Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik 11 Juta Peserta BPJS PBI JKN Nonaktif, Ini Saran Pakar UGM

IMG_20260210_115037.jpg
Seorang wartawan memvideo bagian lobi Kantor BPJS Kesehatan Kanwil Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • JKN bentuk gotong royong masyarakat, dengan skema perlindungan kesehatan yang mencakup masyarakat luas.
  • Kurangnya sosialisasi menyulitkan peserta, pembaruan data kepesertaan dinilai dilakukan mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai.
  • Reaktivasi jangan berbelit-belit, proses penyaringan data dan penetapan penerima masih akan dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Penonaktifan 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada awal Februari menuai polemik. Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 yang bertujuan memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran. Namun, dalam praktiknya, sejumlah pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan.

Menanggapi kondisi tersebut, Peneliti sekaligus Direktur Pusat Pembiayaan dan Asuransi Kesehatan (PPAK) FK-KMK UGM, Dr. Diah Ayu Puspandari, menekankan pentingnya pemberitahuan dan sosialisasi yang dilakukan lebih awal oleh pemerintah.

1. JKN bentuk gotong royong masyarakat

Diah menjelaskan program JKN dirancang sebagai sistem perlindungan kesehatan yang mencakup masyarakat luas, termasuk warga negara asing yang telah tinggal di Indonesia minimal enam bulan. Skema ini dijalankan melalui prinsip gotong royong, di mana masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi membayar iuran untuk membantu kelompok yang kurang mampu. Ia menyebut pengelompokan kelas BPJS Kesehatan berkaitan dengan klasifikasi desil, yakni pemetaan tingkat kesejahteraan berdasarkan kemampuan ekonomi yang disusun oleh Kementerian Sosial.

Selain peserta PBI, negara juga memberikan subsidi bagi kelompok pekerja tanpa penghasilan tetap, seperti pedagang, nelayan, dan petani. Menurut Diah, hal tersebut menuntut ketelitian negara dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi.

“Jadi, kelas kecil seperti BPJS kelas 3, yang banyak berasal dari desil 1–5, merekalah yang diberikan subsidi oleh negara berupa iuran terjangkau, atau bahkan 0 rupiah yang kemudian disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran,” ujarnya, Selasa (10/2/2026), dilansir laman resmi UGM.

2. Kurangnya sosialisasi menyulitkan peserta

Polemik muncul karena proses pemutakhiran data tersebut dinilai dilakukan secara mendadak tanpa pemberitahuan yang memadai. Akibatnya, sejumlah pasien yang menjalani pemeriksaan rutin baru mengetahui status kepesertaan mereka tidak aktif saat sudah berada di fasilitas kesehatan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kesalahan data dalam layanan kesehatan tidak hanya menjadi persoalan teknis, tetapi juga berpotensi menyangkut keselamatan pasien.

Menurut Diah, pembaruan data kepesertaan sejatinya telah berjalan sejak 2025 dengan tujuan menyaring data, termasuk peserta yang telah sembuh, meninggal dunia, atau adanya penambahan peserta baru. Namun, ia menilai persoalan utama terletak pada aspek komunikasi.

“Saya kira, kurangnya ada di komunikasi, dan karena di bulan Februari ini jumlahnya agak besar, sehingga orang-orang panik apalagi untuk pengobatan yang bersifat rutin,” ujar dosen Program Studi Kesehatan Masyarakat tersebut.

3. Reaktivasi jangan berbelit-belit

IMG-20260207-WA0011.jpg.
Kantor BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Lebih lanjut, Diah menyampaikan proses penyaringan data dan penetapan penerima masih akan dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan. Ia menilai mekanisme reaktivasi perlu disiapkan sebagai solusi bagi peserta PBI yang harus menjalani pemeriksaan rutin. “Peran lingkungan masyarakat penting untuk mendukung proses pembaruan data tersebut,” terangnya.

Ia juga mendorong keterlibatan pemerintah daerah, baik pemkot, pemkab, hingga unsur kader di tingkat wilayah, karena dinilai lebih dekat dengan masyarakat dan memahami karakteristik warga yang memenuhi kualifikasi. “Terlebih, untuk wilayah yang masih sulit mengakses internet, maupun masyarakat yang belum banyak berinteraksi dengan gawai,” katanya.

Selain sosialisasi lebih awal, Diah menekankan proses reaktivasi seharusnya tidak berbelit, misalnya melalui layanan Mobile JKN agar pembaruan data bisa dilakukan dengan lebih cepat dan fleksibel. Ia menambahkan, Kemensos memiliki keterbatasan dalam penghimpunan data sehingga koordinasi dengan Dinas Sosial sebagai perpanjangan tangan hingga tingkat terbawah menjadi penting.

4. Layanan kesehatan tak boleh dihentikan

Dalam masa transisi, ia menegaskan layanan kesehatan tidak boleh dihentikan karena justru berisiko memicu pembengkakan biaya JKN di kemudian hari akibat kondisi pasien yang memburuk. Menurutnya, rumah sakit telah memiliki data pasien rutin sehingga mereka tetap harus dilayani dan diprioritaskan untuk proses reaktivasi, terutama dalam kondisi mendesak.

“Saat ini sudah ada sekitar sekian ratus ribu kuota yang sudah terdeteksi menggunakan layanan rutin lagi,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Eks Kepala BMKG Sebut Lokasi Tanah Gerak di Tegal Tak Lagi Layak Huni

11 Feb 2026, 10:56 WIBNews