasetyo Nugroho, membenarkan bahwa kliennya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Bantul dengan nomor perkara/Pdt.G/2025/PN Btl tertanggal 10 Juni 2025. Nama Mbah Tupon turut dicantumkan sebagai pihak turut tergugat demi memenuhi syarat formil dalam proses hukum perdata.

"Kenapa Mbah Tupon ikut menjadi pihak turut tergugat? Sebab dalam gugatan formil itu sangat penting. Para pihak yang terlibat dalam kronologisnya perkara yang kita ajukan berawal dari Mbah Tupon," tuturnya, Rabu (18/6/2025).

Juni menjelaskan, semangat dari gugatan perdata ini adalah membuka ruang musyawarah dan penyelesaian secara damai. "Dalam sidang perdata kan ada ruang mediasi sehingga bisa dimanfaatkan secara bersama-sama untuk menyelesaikan masalah," ujarnya.

2. Mbah Tupon maupun keluarga tidak akan dirugikan apapun meski turut tergugat

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih dan sambangi rumah Mbah Tupon.(IDN Times/Daruwaskita)

Juni menegaskan, gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul bukan ditujukan kepada Mbah Tupon sebagai pihak utama. Mbah Tupon hanya dicantumkan sebagai turut tergugat untuk melengkapi syarat formil dalam pengajuan gugatan, agar tidak ditolak oleh majelis hakim.

“Jadi, Mbah Tupon sebagai pihak turut tergugat tidak memiliki tuntutan hukum apa pun yang dapat merugikan dirinya maupun keluarganya,” jelasnya.

3. Ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)

Lebih lanjut, Juni menjelaskan bahwa gugatan hukum diajukan karena kliennya merasa dirugikan akibat tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat. Menurutnya, tergugat menyampaikan kepada kliennya bahwa Mbah Tupon ingin meminjam uang sebesar Rp150 juta dengan jaminan sertifikat tanah. Sertifikat itu disebut bisa dibalik nama jika pinjaman tidak dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

“Kemudian klien saya memberikan uang pinjaman kepada Mbah Tupon senilai Rp150 juta melalui transfer bank dan ada bukti transfer melalui tergugat. Namun uang untuk Mbah Tupon tidak diberikan oleh tergugat,” ucapnya.

Selama proses transaksi tersebut, kata Juni, kliennya hanya berkomunikasi dengan tergugat dan tidak pernah berinteraksi langsung dengan Mbah Tupon, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polda DIY dan telah menetapkan sejumlah tersangka.

“Jadi, perbuatan melawan hukum itu mendasarkan Mbah Tupon ingin pecah sertifikat, namun yang diketahui klien saya, Achmadi, adalah terjadi jual beli tanah,” tuturnya.

4. Kuasa hukum siap dampingi Mbah Tupon dalam sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bantul

Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)
Tanah milik Mbah Tupon yang beralih kepemilikan dan akan dilelang.(IDN Times/Tunggal Damarjati)

Sementara itu, kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, menjelaskan bahwa kliennya dicantumkan sebagai turut tergugat karena merupakan pemilik sah tanah yang saat ini dipermasalahkan.

“Achmadi itu gugat perdata karena dirugikan oleh omongan Triono bahwa Mbah Tupon butuh uang dan bersedia menjual tanahnya. Padahal, Mbah Tupon tidak pernah melakukan transaksi jual beli tersebut,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti proses hukum dan membantah tudingan yang menyebut Mbah Tupon terlibat dalam praktik mafia tanah.

“Gugatan ini muncul karena nama Mbah Tupon tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) 24451 yang dipermasalahkan. Namun Mbah Tupon sama sekali tidak menjual tanah itu,” tegasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us