Kini Buron, Ahli Nuklir UGM Terakhir Mengajar Hanya secara Daring
Intinya Sih...
- FT UGM baru mengetahui Yudi tersandung kasus penggelapan dan pencucian uang
- Yudi masih terdaftar sebagai dosen di FT UGM dan masih diberi tugas mengajar secara daring
- Pihak FT UGM tidak mengetahui permasalahan penggelapan uang, dan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sleman, IDN Times - Pihak Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM) mengaku baru mengetahui Kamis (18/4/2024) pagi, jika salah satu dosen di FT UGM, yang juga ahli nuklir, Yudi Utomo Imardjoko, tersandung kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yudi disebut masih sempat mengajar secara daring di semester lalu atau Semester Gasal 2023/2024.
"Kami sendiri juga baru tahu tadi pagi, saat ada pemberitaan," ujar Wakil Dekan Bidang Keuangan, Aset, dan SDM FT UGM, Prof. Muslikhin Hidayat, Kamis.
1. Masih sempat mengajar secara daring semester lalu
Prof. Muslikhin mengatakan status Yudi masih terdaftar sebagai dosen di FT UGM, dan masih diberi tugas mengajar, walaupun secara daring. Terakhir Yudi disebut masih mengajar di semester lalu atau semester Gasal 2023/2024 secara daring, namun tidak penuh.
"Semester kemarin masih mengajar daring walaupun tidak penuh, karena tidak ke kampus (Yudi), info dari departemen (Departemen Teknik Nuklir dan Teknik Fisika)," kata Prof. Muslikhin.
Untuk semester ini, Prof. Muslikhin menyebut sebenarnya Yudi masih ditugaskan mengajar, namun kuliah yang ditugaskan tidak jadi dilaksanakan, mengingat peserta sangat sedikit, sehingga kuliah dibatalkan. "Ya benar (mata kuliah pilihan). Tetapi akan saya cek ke departemen dulu apakah benar seperti itu, atau bagaimana," ungkapnya.
Prof. Muslikhin mengatakan komunikasi dosen memang lebih banyak dengan pihak departemen/ jurusan. "Umumnya seperti itu," kata dia.
2. Sebut masalah personal tidak menyangkut institusi
Prof. Muslikhin juga mengatakan pihak FT UGM tidak tahu menahu permasalahan penggelapan uang. Dikatakannya itu masalah personal dari Yudi. "Tidak ada sangkut paut dengan institusi, dan juga tidak ada pemberitahuan ke institusi," kata dia.
Pihaknya kini menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. "Fakultas menyerahkan proses sesuai hukum yang berlaku. Sepenuhnya ke aparat saja karena ini masalah pribadi beliau," ujar Prof. Muslikhin.
3. Yudi masuk DPO Polda Jatim
Diketahui kasus ini bermula saat Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) . Diduga uang yang digelapkan sebesar Rp9,2 miliar.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Penetapan tersangka pada 23 Januari 2024, tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum. Yudi telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena tidak pernah hadir dalam panggilan pemeriksaan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
Baca Juga: Pengamat UGM: Konflik Iran-Israel Bisa Picu Kenaikan Harga BBM