Kasus Tabrak Mahasiswa UGM, Christiano Tak Pakai Kacamata Saat Nyopir

- Sidang daring, rekan-rekan Argo padati ruangan
- Mata silinder, tapi tak kenakan kacamata saat mengemudi malam hari
- Lampaui batas kecepatan kendaraan
Sleman, IDN Times - Penabrak mahasiswa UGM hingga meninggal, Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan disebut tak mengenakan kacamata ketika mobil BMW yang dikemudikannya menabrak Argo Ericko Achfandi.
Hal ini terungkap melalui sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Rabu (3/9/2025). Christiano dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman, 24 Mei 2025 dini hari.
1. Sidang daring, rekan-rekan Argo padati ruangan

Sidang perdana digelar secara daring dipimpin Irma Wahyuningsih, selaku ketua majelis hakim, dilakukan. Christiano yang merupakan mahasiswa FEB UGM itu mengikuti jalannya sidang dari Lapas II B Sleman atau Lapas Cebongan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Sementara ruangan sidang di PN Sleman dipadati puluhan mahasiswa rekan Argo.
2. Mata silinder, tapi tak kenakan kacamata saat mengemudi malam hari

Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum menyebut Christiano mengikuti kegiatan perkuliahan dan olahraga sampai sore hari pada 23 Mei 2025 lalu. Selanjutnya, Christiano disebut bermain biliar di sebuah lokasi pukul 21.00-23.20 WIB.
Selanjutnya pulang ke kontrakan di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman pukul 23.45 WIB, Christiano beristirahat sejenak. Sejam kemudian, ia pergi menemui teman-temannya di sebuah kafe.
Pada Sabtu (24/5/2025) dini hari itu, Christiano pergi mengendarai mobil BMW teregister dengan nomor polisi B 1442 NAC. Namun, pelat nomor polisi yang dipasang F 1206.
Jaksa menyebut Christiano mengemudikan kendaraannya dari selatan menuju utara Jalan Palagan Tentara Pelajar, Ngaglik, Sleman.
Kecelakaan terjadi saat Christiano berniat mendahului sepeda motor Honda Vario B 3373 PCG yang dikendarai oleh Argo. Christiano waktu itu hendak mendahului lewat sebelah kanan hingga melebihi garis marka. Benturan keras tak terhindarkan karena saat bersamaan Argo dengan sepeda motornya bermaksud putar balik ke arah kanan. Jarak kedua kendaraan disebut cukup dekat.
Akibat benturan itu, Argo terjatuh,l dan sepeda motornya terpental hingga menabrak mobil lainnya. Argo mengalami luka berat di kepala, bibir atas sobek, paha kiri memar, lecet tangan kiri dan meninggal dunia.
"Bahwa saudara Christiano saat mengendarai mobil BMW Nopol B 1442 NAC, dengan TNKB terpasang Nopol F 1206, tidak menggunakan kacamata, padahal seharusnya ia menggunakan kacamata karena mengalami mata silinder sehingga mengganggu konsentrasi dan penglihatan saat mengemudikan mobil di malam hari," kata jaksa membacakan dakwaannya.
3. Lampaui batas kecepatan kendaraan

Pada saat kejadian, jaksa menyebut Christiano mengemudikan mobilnya melampaui batas kecepatan di kawasan tersebut. Christiano disebut mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan sekitar 70 km/jam.
"Terpasang rambu batas kecepatan yang diizinkan pada ruas jalan tersebut adalah maksimal 40 kilometer per jam," ungkap jaksa.
Jaksa selain itu menyebut tidak ditemukan kandungan alkohol atau narkoba dalam tubuh Christiano berdasarkan hasil cek laboratorium.
Perbuatan Christiano dinilai memenuhi unsur Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) sebagaimana dakwaan pertama, atau Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22/2009 tentang LLAJ, pada dakwaan kedua.
Atas dakwaan ini, Christiano melalui tim kuasa hukumnya berencana mengajukan eksepsi. Sidang berikutnya dijadwalkan pada pekan depan atau 10 September 2025.