Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Eks Lurah Concat Sewakan Tanah Kas Desa, Terancam Penjara Seumur Hidup

Eks Lurah Concat Sewakan Tanah Kas Desa, Terancam Penjara Seumur Hidup
(Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya Sih

  • Mantan Lurah Condongcatur berinisial R ditetapkan tersangka karena menyewakan 17 kapling Tanah Kas Desa tanpa izin Gubernur DIY selama periode 2021–2023.
  • R diduga menerima Rp1,3 miliar dari hasil sewa tanah seluas 1.980 meter persegi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,74 miliar menurut audit BPKP DIY.
  • Polisi menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti, sementara R dijerat pasal korupsi dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Sleman, IDN Times - Mantan Lurah Condongcatur (Concat), Sleman, DIY berinisial R (48) disebut menyewakan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan rumah hunian.

"(Digunakan) untuk tempat tinggal, pribadi," kata Kasubdit III Bidang Tipikor Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, Selasa (30/6/2026).

R pada awal Juni 2026 lalu ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan TKD di wilayah Padukuhan Gandok, Condongcatur, Depok. Ia diduga menyewakan 17 kapling TKD kepada sejumlah penyewa tanpa seizin Gubernur DIY sesuai Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa.

R dinonaktifkan dari jabatannya selaku lurah Condongcatur sejak ditetapkan sebagai tersangka.

1. Tanah seluas 1.980 meter persegi untuk 17 kapling

Haris menjelaskan, R pada tahun 2021-2023 saat menjabat Lurah Condongcatur diduga menyewakan tanah seluas 1.980 meter persegi di Gandok kepada sejumlah penyewa.

Tanah disewakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa, dengan jangka waktu sewa selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

"Sementara ini sudah berdiri bangunan di atas tanah tersebut, untuk tempat tinggal, jumlahnya 17. Para pengguna (penyewa) berhubungan langsung dengan R," terang Haris.

2. Sempat kantongi Rp1,3 miliar

Haris melanjutkan, ​hasil penyewaan berupa uang yang sebagian diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian lagi masuk kas kalurahan. Akan tetapi, uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan.

​Akibat perbuatan R, berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.740.213.500.

Haris mengungkap R diduga sempat mengantongi total Rp1,3 miliar dari praktik ini, sebelum dikembalikan kepada pihak penyewa.

"Untuk duit yang dana yang disetor dari para penyewa sudah diberikan kepada R, namun pada praktiknya sudah dikembalikan ke masing-masing pihak (penyewa). Namun, harusnya tanah itu bisa bermanfaat, ternyata tidak bermanfaat (disalahgunakan). Sehingga munculah kerugian yang dinilai oleh BPKP DIY," papar Haris.

3. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup

Polisi menyita sederet barang bukti, meliputi dokumen surat perjanjian sewa tanah, bukti pembayaran uang kompensasi dan uang sewa, serta dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 603 KUHP, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat (2) KUHP. Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dengan ketentuan pidana minimum sesuai pasal yang disangkakan, serta pidana denda mulai dari Rp50 juta hingga kategori VI sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Jogja

See More