Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Warga Gamping Tertemper Kereta Ditemukan Meninggal, Ini Kata KAI

Ilustrasi kecelakaan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Sleman, IDN Times - Salah seorang warga Gamping, Sleman, Trihadi Wiyono tertemper KA 90 (Mataram) di km 536+4 Petak Rewulu - Patukan, Senin (12/8/2024) pukul 05.55 WIB. Korban meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Diketahui korban berusia 78 tahun merupakan warga Nyamplung Lor, Balecatur, Gamping, Sleman. 

1. Masinis sempat memberikan peringatan

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Manager Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro mengatakan saat kejadian, masinis berulang kali membunyikan suling otomotif (semboyan 35), saat melihat seseorang berusaha menyeberang. 

“Korban tidak menghiraukan, tetap menyebrang dari arah utara ke selatan, sehingga temperan pun terjadi, ujar Krisbiyantoro.

2. Korban ditemukan meninggal dunia

Ilustrasi kereta api (unsplash.com/hydngallery)

Krisbiyantoro mengatakan Petugas PAM Dinas Stasiun Patukan dan Rewulu, kemudian menyisir lokasi, sesuai laporan yang diterima. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia. “Segera petugas menghubungi Polsek Gamping dan membantu mengevakuasi korban ke pinggir jalur KA, sehingga jalur aman untuk dilalui KA,” ujar Krisbiyantoro.

3. Masyarakat diimbau untuk lebih hati-hati

ilustrasi penumpang kereta api. (Dok. Istimewa)

Krisbiyantoro mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apapun di jalur kereta, ataupun melintas sembarangan. 

“Kami KAI mengingatkan kepada masyarakat, untuk tidak melakukan aktivitas apapun termasuk dalam hal ini menyebrang/ melintas sembarangan pada jalur KA yang bukan pada tempatnya, karena hal ini sangatlah berbahaya untuk keselamatan. Kami prihatin kejadian temperan ini, yang masih sering terjadi karena ketidakpedulian akan keselamatan diri,” kata Krisbiyantoro.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us