Mahasiswa UNY Terdakwa Bakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan, Langsung Bebas

Mahasiswa UNY, Perdana Arie Putra Veriasa, divonis 5 bulan 3 hari penjara oleh PN Sleman atas kasus pembakaran tenda di Mapolda DIY saat aksi demo Agustus 2025.
Majelis hakim menilai peran Perdana Arie tidak signifikan dalam pembakaran, mempertimbangkan motif perjuangan keadilan serta perilaku baiknya selama persidangan sebagai faktor yang meringankan.
Setelah putusan dibacakan, Perdana Arie langsung bebas karena masa tahanannya telah terpenuhi.
Sleman, IDN Times - Majelis Hakim (PN) Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan vonis 5 bulan 3 hari pidana penjara kepada Perdana Arie Putra Veriasa, Senin (23/2/2026).
Perdana Arie adalah mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang menjadi terdakwa kasus aksi pembakaran tenda di Mapolda DIY ketika aksi demo pada Agustus 2025 lalu.
Berdasarkan KUHP Pasal 308 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023, terdakwa dianggap terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 3 hari," kata Ketua Majelis Hakim, Ari Prabawa dalam putusannya, Senin (23/2/2026).
1. Hal yang memberatkan dan meringankan
Majelis hakim dalam menjatuhkan putusan mempertimbangkan sejumlah hal atau keadaan yang memberatkan, seperti pengaruh tindak pidana terhadap masyarakat, korban atau negara serta perbuatan terdakwa merugikan Polda DIY karena tenda yang terbakar adalah aset polisi.
Sedangkan keeadaan atau hal yang meringankan, meliputi motif perbuatan terdakwa sebagai bentuk protes dan memperjuangkan keadilan atas kematian pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, sehingga bagi hakim patut diapresiasi.
"Walaupun perbuatan terdakwa telah menimbulkan ekses terbakarnya tenda polisi, namun karena kerugian atas ekses terbakarnya tenda tersebut tidak sebanding dengan tujuan atau maksud yang dilakukan terdakwa yaitu perjuangan untuk keadilan atas kematian driver ojol Affan Kurniawan," ujar Ari.
2. Perannya tak terlalu signifikan

Selanjutnya, peran Perdana Arie dalam proses pembakaran tenda polisi tidak terlalu signifikan mengacu fakta persidangan. Terdakwa cuma memercikkan api pada tenda sisi timur. Berdasarkan keterangan ahli kimia, tenda mengandung bahan pelapis anti-UV.
Dikaitkan dengan bukti rekaman kamera pengawas CCTV, api bisa membakar habis tenda lantaran sumber lain di sisi selatan dan massa lain juga membakar tenda itu.
"Sehingga hukuman yang dikenakan kepada terdakwa harus sebanding atau profesional pula dengan peran terdakwa tersebut," ungkap Ari.
Majelis hakim turut mempertimbangkan riwayat hidup Perdana Arie sebagai aktivis yang sering melakukan kegiatan ilmiah, seminar kemahasiswaan. Perdana Arie aktif dalam tindakan advokasi atas isu ketidakadilan di negara Indonesia.
Kemudian, Perdana Arie dianggap berperilaku baik sepanjang rangkaian persidangan, dan tak pernah terlibat aksi anarkis.
3. Perdana Arie langsung bebas
Dengan vonis ini, maka Perdana Arie langsung bebas karena masa hukumannya sudah terpenuhi. Ia telah menjalani masa penangkapan dan penahanan sejak September 2025 atau tepat 5 bulan 3 hari yang lalu.
"Dengan demikian diperintahkan dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan, maka setelah ini saudara bisa dikeluarkan oleh Penuntut Umum," kata Ari.
Perdana Arie menyatakan menerima putusan ini, sementara jaksa masih pikir-pikir. Vonis ini disambut riuh pendukung Perdana Arie yang memenuhi ruangan sidang.
Hadir pula di antara barisan pendukung Perdana Arie adalah Ketua PP Muhammadiyah dan mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas. Ia merupakan penjamin penangguhan penahanan bagi Perdana Arie.


















