Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tempat Hiburan di Kota Jogja Dibatasi Operasionalnya Selama Ramadan, Ini Rinciannya

Ilustrasi karaoke bersama teman. (Dok. Freepik/freepik)
Ilustrasi karaoke bersama teman. (Dok. Freepik/freepik)
Intinya sih...
  • Jam operasional tempat hiburan, karaoke, dan spa diatur selama Ramadan
  • Usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB
  • Kepatuhan terhadap jam operasional akan diawasi dan disosialisasikan oleh pemerintah setempat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta menetapkan pengaturan jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 untuk mendukung kondisi yang kondusif selama bulan puasa.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan seluruh usaha hiburan, rekreasi, spa, dan sejenisnya diwajibkan tutup pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadan, serta pada Hari Raya Idulfitri sesuai penetapan pemerintah. Setelah masa penutupan awal, usaha hiburan malam diperbolehkan beroperasi selama Ramadan mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama (Ramadan) itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2/2026), dilansir laman resmi Pemkot Yogyakarta.

1. Jam operasional tempat hiburan, karaoke hingga spa

Pengaturan jam operasional usaha selama Ramadan mengacu pada Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas Perwal Nomor 36 Tahun 2011 terkait petunjuk pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan menerbitkan surat edaran Wali Kota Yogyakarta mengenai ketentuan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan yang ditujukan kepada para pelaku usaha.

Wawan menjelaskan usaha karaoke dan rumah pijat tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama Ramadan dengan pembatasan waktu. Operasional usaha tersebut diizinkan pada pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali dibuka pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB.

“Arena permainan jenis ketangkasan, gim di dalam pusat perbelanjaan beroperasi sesuai jam operasional pusat perbelanjaan. Kemudian untuk arena permainan di luar pusat perbelanjaan, untuk siang hari jam 09.00 sampai jam 17.00 WIB. Malam hari mulai jam 21.00 sampai jam 00.00,” paparnya.

Usaha spa yang berada di hotel bintang diperbolehkan beroperasi mengikuti jam operasional hotel. Sementara spa di luar hotel bintang diizinkan buka pada siang hari selama Ramadan, yakni pukul 09.00–17.00 WIB. Adapun penyelenggaraan kegiatan atau pertunjukan bernuansa religi dapat dilaksanakan pada malam hari mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

“Untuk tempat makan dan minum tetap diperbolehkan buka pada siang hari selama Ramadan dengan ketentuan tidak mengganggu kekhusyukan yang sedang menjalankan ibadah puasa,” jelas Wawan.

2. Segera lakukan sosialisasi

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menyampaikan pengaturan jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, saat menyampaikan pengaturan jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. (Dok. Pemkot Yogyakarta)

Kepala Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Lucia Daning Krisnawati, menyampaikan pihaknya akan melakukan sosialisasi ketentuan jam operasional usaha hiburan dan rekreasi menjelang Ramadan. Sosialisasi dilakukan setelah surat edaran Wali Kota Yogyakarta terkait pengaturan tersebut ditandatangani. Ia menyebut, di Kota Yogyakarta terdapat 16 usaha hiburan dan rekreasi serta 10 usaha spa.

“Kami juga akan sosialisasi baik melalui media sosial. Selain akan bersurat ke wilayah melalui e-office. Termasuk blasting dan zoom meeting ke usaha pariwisata dan asosiasi pariwisata,” ujar Daning.

3. Operasi kepatuhan juga akan digelar

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya akan menggelar operasi kepatuhan terhadap jam operasional usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan. Pada tahap awal, Satpol PP bersama Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta akan mengedepankan sosialisasi sebagai langkah awal penertiban.

“Baru kemudian kalau teman-teman dari penyidikan ataupun dari pengendalian operasi akan melakukan operasi kepatuhan bersama teman-teman Dinas Pariwisata. Tahapannya sesuai dengan SOP, tidak langsung ditutup. Jadi tetap ada pantauan-pantauan. Tentunya pendekatan kami tetap persuasif humanis bagaimana unit usaha itu berkenan untuk mematuhi ketentuan yang ada,” tegas Octo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

Tempat Hiburan di Kota Jogja Dibatasi Operasionalnya Selama Ramadan, Ini Rinciannya

13 Feb 2026, 09:54 WIBNews