Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bekas Galian di Seloharjo Bantul Jadi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal

Lahan bekas galian pasir di Seloharjo, Pundong, Bantul dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.
Lahan bekas galian pasir di Seloharjo, Pundong, Bantul dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.(Dok.Istimewa)
Intinya sih...
  • Sampah berupa kain sisa pabrik konveksi
  • Setiap truk yang buang sampah dikenai tarif Rp200 ribu
  • DLH tak segan proses hukum pemilik lahan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN - Aktivitas pembuangan sampah ilegal terjadi di bekas galian tambang pasir di Padukuhan Jelapan, Kalurahan Seloharjo, Kapanewon Pundong.
‎Diduga sampah yang dibuang berasal dari salah satu pabrik konvensi yang ada di Bumi Projotamansari.

‎Lurah Seloharjo, Mahardi Badrun tak membantah adanya warga yang memakai lahan pekarangan bekas galian pasir untuk pembuangan sampah dari salah satu pabrik konveksi di Bantul.

‎"Begitu saya mendapatkan informasi adanya sampah yang menumpuk di bekas galian pasir, kemudian saya perintahkan Pak Dukuh Jelapan untuk turun ke lapangan," katanya, Sabtu (14/2/2026).

1. Sampah berupa kain sisa pabrik konveksi

Calur Seloharjo, Mahardi Badrun. (IDN Times/Daruwaskita)
Calur Seloharjo, Mahardi Badrun. (IDN Times/Daruwaskita)

Menurutnya, setelah turun ke lapangan ditemukan penampungan sampah berupa potongan kain sisa produksi salah satu pabrik konveksi di Bantul.‎

‎"Lahan bekas galian pasir yang kini berubah menjadi kolam karena terisi air hujan memang milik warga Padukuhan Jelapan. Lokasi lahan untuk tempat pembuangan sampah konveksi tidak jauh dari Sungai Opak," ucapnya.

2. ‎ Setiap truk yang buang sampah dikenai tarif Rp200 ribu

Lahan bekas galian pasir di Seloharjo, Pundong, Bantul dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal
Lahan bekas galian pasir di Seloharjo, Pundong, Bantul dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal.(Dok.Istimewa)

Badrun mengaku Dukuh Jelapan menemui warganya, diketahui aktivitas pembuangan sampah dari pabrik konveksi belum lama berlangsung. Menurut pengakuan pemilik lahan sekitar tiga truk telah membuang sampah di bekas galian tambang pasir.

‎"Setiap truk membayar Rp200 ribu kepada pemilik lahan, namun saya tidak percaya sebab jika dilihat dari volume sampah cukup banyak," ujarnya.

‎Setelah ditemui Dukuh Jelapan, akhirnya pemilik lahan mengaku akan menghentikan aktivitas pembuangan sampah.‎"Nanti saya akan turun bersama Pak Dukuh Jelapan untuk membuat perjanjian hitam di atas putih dengan pemilik lahan agar tidak lagi menjadi tempat penampungan sampah," jelasnya.

3. ‎DLH tak segan proses hukum pemilik lahan

Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi.(IDN Times/Daruwaskita)
Kepala DLH Bantul, Bambang Purwadi.(IDN Times/Daruwaskita)

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul Bambang Purwadi Nugroho mengatakan dapat dipastikan aktivitas pembuangan sampah dari pabrik konveksi adalah ilegal, karena pemilik lahan tidak memiliki izin Pemkab Bantul.‎

‎"Saya minta Pak Lurah Seloharjo untuk segera menghentikan aktivitas ilegal membuang sampah di Padukuhan Jelapan," ujarnya.

‎Bambang menegaskan jika warga tersebut tetap nekat menerima sampah dan berpotensu mencemari lingkungan, pihaknya lakukan tindakan. ‎"Ya kalau masih nekat kita akan koordinasi dengan Satpol PP Bantul untuk menempuh jalur hukum. Sebab kegiatan tersebut ilegal," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Ribuan Peserta PBI BPJS di Kabupaten Bantul Ajukan Reaktivasi

14 Feb 2026, 18:57 WIBNews