- Pada kolom pencarian, masukkan nama daycare yang ingin dicek, atau gunakan filter
- Pilih bentuk pendidikan "TPA"
- Tentukan kota/kabupaten sesuai lokasi daycare
- Klik daycare yang muncul untuk melihat detail: jumlah guru, jumlah siswa, akreditasi, dan status sekolah
Cara Cek Perizinan Daycare di Jogja, Jangan Sampai Salah Pilih!

- Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta mengungkap 53 anak jadi korban, sementara tempat tersebut beroperasi tanpa izin dan memicu temuan 33 daycare ilegal lain di kota itu.
- Pemerintah menegaskan daycare wajib terdaftar di Dinas Pendidikan kabupaten/kota serta memiliki NIB aktif melalui sistem OSS agar pengawasan dan perlindungan anak berjalan sesuai aturan.
- Orangtua disarankan mengecek legalitas daycare lewat portal Sekolah Kita, memastikan dokumen izin lengkap, serta memperhatikan rasio pengasuh-anak dan transparansi layanan sebelum menitipkan anak.
Kasus kekerasan di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, mengejutkan banyak pihak. Setidaknya 53 anak terindikasi mengalami kekerasan dan penelantaran dari 103 anak yang dititipkan di sana. Salah satu fakta paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah daycare tersebut beroperasi tanpa izin resmi dan tidak terdaftar di dinas.
Berdasarkan hasil sweeping pemerintah Kota Yogyakarta pascakasus ini mencuat, ditemukan 33 daycare yang masih beroperasi tanpa izin, sementara hanya 37 yang tercatat berizin. Secara keseluruhan, di seluruh DIY terdapat 217 Taman Penitipan Anak (TPA) yang sudah terdaftar resmi di Dapodik.
Ini menjadi pengingat keras bagi orangtua untuk tidak asal memilih tempat penitipan anak. Sebelum menitipkan buah hati, pastikan kamu sudah mengecek legalitasnya. Berikut caranya.
1. Pahami dulu: Siapa yang mengurus izin daycare?

Secara hukum, daycare atau tempat penitipan anak masuk dalam kategori Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dengan istilah resmi Taman Penitipan Anak (TPA). Karena tergolong lembaga pendidikan, perizinan dan pengawasannya berada di bawah Dinas Pendidikan tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi.
Artinya, daycare di Kota Yogyakarta harus terdaftar di Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, daycare di Sleman harus terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Sleman, dan seterusnya.
Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, lembaga daycare juga diarahkan untuk berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) di daerah masing-masing sebagai bagian dari standar Taman Asuh Ramah Anak (TARA).
2. Cek via portal Sekolah Kita Kemendikdasmen

Cara paling mudah dan bisa dilakukan siapa saja adalah lewat portal resmi pemerintah Sekolah Kita milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Akses portal di: https://sekolah.data.kemendikdasmen.go.id/
Langkah-langkahnya:
Jika nama daycare tidak muncul sama sekali di portal ini, itu sinyal awal bahwa lembaga tersebut belum terdaftar secara resmi sebagai satuan pendidikan.
3. Cek NIB lewat Sistem OSS

Selain terdaftar sebagai lembaga pendidikan, daycare yang legal juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Cara mengeceknya:
- Buka https://oss.go.id
- Masukkan nama legal lembaga, bukan nama branding atau nama panggilan sehari-hari
- Pastikan jenis usaha yang terdaftar sesuai, yakni KBLI 85134 (Pendidikan Taman Penitipan Anak)
- Pastikan status izin masih aktif, bukan dicabut atau tidak aktif
Kamu juga bisa mengecek lebih detail lewat https://www.insw.go.id/nib dengan memasukkan NIB atau NPWP pemilik usaha. Daycare yang resmi biasanya memiliki dokumen NIB yang dilengkapi QR code — minta pengelola untuk menunjukkannya jika perlu.
4. Tanya ke dinas pendidikan setempat

Jika kamu kurang yakin dengan hasil pencarian online, konfirmasi langsung ke Dinas Pendidikan kabupaten/kota adalah cara paling pasti. Tanyakan apakah nama daycare yang kamu tuju sudah terdaftar dan memiliki izin operasional yang masih berlaku.
Langkah ini juga penting karena izin yang sudah kadaluwarsa pun bisa menjadi masalah. Pasalnya, pembaga pendidikan wajib memperbarui izinnya secara berkala.
5. Minta dokumen ini saat survei langsung

Sebelum mendaftarkan anak, jangan sungkan untuk meminta pengelola menunjukkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta notaris atau status badan hukum lembaga
- NIB dan izin operasional TPA dari dinas terkait
- SOP pengasuhan tertulis, mulai dari penerimaan anak, layanan harian, hingga prosedur darurat
- Dokumen visi, misi, dan kode etik berkegiatan dengan anak yang bisa diakses orangtua
- Bukti kerja sama dengan Dinas PPPA setempat (sesuai standar TARA, Permen PPPA No. 4/2024)
- Kebijakan Keselamatan Anak yang sudah ditandatangani seluruh staf dan pengasuh
Jika pengelola berbelit-belit saat diminta menunjukkan dokumen-dokumen ini, kamu patut waspada!
6. Perhatikan juga hal-hal ini

Selain aspek legalitas, ada beberapa hal operasional yang perlu kamu perhatikan saat survei:
- Rasio pengasuh dan anak — berdasarkan Permen PPPA Nomor 4 Tahun 2024 yang merujuk Permendikbud Nomor 137 Tahun 2014, rasio maksimal yang diperbolehkan adalah: 1:4 untuk anak usia di bawah 2 tahun, 1:8 untuk usia 2–4 tahun, dan 1:15 untuk usia 4–6 tahun. Perlu diketahui, angka ini adalah batas maksimal. Semakin sedikit anak per pengasuh, semakin baik. Dalam kasus Little Aresha, satu pengasuh menangani hingga 7–8 anak, jauh melampaui batas yang diizinkan.
- Transparansi laporan harian — apakah orangtua mendapatkan informasi rutin soal perkembangan, pola makan, dan perilaku anak?
- Akses CCTV atau kunjungan mendadak — daycare yang baik tidak akan keberatan jika orangtua ingin memantau sewaktu-waktu.
- Prosedur darurat — tanyakan bagaimana lembaga menangani situasi medis atau keadaan darurat.
Daycare yang berizin bukan sekadar jaminan administratif. Di baliknya ada mekanisme pembinaan, pelatihan pengasuh, dan pengawasan rutin dari pemerintah yang seharusnya menjadi pelindung nyata bagi anak-anak yang dititipkan. Jadi, jangan sampai salah pilih, ya!


















