Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Guru Besar UII Jadi Amicus Curiae Bagi Mahasiswa UNY, Perdana Arie

Guru Besar UII Jadi Amicus Curiae Bagi Mahasiswa UNY, Perdana Arie
Guru Besar UII, Prof. Masduki. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Intinya Sih

  • Persidangan atas Perdana Arie adalah pengadilan atas hak dasar warga negara untuk berekspresi yang dilindungi konstitusi.

  • Guri besar UII, meminta persidangan sepatutnya segera dihentikan karena hanya akan menciptakan teror psikologis.

  • Masduki melihat adanya fenomena umum penggunaan pendekatan legalisme otokratik dalam membungkam kritik publik kepada aparat negara.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Sleman, IDN Times – Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Masduki menjadi Amicus Curiae (sahabat peradilan) untuk membela Perdana Arie Putra Verias, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditahan seusai aksi di Mapolda DIY, pada Agustus 2025. Masduki mendorong pembebasan Perdana Arie agar demokrasi tetap terjaga.

“Apa yang kini kita saksikan di PN Sleman Yogyakarta tidak berdiri sendiri sebagai pengadilan atas kasus lokal. Kita perlu memahaminya dalam konteks makro ekonomi politik dari peristiwa kerusuhan di Indonesia Agustus-September 2025 secara nasional,” kata Masduki, Rabu (18/2/2026).

Masduki mengatakan persoalan ini merupakan peristiwa yang berpola 'organized state crime' dan awalnya dipicu persoalan struktural, warga yang marah di berbagai kota atas perilaku anggota DPR. Marah ke polisi yang melindas driver ojol Afan Kurniawan yang terjadi pada 28 Agustus 2025.

“Mereka marah pada pernyataan pejabat terkait tunjangan berlebihan anggota DPR, kenaikan pajak yang melukai nurani. Salah satu dari mereka yang peduli adalah Perdana Arie. Perdana Arie dan ribuan anak muda yang terjun di aksi publik hari ini adalah aktivis politik, asset bangsa yang diperlukan untuk merawat peradaban,” ungkap Masduki.

1. Tuduhan dinilai tidak rasional

Ilustrasi pengadilan (freepik.com/redgreystock)
Ilustrasi pengadilan (freepik.com/redgreystock)

Tuduhan mahasiswa dan aktivis BEM UNY yang ikut pembakaran tenda polisi saat aksi demonstrasi di Polda DIY, 29 Agustus 2025, dinilainya tidak rasional.

“Tuntutan penjara satu tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Arie membahayakan keamanan umum berdasar pasal 308 KUHP 2023 ini berlebihan. Tak ada hubungan sebab akibat yang cukup jelas antara tuduhan dan kerusuhan yang terjadi di Markas Polda DIY,” ujarnya. 

Selain itu, persidangan atas Perdana Arie adalah pengadilan atas hak dasar warga negara untuk berekspresi yang dilindungi konstitusi. Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 berbunyi: setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

“Persidangan yang terfokus pada kasus dugaan sumir saat ini hanya akan menciptakan teror psikologis, membuang energi positif, menguras tenaga bagi gerakan merawat demokrasi bangsa. Persidangan sepatutnya segera dihentikan,” terang Masduki.

2. Tindakan penekanan pada mahasiswa yang kritis

ilustrasi hukum
ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Pusat Studi Agama dan Demokrasi UII itu juga melihat adanya fenomena umum penggunaan pendekatan legalisme otokratik dalam membungkam kritik publik kepada aparat negara. “Selain pasal-pasal bermasalah dalam KUHP, ITE dan perundangan lain, legalisme otokratik berarti juga penggunaan lembaga peradilan dan Hakim untuk menekan aktivis yang kritis,” tegas Masduki.

Masduki mengungkapkan kasus persidangan Perdana Arie dan puluhan aktivis politik muda lainnya adalah tindakan kriminalisasi atas hak berekspresi serta penundukan kekuatan masyarakat sipil setelah ormas dan perguruan tinggi.

“Saya meyakini, Perdana Arie hadir di lokasi aksi publik di Markas Polda Yogyakarta pasti sebagai bentuk kepeduliannya selaku warga negara. Tindakan ini jarang dilakukan anak muda lainnya dan harus diapresiasi karena didorong oleh keprihatinan atas kondisi bangsa yang sakit. Polisi justru harus berterima kasih kepada Arie dan 1.000 lebih anak muda yang aktif turun ke jalan di berbagai kota untuk menjaga akal sehat bangsa,” kata Masduki.

3. Jangan takut jadi aktivis

Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda di markas Polda DIY dituntut hukuman pidana satu tahun penjara. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)
Perdana Arie Putra Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), terdakwa kasus pembakaran tenda di markas Polda DIY dituntut hukuman pidana satu tahun penjara. (IDNTimes/Tunggul Damarjati)

Melalui Amicus ini, Masduki memohon agar tim hakim PN Sleman, segera membebaskan Perdana Arie dari segala tuntutan.

"Pembebasan terhadap Perdana Arie dan ratusan anak muda tahanan politik lainnya akan bermakna penghormatan atas Hak Asasi Manusia, mendukung lahirnya anak anak kandung reformasi 1998 sebagai lilin bagi bangsa yang bermartabat,” ucapnya.

Diketahui Perdana Arie membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Sleman pada Rabu (18/2/2026). “Saya memegang teguh satu pesan yang pernah terucap di ruang sidang ini oleh Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa: Jangan takut jadi aktivis,” ujar Perdana Arie.

Ia juga menyebut prahara Agustus 2025 bukanlah peristiwa kriminal biasa. Itu merupakan ledakan amanah rakyat yang tercekik ekonomi. “Solidaritas saya di depan Mapolda DIY adalah penghormatan bagi almarhum Affan Kurniawan driver ojol yang tewas mengenaskan terlindas kendaraan taktis negara,” ucapnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us

Latest News Jogja

See More