Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jalan Samas Bantul

Polisi Tangkap Pelaku Begal Payudara di Jalan Samas Bantul
Ilustrasi pelecehan seksual (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya Sih
  • Polisi menangkap APC (28), warga Yogyakarta, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ADN di Jalan Samas, Bantul, pada Jumat malam 20 Februari 2026.
  • Korban meminta bantuan warga setelah kejadian, hingga pelaku berhasil ditangkap di Simpang Empat JJLS Baros dan diamankan ke Polsek Sanden.
  • Pelaku dijerat Pasal 6c UU No.12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual dan/atau Pasal 414b KUHP, sementara motifnya masih diselidiki penyidik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bantul, IDN Times - Polisi menangkap APC (28), warga Kemantren Gedong Tengen, Kota Yogyakarta, yang diduga melakukan begal payudara terhadap ADN, warga Kapanewon Sanden. Peristiwa itu terjadi di Jalan Samas, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Kabupaten Bantul, pada Jumat (20/2/2026) sekitar pukul 22.45 WIB.

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto, mengatakan kejadian bermula saat korban pulang dari salah satu kampus swasta di Yogyakarta dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan di Jalan Samas, korban merasa dikejar pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.

Sesampainya di Jalan Samas, tepatnya di Padukuhan Srabahan, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, korban dipepet pelaku dari sebelah kiri. “Pelaku melakukan pelecehan seksual kepada korban kemudian melarikan diri ke arah selatan,” ungkapnya, Sabtu (21/2/2026).

1. Korban minta tolong kepada warga

IMG-20250919-WA0049.jpg
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hadiyanto. (Dok. Polres Bantul)

Setelah kejadian tersebut, korban berhenti dan meminta pertolongan kepada warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara. Warga kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan hingga ke Polsek Kretek. Panit Reskrim Polsek Kretek, Iptu Kismanto, yang saat itu berada di kawasan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) Bantul, turut melakukan pengejaran. Pelaku akhirnya tertangkap di Simpang Empat JJLS Baros atau di sisi barat Jembatan Kretek 2.

“Pelaku akhirnya diamankan di Polsek Kretek kemudian diserahkan ke Polsek Sanden karena tempat kejadian perkara di wilayah Polsek Sanden,” jelasnya.

2. ‎ Pelaku ditangkap saat sendirian

Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Iptu Kismanto menambahkan, saat ditangkap pelaku mengendarai sepeda motor sendirian menggunakan kaus warna kuning.

‎"Saat kita tangkap pelaku mengendarai sepeda motor sendirian, tidak berboncengan," ujarnya.

3. ‎Pasal yang disangkakan terhadap pelaku

Hukuman
ilustrasi hukuman (pexels.com/Markus Winkler)

Lebih lanjut, Rita mengatakan pelaku akan dikenakan Pasal 6 c Undang-Undang No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pasal 414 b KUHP atas perbuatannya.‎

‎"Untuk motif pelaku melakukan begal payudara masih didalami oleh penyidik," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More