Kasus Dugaan Malapraktik RSUD Prambanan Berakhir Damai Usai Mediasi

- Kasus dugaan malapraktik terkait kematian balita N di RSUD Prambanan diselesaikan damai melalui mediasi yang difasilitasi Pemkab Sleman, melibatkan keluarga, rumah sakit, dan dua dokter.
- Dua dokter memaparkan penanganan medis secara rinci; keluarga dan kuasa hukum menerima penjelasan bahwa dosis obat serta waktu penanganan dinilai sesuai prosedur.
- Keluarga akan mencabut laporan di Polda DIY dan tidak membawa perkara ke pihak lain; RSUD Prambanan memberi tali asih, meminta maaf, serta berkomitmen memperbaiki pelayanan dan komunikasi.
Sleman, IDN Times - Kasus kematian balita berinisial N yang sempat berlanjut ke jalur hukum karena dugaan malapraktik akhirnya diselesaikan secara damai. Pihak keluarga korban telah dan RSUD Prambanan telah telah menempuh jalur mediasi yang difasilitasi Pemkab Sleman, Kamis (30/7/2026) kemarin. Mediasi dihadiri oleh orang tua N, Direktur RSUD Prambanan, serta dua dokter yang menangani pasien korban.
1. Dua dokter yang tangani korban beri penjelasan
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman, Hendra Adi, menuturkan bahwa dalam mediasi itu pihak RSUD Prambanan memenuhi permintaan keluarga dengan memberikan penjelasan medis secara langsung, oleh dua dokter yang menangani N. Penjelaskan dismpaikan mulai dari tahapan penanganan sampai proses medis yang diberikan.
"Misalnya berkaitan dengan dosis obat yang diberikan kepada pasien, itu juga masih semua di ambang batas. Kemudian dari sisi waktu penanganan, itu juga sudah sesuai prosedur semua, tidak ada yang istilahnya melanggar. Tidak ada yang melanggar prosedur," kata Hendra, Jumat (31/7).
Kondisi anak dipaparkan dari menit ke menit beserta setiap tindakan medis yang dilakukan. Kuasa hukum lalu mencocokkan penjelasan itu dengan catatan maupun kronologi berdasarkan keterangan keluarga.
"Alhamdulillah keluarga dengan ikhlas bisa menerima, bisa menerima penjelasan medis, termasuk dinamika diskusi terkait pertanyaan-pertanyaan dari keluarga maupun kuasa hukum, proses-proses krusial dalam peristiwa tersebut," ujar Hendra.
Pembahasan selanjutnya mengarahkan kedua belah pihak untuk sepakat merampungkan perkara secara damai.
"Bahwa pada intinya sudah menerima dan proses ini diselesaikan secara damai, secara kekeluargaan, sehingga langkah berikutnya pihak keluarga melalui kuasa hukum akan mencabut laporan," ungkap Hendra.
2. Komitmen tak bawa kasus ini ke mana-mana

Disepakati pula bahwa setelah pencabutan laporan dilakukan, maka peristiwa ini tidak akan dilaporkan kepada pihak lain, macam Majelis Kode Etik. RSUD Prambanan, selain itu juga memberikan tali asih kepada keluarga N.
Lebih jauh, Hendra menyebut surat pencabutan laporan akan ditindaklanjuti untuk penyelesaian administrasi di Polda DIY Senin (3/8/2026) besok.
Masih menyangkut kasus ini, Pemkab Sleman meminta Direktur RSUD Prambanan agar mengevaluasi dan mengoptimalkan pelayanan supaya tak ada lagi masalah komunikasi dengan pasien maupun keluarga.
"Pada kesempatan itu juga Direktur RSUD sekali lagi menyampaikan permohonan maaf dan menerima dengan sepenuhnya masukan dari kuasa hukum dalam hal ini mewakili keluarga terkait dengan optimalisasi pelayanan RSUD Prambanan. Baik pelayanan bersifat medis maupun pelayanan-pelayanan sosial terhadap masyarakat maupun para pihak-pihak yang mempunyai kepentingan di RSUD Prambanan," imbuh Hendra.
3. Keluarga N ikhlas dan menerima penjelasan medis
Terpisah, Tim Kuasa Hukum orangtua N, Purnomo Susanto, membenarkan dirinya mendampingi orang tua N dalam mediasi bersama pihak RSUD Prambanan Kamis kemarin.
"Terjadi komunikasi dua arah dalam pemaparan dan penjelasan medis tersebut dan klien kami dapat menerima dengan ikhlas atas penjelasan medis tersebut," katanya.
Direktur RSUD Prambanan, kata dia, juga meminta maaf atas kekurangan dalam komunikasi pelayanan kepada keluarga N. Mereka disebut berkomitmen melakukan pembenahan ke depannya.
"Kemudian antara klien kami dengan pihak RSUD Prambanan bersepakat untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan," lanjut Purnomo.
Menurut Purnomo, pencabutan laporan ini jadi salah satu poin kesepakatan dalam mediasi usai kedua belah pihak mencapai penyelesaian secara damai.
"Kemarin tim kami sudah koordinasi dengan Penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY yang menangani laporan perkara klien kami," pungkasnya.





















