Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kerugian Rp1 M

Lurah Condongcatur Jadi Tersangka Kasus Tanah Kas Desa, Kerugian Rp1 M
Ilustrasi korupsi (pexels.com/tima miroshnichenko)
Intinya Sih
  • Polda DIY menetapkan Lurah aktif Condongcatur sebagai tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa di Padukuhan Gandok, Sleman.
  • Penyidikan menemukan tanah kas desa disewakan kepada 17 pihak tanpa izin Gubernur DIY, melanggar aturan pengelolaan aset desa.
  • Hasil audit BPKP DIY memperkirakan kerugian negara lebih dari Rp1 miliar, sementara tersangka belum ditahan karena proses pemeriksaan lanjutan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Sleman, IDN Times - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Lurah aktif Condongcatur, Kabupaten Sleman, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayah Padukuhan Gandok.

"Tersangkanya sendiri adalah dari pihak Lurah Condongcatur itu sendiri," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan ditemui di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (2/6/2026).

Lurah aktif

Ihsan belum mengungkap identitas sosok tersangka ini. Ia hanya menyebut yang bersangkutan saat ini masih sebagai lurah aktif di wilayah tersebut.

"Iya (lurah aktif)," ucap Ihsan.

Penetapan tersangka didasarkan pada hasil gelar perkara oleh Ditreskrimsus Polda DIY dan hasil audit kerugian negara.

Sewakan TKD tanpa izin Gubernur DIY

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol, Ihsan.(Dok.Istimewa)

Ihsan menerangkan, kasus ini berkaitan dengan pemanfaatan TKD di Gandok yang disewakan kepada sejumlah pihak. Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa tanah itu disewakan sejumlah pihak tanpa seizin Gubernur DIY sebagaimana ketentuan berlaku dalam pengelolaan aset desa.

"Ini yang disewakan kepada 17 penyewa dan penyewaan ini tanpa ada izin dari Gubernur DIY," kata Ihsan.

Mengacu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, nilai kerugian negara dalam dugaan kasus ini diperkirakan lebih dari Rp1 miliar.

Alasan belum ditahan

Lurah itu sendiri belum ditahan per Selasa (2/6/2026). Alasannya, penetapan status tersangka baru akhir Mei 2026 kemarin dan penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lanjutan.

"Yang bersangkutan juga saat ini dari penyidik kooperatif, tapi secepatnya akan kita tahan," pungkasnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Jogja

See More