Motif-Kronologi Pembunuhan Warga Jaktim, Dianiaya hingga Dibuang di Gumuk Pasir

- Kronologi kekerasan terhadap korban hingga ditemukan tak bernyawa
- Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis
- Korban Herlan Matrusdi merupakan mantan pengurus Pordasi DKI Jakarta
Bantul, IDN Times - Herlan Matrusdi atau HM (68), warga Pulogebang Tower LT 16 No 08, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, ditemukan meninggal dunia di Gumuk Pasir, Padukuhan Grogol IX, Kalurahan Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul, Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolres Bantul AKBP Bayu Puji Hariyanto mengatakan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, mengumpulkan rekaman CCTV, serta menerima hasil otopsi dari RS Bhayangkara Polda DIY, diketahui korban meninggal akibat kekerasan tumpul. Dari rangkaian penyelidikan itu, penyidik Satreskrim Polres Bantul memperoleh petunjuk adanya mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi AB 1767 AR yang terekam CCTV di sekitar lokasi kejadian, serta diketahui pihak yang menyewa kendaraan tersebut.
"Setelah mendapatkan petunjuk dan alat bukti yang cukup kemudian pada pukul 17.00 WIB, tim opsnal Polres Bantul berhasil mengamankan tersangka RM dan FM beserta barang bukti lalu dibawa ke Polres Bantul guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," katanya di Mapolres Bantul, Minggu (31/1/2026) sore.
1. Kronologi kekerasan terhadap korban hingga ditemukan tak bernyawa

Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap dua tersangka, akhirnya terungkap kronologi kematian korban hingga ditemukan meninggal dunia di Gumuk Pasir dalam kondisi penuh luka. Dari keterangan para tersangka, peristiwa bermula pada Juli 2025 saat tersangka RM bersama anak dan istrinya pindah dari Depok, Jawa Barat, ke Yogyakarta dan tinggal di Mutiara Homestay, Karangwaru, Tegalrejo. Tersangka FM yang membantu proses pindahan tersebut juga ikut tinggal bersama RM.
"Pada tanggal 10 Januari 2026 korban mulai ikut tinggal di homestay tersebut," terang Bayu.
Selanjutnya pada Jumat (16/1/2026) pukul 10.00 WIB, tersangka RM dan korban membahas kerja sama usaha travel umrah. Namun, penyampaian korban membuat RM kecewa. Dalam kondisi emosi, RM kemudian memukul kepala korban beberapa kali hingga mengenai pelipis dan pipi, serta menendang perut korban berulang kali. Tersangka FM juga ikut memukul korban di bagian lengan kiri sebanyak dua kali dengan tangan mengepal.
Pada Minggu (18/1/2026) pukul 10.00 WIB dan Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, karena masalah yang sama, tersangka RM kembali melakukan pemukulan dan menendang perut korban beberapa kali.
"Akibat perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka RM dan tersangka FM, korban mengalami sakit, tidak dapat berjalan, hingga susah berbicara dan didiamkan oleh tersangka RM," ungkapnya.
"Pada hari Senin 26/1/2026 sekira pukul 15.00 WIB tersangka RM pindah dari Mutiara Homestay ke Green Leaf House Jogja bersama dengan tersangka FM dan korban," tambahnya lagi.
Kemudian pada Selasa (27/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, tersangka RM dengan dibantu FM membawa korban dari Green Leaf House Jogja menuju Cepuri Parangkusumo, Parangtritis, menggunakan mobil Toyota Avanza bernomor polisi AB 1767 AR. RM mengemudi, sementara FM duduk di kursi samping pengemudi.
Sesampainya di Cepuri Parangkusumo, RM sempat berencana meletakkan korban di area tersebut, namun karena ramai orang, keduanya menuju Area Gumuk Pasir di Jalan Parangkusumo–Depok. Di lokasi itu, korban dikeluarkan dari mobil dan diletakkan di tanah.
"Selanjutnya kedua tersangka meninggalkan korban dan pulang ke hotel," ujarnya.
2. Dua tersangka dijerat dengan pasal berlapis

Bayu mengatakan, selain mengamankan dua tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa satu kaos berkerah warna biru bertuliskan “TANJUNGSARI STABLE”, satu celana pendek warna hitam bertuliskan “NIKE”, satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam tahun 2022 bernomor polisi AB 1767 AR beserta kunci kontak, serta satu buah STNK Toyota Avanza dengan nomor polisi yang sama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP yakni setiap orang yang merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 262 KUHP ayat (1) tentang kekerasan yang dilakukan secara terang-terangan atau di muka umum dengan tenaga bersama, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V. Sementara ayat (4) menyebutkan, jika kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun.
"Motif dari tersangka RM melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka RM kecewa dengan korban masalah kerja sama usaha travel umrah dan haji tak kunjung berjalan dan tersangka FM ikut emosi terhadap korban," tandasnya.
3. Korban Herlan Matrusdi merupakan mantan pengurus Pordasi DKI Jakarta

Ketua Pordasi DIY Harsoyo mengatakan, korban Herlan Matrusdi atau HM (69) yang ditemukan meninggal di Gumuk Pasir, Parangtritis, merupakan pria asal Jakarta yang sudah lama aktif dalam kepengurusan Pordasi pusat.
"Untuk jabatan saat ini saya kurang tahu namun saya mengenal beliau dan hampir insan olahraga berkuda mengenal sosok Herlan Matrusdi," terangnya, Kamis (29/1/2026).
Harsoyo menambahkan, pihak Pordasi DIY maupun rekan-rekan lainnya tidak mengetahui maksud korban berada di Yogyakarta sebelum ditemukan meninggal dunia.
“Kami juga kaget. Tidak ada informasi sebelumnya soal agenda beliau di Jogja,” katanya.


















