Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hubungan dengan Anggota Polisi Kandas, Shinta Berujung Jadi Tersangka
Ilustrasi perempuan sedang mengalami masalah besar(freepik.com/jcomp)
  • Shinta Komala terlibat hubungan asmara dengan anggota polisi berinisial K yang kemudian berujung konflik setelah usaha dan hubungan mereka kandas, termasuk soal kepemilikan iPhone 14.
  • Shinta dilaporkan atas dugaan penggelapan iPhone 14 oleh keluarga K, sementara ia mengaku mendapat tekanan hingga menyerahkan ijazahnya dan melapor ke Propam Polda DIY.
  • Polresta Sleman menyebut ada dua kasus berbeda: laporan penggelapan terhadap Shinta dan laporan intimidasi oleh Shinta, keduanya kini diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Seorang perempuan bernama Shinta Komala mengaku dikriminalisasi dan dijadikan tersangka terkait kasus dugaan penggelapan iphone 14.

Shinta mengunggah curhatannya di media sosial yang kemudian viral. Semua berawal dari perkenalan dan hubungan asmara Shinta bersama seorang anggota kepolisian berinisial K.

1. Bisnis senasib jalinan asmara

Menurut kuasa hukum Shinta, Alam Dikorama, persoalan ini bermula ketika kliennya membangun usaha warung kopi bersama seorang rekan pada 2024. Di tengah perjalanan usaha tersebut, Shinta berkenalan dengan seorang anggota polisi berinisial K hingga akhirnya menjalin hubungan asmara.

Alam mengatakan, K kemudian ikut terlibat membantu operasional usaha tersebut. Bahkan, K disebut mengganti modal milik rekan bisnis Shinta agar usaha kopi itu dapat dijalankan bersama.

Hubungan bisnis dan asmara itu berjalan hampir satu tahun. Namun kondisi usaha belakangan menurun, hubungan asmara Shinta dan K pun kandas. Barang-barang pemberian selama berpacaran disebut saling dikembalikan.

Alam mengungkapkan, semasa berhubungan Shinta juga pernah membelikan iPhone 14 untuk adik kandung K menggunakan uang dari rekening pribadinya. Saat hubungan mereka kandas, ponsel tersebut justru dibawa kembali oleh K dan diserahkan kepada Shinta tanpa pernah diminta sebelumnya.

"Karena ada mungkin malu balik-mengembalikan barang itu, (K) ini membawa iPhone yang pernah dibelikan si Shinta itu dikembalikan ke si Shinta," ujarnya.

2. Tuduhan penggelapan iPhone 14

ilustrasi iPhone 14 (unsplash.com/Quinn Battick)

Persoalan muncul lantaran kotak atau dus iPhone masih berada di tangan keluarga K. Menurut Alam, dus tersebut kemudian dipakai sebagai dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta. Padahal, pihaknya mengklaim memiliki bukti transaksi pembelian iPhone atas nama Shinta.

"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.

Tak hanya itu, sebelum laporan polisi dibuat, Shinta disebut pernah didatangi ayah K yang merupakan pensiunan anggota kepolisian bersama seorang polisi aktif dari salah satu polsek di Sleman. Kedatangan mereka ke rumah kontrakan Shinta diduga disertai tekanan agar Shinta membuat surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.

Alam menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak pernah ada kesepakatan utang piutang maupun dokumen pendukung lainnya.

"Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," beber Alam.

"Mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam," lanjutnya.

Dalam situasi tertekan, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah sarjana miliknya dari UGM sebagai jaminan.

"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.

Atas dugaan intimidasi itu, Shinta kemudian membuat laporan ke Propam Polda DIY pada 2024. Namun pada waktu hampir bersamaan, keluarga K melalui adiknya justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan iPhone 14 dengan menggunakan dus ponsel tersebut sebagai barang bukti.

"Membuat laporan menggunakan dus boks itu, jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," ungkapnya.

Belakangan, Shinta resmi menyandang status tersangka sejak 12 Mei 2026. Tim kuasa hukumnya kini meminta dilakukan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar kasus itu ditangani Mabes Polri. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan supervisi dan melaporkan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Alam berharap ijazah milik kliennya yang masih ditahan bisa segera dikembalikan.

3. Ada dua laporan polisi

Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, menegaskan bahwa kasus yang ramai dibicarakan di media sosial itu terdiri atas dua perkara berbeda.

Kasus pertama berkaitan dengan laporan dugaan penggelapan iPhone yang dilayangkan pada 17 Oktober 2024 oleh seseorang bernama Tania terhadap Shinta. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/600/X/2024/SPKT/POLRESTA SLEMAN/POLDA DI YOGYAKARTA.

Argo menjelaskan, penyidik telah mengumpulkan tiga alat bukti yang dinilai cukup, yakni keterangan saksi, pendapat ahli, serta barang bukti.

"Dari gelar perkara tersebut kemudian mendapat hasil rekomendasi dari seluruh peserta gelar bahwa alat bukti terpenuhi untuk menetapkan saudari Shinta (terlapor) sebagai tersangka dalam dugaan perkara tindak pidana penggelapan," kata Argo.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 372 KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam Undang-undang No. 1 Tahun 2023.

"Sampai saat ini penyidik belum melakukan pemanggilan terhadap tersangka dan belum ada pemeriksaan tersangka (BAP)," imbuhnya.

Sementara perkara kedua menyangkut laporan Shinta terhadap seorang personel Polresta Sleman terkait dugaan intimidasi dan intervensi yang kini sedang ditangani Sipropam Polresta Sleman. Dalam proses pendalaman, polisi turut meminta keterangan ahli bahasa dari Universitas Sanata Dharma dan UGM.

Berikutnya, gelar perkara bakal digelar guna menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin atau kode etik profesi Polri (KEPP) yang dilakukan oleh terlapor.

Argo memastikan kedua perkara tersebut diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia juga mengatakan penyidik sebenarnya telah menawarkan penyelesaian melalui restorative justice sebagaimana diatur dalam KUHAP baru, akan tetapi tidak diterima pihak pelapor.

"Dan tentunya sudah dilakukan juga oleh penyidik Satreskrim Polresta Sleman namun ditolak oleh pihak pelapor," tutupnya.

Editorial Team