Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Narasi Warga Cegah Klitih Dibui Memanas di Medsos, Ini Tanggapan PN Sleman

ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN  BOLOVTSOVA)
ilustrasi palu di pengadilan (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)
Intinya sih...
  • Majelis hakim PN Sleman menegaskan tidak ada fakta klitih, tapi tawuran
  • Senjata tajam bukan milik korban, polisi menemukan rencana aksi tawuran
  • Dakwaan dan putusan terhadap tujuh terdakwa yang melakukan kekerasan terhadap anak
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Berbagai unggahan viral di media sosial menarasikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhkan vonis kepada sejumlah warga yang berupaya mencegah aksi kejahatan jalanan, atau kerap disalahartikan dengan istilah klitih.

Sejumlah narasi di media sosial menyebutkan bahwa majelis hakim PN Sleman pada Selasa (10/2/2026) kemarin menjatuhkan vonis bervariasi, antara 8 sampai 10 tahun pidana penjara kepada 7 terdakwa. Masing-masing dari mereka juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Hukuman ini diberikan usai para terdakwa dianggap telah melakukan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat. Dua korban sendiri dalam berbagai narasi di media sosial disebut sebagai pelaku klitih.

1. Tidak ada fakta klitih, tapi tawuran

Juru Bicara PN Sleman dan Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pun memberikan respons. Mereka menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta mengenai klitih saat persidangan maupun penyidikan.

"Kalau klitih itu di fakta hukum tidak terungkap fakta. Faktanya mereka (dua korban dan kelompoknya) itu ingin merayakan ulang tahun dengan mengadakan tawuran," kata Juru Bicara II PN Sleman, Ari Prabawa, Rabu (11/2/2026).

Sementara fakta klitih tidak ditemukan saat sidang, aksi tawuran kedua korban juga terungkap baru sebatas wacana. Karena mereka keburu ketahuan oleh warga yang tak lain adalah terdakwa.

"Klitihnya belum terjadi, karena mereka sudah berkumpul. Berkumpul untuk melaksanakan tawuran itu tapi kemudian keburu ketahuan oleh warga dan dibubarkan oleh warga," lanjut Ari.

Warga mulanya memberi waktu 10 menit untuk bubar, tapi kedua korban dan kelompoknya belum beranjak.

"Sepuluh menit kemudian ternyata anak-anak ini tidak bubar. Kemudian datanglah banyak warga membubarkan, akhirnya anak-anak ini takut, mereka kabur. Pada saat kabur ternyata sudah ada senjata-senjata tajam, corbek dan celurit-celurit panjang itu," ungkap Ari.

Kedua korban ditangkap, sementara rekan-rekan mereka berhasil kabur. Keduanya lalu dibawa ke sebuah warung angkringan dan mendapatkan sejumlah tindak penganiayaan.

"Lah pada saat dibawa ke angkringan itulah timbullah persekusi oleh para terdakwa dan para massa itu dipersekusi, akhirnya ditemukan ada korban yang meninggal dunia dan ada yang juga luka berat," beber Ari.

2. Senjata tajam bukan milik korban

Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)
Ilustrasi senjata tajam (IDN Times/Dicky)

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan juga menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur klitih pada kedua korban saat proses penyidikan oleh kepolisian kemarin.

"Tidak ada," tegas Ihsan saat dihubungi, Rabu.

Ihsan menekankan, polisi juga menemukan soal rencana para korban dan kelompoknya untuk melaksanakan aksi tawuran. Adapun temuan sejumlah senjata tajam di sebuah joglo dekat tempat kejadian perkara (TKP), dipastikan bukan milik dua korban.

Senjata itu adalah kepunyaan dua anak yang berhasil melarikan diri pada saat kejadian. Mereka sudah ditangkap dan diproses hukum oleh Polsek Mlati, serta divonis oleh Pengadilan terkait perkara UU Darurat No 12 tahun 1951.

"Kami tegaskan kembali bahwa kasus ini adalah peristiwa penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap dua korban yang masih di bawah umur hingga meninggal dunia dan mengalami luka berat," tegas Ihsan.

3. Dakwaan dan putusan

Berdasarkan salinan dakwaan, peristiwa terjadi di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, pada Senin (9/6) 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua korban dalam kejadian ini adalah MTP (17) yang meninggal dunia dan RSAB (15) yang mengalami luka berat.

Tujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).

Awalnya, Surya dan Devanda Kevin mendapati sekelompok anak berkumpul dengan sebagian menutupi tubuh menggunakan buku dan lakban. Karena curiga akan terjadi tawuran, para terdakwa menegur dan meminta mereka bubar dalam lima menit. Tak lama kemudian, Devanda mendengar suara benda besi jatuh dari sebuah pendopo dekat lokasi. Setelah diperiksa, ditemukan sarung berisi senjata tajam berupa tiga pedang ujung celurit, dua celurit, dan satu gir bertali merah.

Warga kemudian mengejar kelompok anak yang melarikan diri. Korban RSAB terjatuh dan diserang Devanda menggunakan celurit di bagian punggung serta dipukul oleh Surya. Sementara itu, MTP ditangkap dan dibawa ke sebuah angkringan, lalu dianiaya secara bersama-sama oleh para terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan korban dipukul berulang kali, ditusuk obeng di dada, dihantam balok kayu dan helm, serta dipukul botol kaca hingga pecah.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa lalu, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka berat sesuai dakwaan alternatif dan kumulatif jaksa.

Hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 10 bulan penjara kepada Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang; 9 tahun kepada Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh; serta 10 tahun kepada Muhammad Devanda Kevin Herdiana. Para terdakwa juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan secara tanggung renteng membayar restitusi kepada orang tua/wali korban sebesar Rp348.138.500.

Jika restitusi tidak dibayarkan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti kurungan 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan diperhitungkan dalam hukuman, dan para terdakwa tetap ditahan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang
Follow Us

Latest News Jogja

See More

JFW 2026 All Out, dari Batik hingga Padel Bawa Jogja Mendunia

13 Feb 2026, 09:26 WIBNews