Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BGN dan FTP UGM Luruskan Miskonsepsi UPF dalam Program MBG

BGN dan FTP UGM Luruskan Miskonsepsi UPF dalam Program MBG
Focus Group Discussion (FGD), ‘Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan Dalam Menu MBG, di FTP UGM, Jumat (13/2/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya Sih

Badan Gizi Nasional dan Fakultas Teknologi Pertanian UGM meluruskan miskonsepsi istilah Ultra Processed Food (UPF) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengelolaan MBG mengacu Perpres 115/2025, mengutamakan bahan segar dari UMKM dan petani lokal, serta menghindari pangan siap saji.

Akademisi UGM menilai istilah UPF berpotensi rancu; disarankan memakai istilah pangan olahan yang aman, bergizi, dan halal.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sleman, IDN Times – Badan Gizi Nasional (BGN) dan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Gadjah Mada (FTP UGM) memberi penjelasan terkait ramainya istilah Ultra Processed Food (UPF) dalam Focus Group Discussion (FGD), ‘Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan Dalam Menu MBG, di FTP UGM, Jumat (13/2/2026). Masyarakat dinilai banyak yang salah memahami tentang istilah pemrosesan makanan. 

“Dengan banyaknya informasi yang berseliweran di media sosial maupun media lainnya tentang istilah UPF, hari ini kami membahas dengan UGM, karena memang pendekatan yang kami lakukan dalam program MBG ini adalah Pentahelix,” ujar Plt. Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Gunalan.

1. Pengelolaan program MBG mengikuti aturan yang ada

BGN dan FTP UGM Luruskan Miskonsepsi UPF dalam Program MBG
Jumpa pers Focus Group Discussion (FGD), ‘Mengoreksi Miskonsepsi tentang Sebutan Ultra Processed Food (UPF) dan Dampaknya pada Kebijakan Penyediaan Pangan Olahan Dalam Menu MBG, di FTP UGM, Jumat (13/2/2026). (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Gunalan menjelaskan sistem pengelolaan atau tata kelola program MBG, sudah diatur dalam Perpres Nomor 115 tahun 2025. Dalam salah satu Pasal 38 ayat 1 menyebutkan bahwa yang digunakan dalam kegiatan atau program MBG adalah produk dalam negeri yang berasal dari petani UMKM dan peternak lokal. 

“Yang tentunya ini semua berbasis untuk bahan-bahan segera. Sehingga memang bahan-bahan yang sifatnya siap saji dan cepat itu sudah mulai kita hindari untuk kegiatan MBG ke depan,” ungkap Gunalan.

Gunalan juga menyinggung bahwa Program MBG ini telah membuka 23 ribu lebih dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kemudian penerima manfaat mencapai 60,19 juta jiwa.

2. Luruskan istilah UPF yang beredar

BGN dan FTP UGM Luruskan Miskonsepsi UPF dalam Program MBG
Dekan FTP UGM, Eni Harmayani. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Dekan FTP UGM, Eni Harmayani menegaskan kerja sama BGN dan FTP UGM ini sebagai upaya meluruskan istilah UPF. “Kita mempunyai istilah sendiri, artinya untuk processed food atau pangan olahan. Itu kita mempunyai istilah sendiri yaitu makanan yang aman, bergizi, halal, dan sehat,” ungkap Eni.

Eni menjelaskan bahwa istilah UPF diadopsi dari istilah luar. Oleh karena itu, miskonsepsi yang ada perlu diluruskan. “Jadi kita menyarankan BGN untuk tidak menggunakan istilah itu (UPF), karena itu akan merancukan processed food, dengan istilah UPF yang tidak berdasar istilah ilmiah,” ungkap Eni.

Eni mengatakan bahwa pihaknya telah menyarankan agar istilah UPF tidak digunakan. Menurutnya Indonesia memiliki kedaulatan sendiri untuk menggunakan istilah yang sesuai yaitu makanan bergizi, sehat, aman, dan halal.

3. Pangan yang disajikan dalam jumlah banyak perlu diolah

BGN dan FTP UGM Luruskan Miskonsepsi UPF dalam Program MBG
Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Sri Raharjo. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Guru Besar Fakultas Teknologi Pertanian UGM, Sri Raharjo mengkhawatirkan istilah UPF yang beredar di publik, tidak benar-benar dipahami oleh masyarakat. “Kita khawatirkan masyarakat tidak bisa membedakan persis apa itu UPF apa itu PF,” ungkap Sri Raharjo.

Sri Raharjo mengkhawatirkan nantinya makanan apapun yang diolah disebut sebagai UPF, dan UPF dikonotasikan negatif bagi kesehatan. Ia menyebut BGN sudah disarankan untuk menghindari untuk menyajikan UPF dalam MBG. 

“Padahal pangan itu justru bisa disajikan dalam jumlah banyak dengan aman tetap bergizi, itu masih harus ditempuh dengan pengolahan. Maka kami menyarankan gunakan istilah processed food saja atau pangan olahan yang tadi tetap bergizi, tetap aman ya, tetap halal ya. Jadi supaya keraguan dari pihak BGN nantinya untuk misalnya menghadirkan pangan olahan itu tidak lagi dirancu dengan konotasi negatif dari istilah UPF, kalau UPF itu istilahnya masih digunakan terus,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More