KIKA Desak UNY Pulihkan Hak Studi Eks Tahanan Kasus Aksi di Mapolda DIY

- KIKA mendesak UNY memulihkan hak studi Perdana Arie, mahasiswa yang belum diterima kembali kuliah setelah bebas dari tahanan terkait aksi di Mapolda DIY.
- Prof. Masduki menegaskan penolakan terhadap Arie melanggar prinsip kebebasan akademik dan hak atas pendidikan yang dijamin UUD 1945 serta berbagai undang-undang HAM nasional dan internasional.
- KIKA meminta UNY memberi penjelasan terbuka, memulihkan hak pendidikan Arie, serta mendorong pemerintah membuat pedoman nasional agar kampus tidak menjatuhkan sanksi administratif berlebihan.
Sleman, IDN Times – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyurati Rektorat Universitas Negeri Yogyakarta (UNY). Aksi ini sebagai buntut salah satu mahasiswa UNY, Perdana Arie, yang belum bisa kembali berkuliah setelah bebas dari tahanan. Arie diketahui sempat ditahan karena aksinya di Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Agustus 2025 lalu.
Hampir satu bulan setelah dinyatakan bebas nasib Arie untuk melanjutkan pendidikan belum juga jelas. UNY diketahui menggelar sidang etik internal untuk memutuskan persoalan ini, namun juga belum ada kepastian.
“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas tidak diterimanya kembali Perdana Arie untuk melanjutkan studi di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), meskipun yang bersangkutan telah bebas dari tahanan,” ujar Perwakilan KIKA, Prof Masduki, seusai mengirimkan surat terbuka di UNY, Senin (16/3/2026).
1. Kebebasan akademik hingga hak atas pendidikan

Prof. Masduki menyatakan bahwa keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen perguruan tinggi terhadap prinsip kebebasan akademik, hak atas pendidikan, serta perlindungan terhadap mahasiswa dari dampak lanjutan kriminalisasi. Sebagai bagian dari komunitas akademik, mahasiswa memiliki hak konstitusional untuk memperoleh pendidikan serta menyampaikan pendapat secara damai.
“Status sebagai mantan tahanan dalam perkara yang berkaitan dengan ekspresi politik tidak boleh dijadikan dasar untuk mencabut atau membatasi akses terhadap pendidikan tinggi,” tegas Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) itu.
Hak atas pendidikan dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 31 ayat (1), yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dan bebas dari perlakuan diskriminatif. Pembatasan akses pendidikan hanya dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum yang jelas, sah, dan proporsional.
Jaminan tersebut dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengembangan diri melalui pendidikan tanpa diskriminasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan tidak diskriminatif, serta setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Dasar hukum dan potensi hukuman berlapis

Dalam konteks pendidikan tinggi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menempatkan kebebasan akademik, keadilan, dan non-diskriminasi sebagai prinsip dasar penyelenggaraan perguruan tinggi. Mahasiswa sebagai bagian dari sivitas akademika berhak memperoleh layanan pendidikan dan perlakuan yang adil. Setiap Keputusan administratif yang berdampak pada hak studi mahasiswa wajib tunduk pada asas transparansi, akuntabilitas, proporsionalitas, serta menyediakan mekanisme keberatan atau banding.
Lebih jauh, Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU No. 11 Tahun 2005 yang menjamin hak atas pendidikan, serta Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik melalui UU No. 12 Tahun 2005 yang menjamin kebebasan berekspresi dan perlindungan dari diskriminasi. Kewajiban penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak tersebut melekat pada negara dan institusi publik, termasuk perguruan tinggi negeri.
“Kami berpandangan bahwa penolakan terhadap mahasiswa yang telah menyelesaikan proses hukum berpotensi menciptakan praktik double punishment (hukuman berlapis) melalui mekanisme administratif kampus. Perguruan tinggi tidak seharusnya memperpanjang konsekuensi hukum di luar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terdapat dasar normatif yang jelas dan sejalan dengan prinsip hak asasi manusia,” kata Prof. Masduki.
3. Empat poin desakan KIKA

Sehubungan dengan kondisi yang ada, KIKA menyatakan empat poin. Pertama, mendesak Universitas Negeri Yogyakarta untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam keputusan tidak menerima kembali mahasiswa yang bersangkutan.
Kedua, menuntut pemulihan hak pendidikan Perdana Arie sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip non-diskriminasi dan kebebasan akademik. Ketiga, mendorong Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi untuk memastikan adanya pedoman nasional yang melindungi mahasiswa dari sanksi administratif yang tidak proporsional.
“Keempat mengingatkan seluruh perguruan tinggi di Indonesia agar menjadikan konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan standar HAM internasional sebagai rujukan utama dalam setiap kebijakan terhadap mahasiswa. Kebebasan akademik dan hak atas pendidikan merupakan fondasi demokrasi dan prasyarat berkembangnya ilmu pengetahuan. Kampus semestinya menjadi ruang pemulihan, dialog, dan pengembangan nalar kritis, bukan ruang reproduksi stigma dan eksklusi,” tutup Prof. Masduki.










![[QUIZ] Cara Kamu Bereaksi dalam Hubungan Bisa Ungkap Attachment Style-mu!](https://image.idntimes.com/post/20260206/pexels-timur-weber-8560647_06931aa1-1620-445c-aaa1-9602275c520f.jpg)






