ilustrasi iPhone 14 (unsplash.com/Quinn Battick)
Persoalan muncul lantaran kotak atau dus iPhone masih berada di tangan keluarga K. Menurut Alam, dus tersebut kemudian dipakai sebagai dasar laporan dugaan penggelapan terhadap Shinta. Padahal, pihaknya mengklaim memiliki bukti transaksi pembelian iPhone atas nama Shinta.
"Mana ada orang menggelapkan kalau dia yang membeli? Ini bukti pembeliannya, ini rekening korannya ada," tegas Alam.
Tak hanya itu, sebelum laporan polisi dibuat, Shinta disebut pernah didatangi ayah K yang merupakan pensiunan anggota kepolisian bersama seorang polisi aktif dari salah satu polsek di Sleman. Kedatangan mereka ke rumah kontrakan Shinta diduga disertai tekanan agar Shinta membuat surat pengakuan utang senilai Rp80 juta.
Alam menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang jelas karena tidak pernah ada kesepakatan utang piutang maupun dokumen pendukung lainnya.
"Membuat surat pengakuan hutang, kalau si Sinta ini berhutang Rp80 juta, yang nggak pernah dia menerima maksudnya ada perjanjian hutang piutang, tiba-tiba kok ada hutang Rp80 juta," beber Alam.
"Mereka itu melakukan intimidasi dan ada rekaman intimidasinya, si Sinta ini merekam," lanjutnya.
Dalam situasi tertekan, Shinta akhirnya menyerahkan ijazah sarjana miliknya dari UGM sebagai jaminan.
"Dia didatangi polisi ke rumahnya terus disuruh membuat pernyataan, terus ijazahnya disita, ya ketakutan lah dia perempuan satu sendiri di kontrakan," ujarnya.
Atas dugaan intimidasi itu, Shinta kemudian membuat laporan ke Propam Polda DIY pada 2024. Namun pada waktu hampir bersamaan, keluarga K melalui adiknya justru melaporkan Shinta atas dugaan penggelapan iPhone 14 dengan menggunakan dus ponsel tersebut sebagai barang bukti.
"Membuat laporan menggunakan dus boks itu, jadi seolah-olah ini terjadi penggelapan HP," ungkapnya.
Belakangan, Shinta resmi menyandang status tersangka sejak 12 Mei 2026. Tim kuasa hukumnya kini meminta dilakukan gelar perkara khusus melalui Kapolri agar kasus itu ditangani Mabes Polri. Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan supervisi dan melaporkan perkara tersebut ke Komisi III DPR RI. Alam berharap ijazah milik kliennya yang masih ditahan bisa segera dikembalikan.