Anak Meninggal, Orangtua Laporkan RSUD ke Polda DIY

- Seorang balita berusia tiga tahun meninggal setelah menjalani tiga kali suntikan sedasi dan pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan, meski sebelumnya dalam kondisi sehat.
- Keluarga korban melaporkan pihak rumah sakit ke Polda DIY atas dugaan kelalaian medis dan pelanggaran perlindungan konsumen, menyoroti prosedur yang dianggap tidak sesuai standar.
- Pihak RSUD Prambanan menyatakan telah melakukan audit medis dan berjanji memberikan penjelasan lengkap kepada keluarga, sementara polisi masih menyelidiki kasus tersebut.
Sleman, IDN Times - Seorang anak perempuan berusia tiga tahun meninggal dunia setelah menjalani pemeriksaan CT Scan di RSUD Prambanan, Sleman. Balita berinisial N itu sebelumnya juga mendapat tiga kali suntikan sedasi atau obat penenang dari rumah sakit tersebut.
Anastacia Niken Purwandari (36), warga Piyungan, Bantul mengatakan, sebelum tindakan medis dilakukan anaknya masih terlihat cukup sehat dan bisa beraktivitas normal.
"Dia itu sehat, dia enggak sakit. Dia masih bermain di situ (rumah sakit), masih makan. Waktu sebelum tindakan itu dia sehat, tapi setelah tindakan sampai dia enggak sadar," kata Niken saat ditemui di Mapolda DIY, Selasa (2/6/2026).
1. Situasi memburuk setelah tiga kali suntik penenang dan CT Scan

Kedatangan Niken di Mapolda DIY adalah untuk memberikan keterangan kepada penyelidik Ditreskrimsus Polda DIY. Ia resmi mempolisikan beberapa pihak rumah sakit menyangkut peristiwa ini. Laporan teregister LPB/319 V/2026/SPKT/Polda DIY tertanggal 17 Mei 2026.
"Padahal dia enggak sakit, dia enggak ada keluhan apa pun. Terus waktu dipasang alat untuk dimasukan obat pun dia masih ceria, jadi sama sekali dia tuh enggak sakit. Sama sekali," kata Anastacia menitikan air mata.
Purnomo Susanto, kuasa hukum Anastacia menjelaskan laporan tersebut bermula dari kejadian 27 April 2026 di RSUD Prambanan.
Sebulan sebelumnya, putri kliennya menjalani kontrol di rumah sakit tersebut. Berdasarkan saran dari kader posyandu setempat, N perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena ukuran lingkar kepalanya 46 sentimeter, lebih kecil dibanding ukuran normal anak seusianya.
N yang saat itu berusia sekitar 3 tahun 11 bulan kontrol di RSUD Prambanan setelah dirujuk dari sebuah klinik di Piyungan, Sleman.
Menurut Purnomo, pada 27 April 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, N kembali datang ke RSUD Prambanan dalam keadaan sehat dan dapat beraktivitas seperti biasa. Seorang dokter kemudian merekomendasikan pemeriksaan CT Scan di Poli Radiologi karena sebelumnya anak tersebut didiagnosis mengalami mikrosefali.
"Karena di bulan Maret dikasih multivitamin dicek lagi masih 46 cm, sehingga dokter yang memeriksa saat itu menyarankan untuk dilakukan CT scan," terang Purnomo.
Masih pada hari yang sama, kata Purnomo, N mendapatkan tindakan sedasi berupa tiga kali suntikan obat penenang melalui jalur infus dengan jeda waktu tertentu. Setelah itu, pemeriksaan CT Scan dilakukan.
Hanya saja, serelah itu N tak sadarkan diri. Dia juga mengalami muntah darah dan beberapa kali kejang saat dilarikan ke ICU.
"Dan kemudian pada tanggal 28 April 2026 pukul 02.20 WIB, anak ini meninggal dunia," ujar Purnomo.
2. Laporkan terkait kelalaian medis dan perlindungan konsumen

Setelah kejadian tersebut, keluarga memperoleh penjelasan dari pihak rumah sakit yang dinilai masih bersifat umum. Selain itu, keterangan pada surat kematian N hanya menyertakan informasi kondisi jenazah non-infeksius. Purnomo mengklaim tak ada keterangan penyebab meninggalnya balita N.
Karena itu, ibu korban kemudian berkonsultasi dengan sejumlah ahli untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai beberapa hal yang dianggap penting.
Pada akhirnya, keluarga memutuskan membawa kasus ini ke ranah hukum. Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah penanggung jawab serta seorang dokter yang bertugas di RSUD Prambanan.
"Terkait dengan dugaan kelalaian medis sesuai diatur dalam Undang-Undang Kesehatan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen," papar Purnomo.
Kuasa hukum lainnya, Anwar Ary, menyampaikan pihaknya menduga terdapat sejumlah pelanggaran terhadap prosedur standar yang mengarah pada unsur kelalaian. Pertama, tindakan CT Scan semestinya disarankan oleh seorang ahli saraf.
"Kedua, pada waktu memberikan anestesi tidak didampingi, walaupun itu sedasi atau anestesi, wajib didampingi secara ketat oleh ahli dokter spesialis ahli anestesi," katanya.
3. RSUD Prambanan janji berikan penjelasan lengkap

Secara terpisah, Direktur RSUD Prambanan, Ratih Susila mengklaim telah menindaklanjuti kasus ini. Pihaknya telah menjalankan audit medis dan berencana menyampaikan hasilnya kepada keluarga korban.
"Memang kami sudah menyiapkan semuanya kronologis dan ringkasan medis," katanya saat ditemui di Kantor Bupati Sleman.
Ratih mengungkapkan salah satu pihak yang dilaporkan merupakan dokter spesialis anak yang hingga kini masih aktif menjalankan praktik.
Sementara itu, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, mengatakan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. "Saat ini masih dalam tahap penyelidikan," ujar Ihsan di Mapolda DIY.















