Nenek di Sleman Terancam Kehilangan Tanah Usai Sertifikat Digelapkan

- Seorang nenek bernama Lanjarsari di Sleman terancam kehilangan dua bidang tanah keluarga setelah sertifikat hak miliknya diduga digelapkan oleh kenalan mendiang suaminya berinisial PW.
- Keluarga baru mengetahui sertifikat diagunkan ke bank senilai ratusan juta rupiah setelah menerima surat peringatan, padahal mereka tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut.
- Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dengan pendampingan hukum dari PBKH UAJY, dan kini masih dalam proses penyelidikan untuk mengembalikan sertifikat kepada pemilik sahnya.
Sleman, IDN Times - Seorang nenek bernama Lanjarsari (70) terancam kehilangan aset keluarga berupa dua bidang tanah miliknya di Maguwoharjo dan Wedomartani, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) diduga akibat ulah mafia tanah.
Sertifikat hak milik (SHM) atas aset keluarga Lanjar diduga digelapkan oleh seorang kenalan mendiang suaminya, Komaridin, yang berinisial PW. Sertifikat kedua bidang tanah diagunkan ke bank tanpa sepengetahuan keluarga.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY. Pusat Bantuan dan Konsultasi Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta (PBKH UAJY) turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Lanjar beserta keluarga selaku ahli waris Komaridin.
Tiba-tiba dapat surat peringatan dari bank
Kepala PBKH UAJY, Hengky Widhi Antoro, menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para ahli waris, keluarga mengalami kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang berkaitan dengan peralihan hak atas dua bidang tanah yang semula tercatat atas nama almarhum Komaridin.
Masing-masing tanah berlokasi di Maguwoharjo seluas 471 meter persegi dan Wedomartani 274 meter persegi.
Menurut Hengky, keluarga mengaku terkejut setelah pada 7 Mei 2024 menerima surat peringatan pertama dari salah satu bank swasta di DIY. Isinya, menyebutkan bahwa dua sertifikat hak milik, salah satunya merupakan rumah yang ditempati Lanjarsari, telah dijadikan agunan.
"Surat peringatan pertama di sini disampaikan bahwa dua sertifikat hak milik yang kebetulan salah satunya ditempati oleh Ibu ya, Ibu Lanjar, itu sudah diagunkan ke bank begitu," kata Hengky di kampus UAJY, Sleman, DIY, Senin (13/7/2026).
Sertifikat atas tanah di Maguwoharjo diagunkan untuk pinjaman senilai Rp284 juta. Sementara yang di Wedomartani belum diketahui nominalnya.
Surat peringatan itu anehnya ditujukan kepada PW, kenalan Komaridin. Padahal, lanjut Hengky, Lanjar beserta para ahli waris mengaku tidak mengetahui adanya akta jual beli atau proses peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut.
"Dugaannya (terjadi) kredit macet," kata Hengky menjelaskan latar belakang terbitnya surat peringatan.
Keluarga tak pernah punya niat jual aset

Berdasarkan pemeriksaan awal dan keterangan para korban, Hengky mengatakan hubungan antara almarhum Komaridin dengan PW semula dibangun atas dasar kepercayaan dalam kerja sama usaha model tanam saham. Dari kerja sama ini, kata Hengky, ada proses peminjaman untuk sertifikat atas aset milik Komaridin.
Hengky mengungkapkan, terdapat dokumen pernyataan bertanggal 20 Januari 2011 yang ditandatangani PW. Dalam surat tersebut, PW menyatakan tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah bersertifikat hak milik di Maguwoharjo atas nama Komaridin tanpa izin pemilik.
"Ini suratnya sudah dibuat dan ditandatangani, di sini sudah menyatakan bahwa tidak akan menggunakan atau memanfaatkan tanah dengan sertifikat hak milik yang terletak di Maguwoharjo atas nama almarhum Bapak Komaridin tanpa seizin beliaunya," ungkap Hengky.
Selain itu, dalam surat yang sama juga disebutkan bahwa penggunaan tanah tersebut diperuntukkan bagi kepentingan kesejahteraan keluarga Komaridin.
"Dan penggunaan tanah tersebut di atas akan dimanfaatkan untuk kepentingan kesejahteraan keluarga Bapak Komaridin, baik untuk tempat tinggal maupun untuk kegiatan ekonomi keluarga," lanjutnya.
Ia menambahkan, para ahli waris juga menyatakan tidak pernah memiliki niat menjual tanah tersebut dan tidak memahami bahwa dokumen yang ditandatangani akan mengakibatkan peralihan hak atas tanah.
Hanya dari skema tanam saham itu pihak keluarga Komaridin memperoleh manfaat Rp400 ribu yang telah diberikan sebanyak 15 kali saja.
Kini, keluarga Lanjar didampingi PBKH UAJY telah melaporkan perkara tersebut ke Polda DIY dengan nomor laporan polisi LP/B/411/VII/2026/SPKT/Polda Daerah Istimewa Yogyakarta tertanggal 6 Juli 2026.
"(Laporan) dugaan tindak pidana penipuan ya di sini kan di KUHP baru Pasal 492, Pasal 486, Pasal 391 Undang-Undang 1 tahun 2023," urai Hengky.
Hengky berharap Polda DIY, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, PPAT yang terkait dengan objek perkara, serta pihak-pihak berwenang lainnya dapat mendukung proses penegakan hukum.
Yang penting sertifikat kembali

Lanjar sementara itu hanya mengetahui PW sempat meminjam sertifikat atas dua aset di Maguwoharjo dan Wedomartani untuk keperluan usaha. Dia tak mengingat betul waktu peminjaman tersebut.
"Katanya buat usaha gitu. Pinjam gitu, cuman ya cuma sebentar aja entar tak kembalikan," katanya.
Lanjar sebenarnya juga sudah mencoba menagih sertifikat itu kepada PW. Tapi, memang bukti legal atas asetnya itu tidak pernah dikembalikan sampai detik ini.
"Katanya besok, besok, besok gitu. Nganti tahun gini enggak dikasih," kata ibu empat anak itu.
Lanjar cuma berharap sertifikat atas aset keluarga yang 'raib' bertahun-tahun itu bisa kembali ke pemilik aslinya. "Yang penting pokoknya kembali sertifikatnya," ujar Lanjar.
Kasubbid Penmas Polda DIY, AKBP Verena SW membenarkan bahwa dugaan perkara ini telah dilaporkan secara resmi ke kepolisian. "Saat ini masih dalam proses lidik Ditreskrimum Polda DIY," kata Verena dalam keterangannya.




















